Berita

Damayanti/Net

Hukum

Dituntut Enam Tahun Penjara, Damayanti Ingin Jadi Ibu Yang Baik

SELASA, 30 AGUSTUS 2016 | 01:08 WIB | LAPORAN:

Rona kesedihan dan air mata penyesalan terlihat jelas saat anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti memeluk kedua anaknya usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu mengaku ikhlas menerima tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta tuntutan tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun.

"Saya terima. Saya mau jadi ibu yang baik buat anak-anak saya saja," ungkap Damayanti usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (29/8).


JPU KPK menilai, Damayanti terbukti bersalah menerima uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsier enam bulan kurungan," ujar Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan.

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik Damayanti selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana," kata Jaksa Iskandar.

Jaksa menilai, Damayanti merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera. Namun, jaksa masih mempertimbangkan langkah politisi PDI  Perjuangan itu yang mau menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

Dari JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, Damayanti memberikan keterangan dan bukti signifikan sehingga membantu penyidik mengungkap pelaku lain. Diantaranya adalah rekannya di Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Keduanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Budi sudah diseret ke meja hijau, sementara Amran baru dijebloskan ke tahanan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memvonis Damayanti.

"Meski sebagai pelaku utama tetapi terdakwa bukan pelaku intelektual sehingga dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata Jaksa Tri Anggoro Mukti.

Damayanti dinilai melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya