Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Menteri Siti Tak Punya Nyali Menghadapi PT BMH, Korporasi Pembakar Hutan

SENIN, 29 AGUSTUS 2016 | 19:39 WIB | LAPORAN:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) dinilai kurang sigap dalam menyelesaikan kasus hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Salah satu contoh minimnya komitmen pemerintah menghentikan Karhutla sangat terlihat dalam perkara antara KLKH dan PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hadi Jatmiko saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/8).

Pada 12 Agustus 2016 lalu, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan materi banding KLKH atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan PT BMH atas Karhutla seluas 20 ribu hektar dengan tuntutan ganti rugi hanya Rp78,5 miliar. Padahal tuntutan yang diajukan KLKH kepada PT BMH mencapai angka Rp7,8 triliun. Artinya perusahaan itu cukup hanya membayar 1 persen dari nilai tuntutan atas Karhutla di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Sungai Beyuku I, Kabupaten Indragiri Ilir, Provinsi Riau pada tahun 2014.


"KLKH kurang sigap dan mungkin tidak terlalu berani," ujarnya.

Hadi mengatakan KLKH tidak menganggap remeh kasus karhutla yang melibatkan PT BMH, salah satu anak perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) itu. Ganti rugi Rp78,5 miliar menurutnya terlalu sedikit dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh negara selama ini.

"Nilai kerugian akibat kebakaran hutan yang dilakukan oleh PT BMH itu sangat besar," katanya.

Kata Hadi, Menteri Kehutanan Siti Nurbaya seharusnya berkomitmen menghentikan karhutla yang terjadi selama ini. Salah satunya dengan menjalankan instruksi yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo, yakni dengan menangkap korporasi pembakar hutan. Sayangnya hal semacam ini belum pernah dilakukan oleh Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLKH.

"KLKH harus segera melakukan langkah pemberian sanksi karena dalam UU Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa pemberian sanksi tidak harus menunggu putusan pengadilan baik itu perdata maupun pidana," tukasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya