Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Menteri Siti Tak Punya Nyali Menghadapi PT BMH, Korporasi Pembakar Hutan

SENIN, 29 AGUSTUS 2016 | 19:39 WIB | LAPORAN:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) dinilai kurang sigap dalam menyelesaikan kasus hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Salah satu contoh minimnya komitmen pemerintah menghentikan Karhutla sangat terlihat dalam perkara antara KLKH dan PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hadi Jatmiko saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/8).

Pada 12 Agustus 2016 lalu, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan materi banding KLKH atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan PT BMH atas Karhutla seluas 20 ribu hektar dengan tuntutan ganti rugi hanya Rp78,5 miliar. Padahal tuntutan yang diajukan KLKH kepada PT BMH mencapai angka Rp7,8 triliun. Artinya perusahaan itu cukup hanya membayar 1 persen dari nilai tuntutan atas Karhutla di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Sungai Beyuku I, Kabupaten Indragiri Ilir, Provinsi Riau pada tahun 2014.


"KLKH kurang sigap dan mungkin tidak terlalu berani," ujarnya.

Hadi mengatakan KLKH tidak menganggap remeh kasus karhutla yang melibatkan PT BMH, salah satu anak perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) itu. Ganti rugi Rp78,5 miliar menurutnya terlalu sedikit dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh negara selama ini.

"Nilai kerugian akibat kebakaran hutan yang dilakukan oleh PT BMH itu sangat besar," katanya.

Kata Hadi, Menteri Kehutanan Siti Nurbaya seharusnya berkomitmen menghentikan karhutla yang terjadi selama ini. Salah satunya dengan menjalankan instruksi yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo, yakni dengan menangkap korporasi pembakar hutan. Sayangnya hal semacam ini belum pernah dilakukan oleh Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLKH.

"KLKH harus segera melakukan langkah pemberian sanksi karena dalam UU Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa pemberian sanksi tidak harus menunggu putusan pengadilan baik itu perdata maupun pidana," tukasnya. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya