Berita

Facebook

Kesehatan

Rizki Meregang Nyawa, RS Yang Menolak Pasien BPJS Harus Dipidana

SENIN, 29 AGUSTUS 2016 | 17:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan didesak untuk mengevaluasi program (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga rumah sakit. Bahkan Presiden Joko Widodo diminta menerbitkan Perpres atau mendorong lahirnya Permen, yang salah satunya mengatur soal perijinan RS bisa dicabut hingga dipidana apabila menolak pasien BPJS.

"Pihak rumah sakit jantung terbesar di Jakarta, RS Harapan Kita, yang menolak pasien BPJS harus dievaluasi, terbitkan Perpres atau Permen. Jika alasan RS-nya tidak jelas bisa dicabut bahkan bisa dipidanakan. Karena kita sudah sering dengar pasien ditolak rumah sakit berujung pada kematian," tegas Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, (Senin, 29/8).

Andre menyatakan demikian terkait nasib nahas yang dialami bocah M. Rizki Akbar. Bocah asal Sumedang berusia 2,9 tahun itu menghembuskan nafas terakhir (Sabtu, 27/8) setelah sebelumnya ditolak oleh 6 rumah sakit di Jakarta dan Tangerang karena kelainan jantung. M. Rizki pada akhirnya diterima salah satu rumah sakit swasta di Tangerang yang notabene tidak bekerjasama dengan BPJS.


Padahal, seperti diungkap pegiat kemanusiaan Yuli Supriati melalui akun Facebooknya, ayah Rizki setiap bulan dipotong pihak perusahaan untuk membayar iuran BPJS. Akan tetapi dengan alasan klise, keenam rumah sakit menolak memberikan pelayanan. Salah satu RS Jantung terbesar di Jakarta misalnya, hanya memeriksa Rizki tidak sampai 10 menit dan menyatakan pasien hanya menderitya batuk biasa.

Penderitaan Rizki berlanjut. Setelah mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Tangerang yang tidak bekerjasama dengan BPJS, pihak keluarga sempat kesulitan membawa pulang jenazah Rizki karena alasan biaya.

Andre Rosiade menyayangkan hal tersebut. Kejadian tersebut menurutnya sangat menyedihkan dan tidak seharusnya terjadi. "Kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi, tapi kenyataannya kan berkata lain. Pemerintah harus lebih serius membenahi Kartu Indonesia Sehat, BPJS, jangan cuma sibuk iklan saja," tegasnya.

Dia menegaskan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS mewajibkan seluruh rakyat Indonesia mengikuti program BPJS Kesehatan. Rakyat selanjutnya dipungut iuran meski BPJS sudah mendapatkan alokasi anggaran dari APBN.  Untuk tahun 2016, BPJS bahkan mengajukan penambahan alokasi anggaran hingga triliunan rupiah melalui skema penyertaan modal negara (PMN).

"Satu sisi BPJS minta tambahan anggaran, iuran juga diminta, tapi perlakuan beda antara pasien BPJS dengan asuransi lain. Kalau asuransi lain langsung dilayani, kalau BPJS masih sering ditolak," jelasnya.

Akan tetapi, kata Andre, dalam kenyataannya justru kerap didapati pasien pemegang kartu BPJS dari kalangan tidak mampu ditolak pihak rumah sakit. "Beberapa diantaranya bahkan sampai meninggal karena tidak segera mendapatkan penanganan rumah sakit seperti dialami M Rizki," tegasnya.

Padahal, tokoh muda Minangkabau ini menambahkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah berjanji memberikan layanan kesehatan gratis secara maksimal kepada rakyat Indonesia. Dia mengingatkan janji yang yang tertuang dalam 9 program prioritas (Nawa Cita) akan terus ditagih, bukan hanya di dunia melainkan juga di akhirat. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya