Berita

Net

Hukum

Menteri Siti Diimbau Tempuh Jalur Kasasi

SENIN, 29 AGUSTUS 2016 | 23:30 WIB | LAPORAN:

Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) diimbau segera menempuh jalur hukum lain dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyeret PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Pengadilan Tinggi Palembang.

Diketahui PT BMH hanya diputuskan membayar ganti rugi sebesar Rp78,5 miliar oleh pengadilan. Padahal tuntutan yang diajukan oleh Ditjen Gakkum KLKH mencapai Rp 7,8 triliun kepada salah satu anak perusahaan kertas terbesar di dunia Asia Pulp and Paper. Padahal perusahaan itu terbukti terlibat atas karhutla di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Sungai Beyuku I, Kabupaten Indragiri Ilir, Provinsi Riau pada 2014.

"Upaya hukum lain harus segera dilakukan KLKH yaitu pencabutan izin seusai dengan UU Lingkungan Hidup Nomor 32/2009 yang merupakan wewenang KLKH," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hadi Jatmiko saat berbincang dengan RMOL, Senin (29/8).


Bila Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tidak menjalankan isi undang-undang yang berkaitan dengan perusakan lingkungan hidup oleh korporasi, masih kata Hadi, maka lembaga lain tidak mungkin turun tangan. Karena seluruh wewenang terkait hutan dan lingkungan hidup berada di bawah kendali Menteri Siti.

Hadi menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang hanya menjatuhkan ganti rugi terhadap PT BMH senilai Rp 78,5 miliar atau satu persen dari nilai yang diajukan KLKH menurutnya harus dihadapi dengan serius. Salah satu rekomendasi Walhi adalah dengan mengajukan upaya hukum kasasi. Karena bila menempuh sanksi administrasi dinilai sudah terlambat.

"Sepertinya harus kasasi mengingat ringkasan putusan terkait ditolaknya provisi dan nilai tuntutan yang hanya dikabulkan Rp 78,5 miliar dari Rp 7,8 triliun," jelas Hadi. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya