Berita

Foto/Net

Hukum

CHAT NEWS

Ganjil Genap Berlaku Hari Ini

Melanggar Didenda 500 Ribu
SELASA, 30 AGUSTUS 2016 | 08:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah uji coba selama sebulan, tepatnya 27 Juli hingga 26 Agustus 2016, kebijakan Ganjil Genap mulai diterapkan hari ini. Jika sebelumnya pelanggar hanya diberi teguran lisan dan tertulis, kini para pelanggar akan dikenai sanksi, yakni tilang sampai denda Rp 500 ribu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri mengatakan, sanksi untuk pelanggar sesuai dengan pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, pembayaran denda maksimal Rp 500 ribu setelah putusan pengadilan. Dia mengatakan, bisa saja nantinya denda berkurang atau malah dihapuskan. "Yang memutuskan pengadilan," ujar Syamsul, kemarin.


Seperti diketahui, Pemprov Jakarta telah menerbitkan peraturan yang menjadi acuan penerapan kebijakan itu, yakni Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Isinya pembatasan kendaraan berdasarkan pelat ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB serta sore pukul 16.00-20.00 WIB.

Sabtu-Minggu atau hari libur nasional kebijakan tak berlaku. Ada juga kendaraan yang tidak terkena peraturan ini yakni mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya. Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.

Syamsul mengimbau masyarakat tidak memalsukan pelat nomor kendaraan. Sanksi pemalsuan pelat ancaman penjara dua bulan. Pemalsuan pelat sudah dapat digolongkan kejahatan yang tidak bisa diampuni. "Itu tidak bisa diampuni karena masuk dalam ranah kejahatan. Masyarakat diminta jangan melakukannya," ujar Syamsul.

Di jagad Twitter, kebijakan ganjil genap ini masih jadi pro kontra. Banyak yang setuju, tak sedikit pula yang menolaknya. Akun resmi @DivHumasPolri aktif memberi tahu pemberlakuan ganjil genap hari ini. "BESOK, SANKSI Rp 500.000 BAGI PELANGGAR PERATURAN GANJIL GENAP MULAI DITERAPKAN #GanjilGenap #promoterpolri," kicaunya.

Banyak tweeps yang kaget dan belum tahu. Akun @santy_uding misalnya. "Hahhhh.. noooo," cuitnya dibalas @ledimarina. "Hmm udah siap belum nih?"

Tweeps @si_anta malah belum tahu. "Bapak/ibu @TMCPoldaMetro, besok sanksi ganjil-genap efektif berlaku ya?" tanyanya.

Sementara @iwangunadiart setuju kebijakan ganjil genap. Kalau perlu durasi waktunya diperpanjang. "Kalau mau efektif ganjil genap diberlakukan jam 7 pagi sampai 7 malam, jadi berkurangnya betul-betul signifikan pak @basuki_btp," sarannya ekstreem.

Banyak juga yang tak setuju kebijakan ganjil genap akhirnya diberlakukan. Akun @pusrinii mengeluh. "Aturan ganjil genap menyebabkan kemacetan parah di jalan sebelum titik pemeriksaan oleh petugas karena kendaraan menjadi melambat."

Sedangkan tweeps @viana_zenys menilai ganjil genap kurang efektif. "Lebih bagus mobil-mobil tahun tua ditiadakan. Pasti gak macet," yakinnya disamber @KNovaldi. "Lebih efektif three in one. Tinggal aparatnya yang menjalankan kebijakan."

Tak jauh berbeda akun @langlangbuana04 meminta pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi. "Lebih efektif kurangi kuota impor kendaraan dan pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi," kicaunya diamini @2304Gagak.

"Ini ga beraninya pemerintah membatasi produksi ranmor dengan system quota. Mau model/aturan apapun ga kan mempan."

Sementara @erulizm kasihan kepada para pengusaha UMKM. "Kasihan yah pengusaha yang memanfaatkan kendaraan untuk usahanya jika harus termakan kebijakan #GanjilGenap."

Akun @AngeloGo meminta, bus Transjakarta ditambah dan semakin aman dan nyaman. "Segera juga bus Transjakarta harus ditambah, dirawat agar aman & nyaman, angkutan kecil jadi feeder menuju halte yang ada," sarannya.

Sedangkan @agsalmas cukup bagus sarannya. Menurutnya, yang harus dilakukan adalah mindahin ibu kota negara. "Atau step by step pindahin kantor kementerian dan BUMN ke daerah lain," cuitnya.

Sementara akun @henryac77 membela Ahok. "Yang penting sudah ada usaha atasi kemacetan, Jika ada solusi yang lebih baik kenapa tidak disampaikan."

Ada pula tweeps yang menyindir. Akun @hanityo berharap tindakan tilang harus tegas dan konsisten. Tidak boleh ada sistem 'damai'. "Awal tahun ini denda tilang 3 in 1 = 500 ribu, damainya 50-100 ribu. Bila denda tilang ganjil genap juga 500 ribu, maka berapa damainya?" sindir dia.

Di komentar link berita terkait, banyak juga yang mendukung Ahok. Pembaca Cassie azza setuju dengan denda maksimal. "Denda duitnya bisa buat subsidi Transjakarta ya pak biar pada gratis naik bus nya atau untuk buat rusun," ungkapnya. Pembaca Stephen Asdg juga setuju. "Setuju, harus tilang biru, orang lebih takut ditilang soalnya." ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya