Berita

Net

Hukum

Menteri Siti Diimbau Tempuh Jalur Kasasi

SENIN, 29 AGUSTUS 2016 | 23:30 WIB | LAPORAN:

Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) diimbau segera menempuh jalur hukum lain dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyeret PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Pengadilan Tinggi Palembang.

Diketahui PT BMH hanya diputuskan membayar ganti rugi sebesar Rp78,5 miliar oleh pengadilan. Padahal tuntutan yang diajukan oleh Ditjen Gakkum KLKH mencapai Rp 7,8 triliun kepada salah satu anak perusahaan kertas terbesar di dunia Asia Pulp and Paper. Padahal perusahaan itu terbukti terlibat atas karhutla di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Sungai Beyuku I, Kabupaten Indragiri Ilir, Provinsi Riau pada 2014.

"Upaya hukum lain harus segera dilakukan KLKH yaitu pencabutan izin seusai dengan UU Lingkungan Hidup Nomor 32/2009 yang merupakan wewenang KLKH," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hadi Jatmiko saat berbincang dengan RMOL, Senin (29/8).


Bila Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tidak menjalankan isi undang-undang yang berkaitan dengan perusakan lingkungan hidup oleh korporasi, masih kata Hadi, maka lembaga lain tidak mungkin turun tangan. Karena seluruh wewenang terkait hutan dan lingkungan hidup berada di bawah kendali Menteri Siti.

Hadi menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang hanya menjatuhkan ganti rugi terhadap PT BMH senilai Rp 78,5 miliar atau satu persen dari nilai yang diajukan KLKH menurutnya harus dihadapi dengan serius. Salah satu rekomendasi Walhi adalah dengan mengajukan upaya hukum kasasi. Karena bila menempuh sanksi administrasi dinilai sudah terlambat.

"Sepertinya harus kasasi mengingat ringkasan putusan terkait ditolaknya provisi dan nilai tuntutan yang hanya dikabulkan Rp 78,5 miliar dari Rp 7,8 triliun," jelas Hadi. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya