Berita

Facebook

Kesehatan

Rizki Meregang Nyawa, RS Yang Menolak Pasien BPJS Harus Dipidana

SENIN, 29 AGUSTUS 2016 | 17:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan didesak untuk mengevaluasi program (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga rumah sakit. Bahkan Presiden Joko Widodo diminta menerbitkan Perpres atau mendorong lahirnya Permen, yang salah satunya mengatur soal perijinan RS bisa dicabut hingga dipidana apabila menolak pasien BPJS.

"Pihak rumah sakit jantung terbesar di Jakarta, RS Harapan Kita, yang menolak pasien BPJS harus dievaluasi, terbitkan Perpres atau Permen. Jika alasan RS-nya tidak jelas bisa dicabut bahkan bisa dipidanakan. Karena kita sudah sering dengar pasien ditolak rumah sakit berujung pada kematian," tegas Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, (Senin, 29/8).

Andre menyatakan demikian terkait nasib nahas yang dialami bocah M. Rizki Akbar. Bocah asal Sumedang berusia 2,9 tahun itu menghembuskan nafas terakhir (Sabtu, 27/8) setelah sebelumnya ditolak oleh 6 rumah sakit di Jakarta dan Tangerang karena kelainan jantung. M. Rizki pada akhirnya diterima salah satu rumah sakit swasta di Tangerang yang notabene tidak bekerjasama dengan BPJS.


Padahal, seperti diungkap pegiat kemanusiaan Yuli Supriati melalui akun Facebooknya, ayah Rizki setiap bulan dipotong pihak perusahaan untuk membayar iuran BPJS. Akan tetapi dengan alasan klise, keenam rumah sakit menolak memberikan pelayanan. Salah satu RS Jantung terbesar di Jakarta misalnya, hanya memeriksa Rizki tidak sampai 10 menit dan menyatakan pasien hanya menderitya batuk biasa.

Penderitaan Rizki berlanjut. Setelah mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Tangerang yang tidak bekerjasama dengan BPJS, pihak keluarga sempat kesulitan membawa pulang jenazah Rizki karena alasan biaya.

Andre Rosiade menyayangkan hal tersebut. Kejadian tersebut menurutnya sangat menyedihkan dan tidak seharusnya terjadi. "Kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi, tapi kenyataannya kan berkata lain. Pemerintah harus lebih serius membenahi Kartu Indonesia Sehat, BPJS, jangan cuma sibuk iklan saja," tegasnya.

Dia menegaskan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS mewajibkan seluruh rakyat Indonesia mengikuti program BPJS Kesehatan. Rakyat selanjutnya dipungut iuran meski BPJS sudah mendapatkan alokasi anggaran dari APBN.  Untuk tahun 2016, BPJS bahkan mengajukan penambahan alokasi anggaran hingga triliunan rupiah melalui skema penyertaan modal negara (PMN).

"Satu sisi BPJS minta tambahan anggaran, iuran juga diminta, tapi perlakuan beda antara pasien BPJS dengan asuransi lain. Kalau asuransi lain langsung dilayani, kalau BPJS masih sering ditolak," jelasnya.

Akan tetapi, kata Andre, dalam kenyataannya justru kerap didapati pasien pemegang kartu BPJS dari kalangan tidak mampu ditolak pihak rumah sakit. "Beberapa diantaranya bahkan sampai meninggal karena tidak segera mendapatkan penanganan rumah sakit seperti dialami M Rizki," tegasnya.

Padahal, tokoh muda Minangkabau ini menambahkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah berjanji memberikan layanan kesehatan gratis secara maksimal kepada rakyat Indonesia. Dia mengingatkan janji yang yang tertuang dalam 9 program prioritas (Nawa Cita) akan terus ditagih, bukan hanya di dunia melainkan juga di akhirat. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya