Berita

Rofi Munawar

Nusantara

Kabut Asap Meluas Ke Singapura, Bukti Pemerintah Lambat Atasi Karhutla

SABTU, 27 AGUSTUS 2016 | 22:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera meluas bahkan hingga ke negara Singapura. Hal ini menunjukkan pemerintah sangat lambat dalam menangani persoalan tersebut.

Demikian disampaikan anggota Komisi Bidang Lingkungan DPR RI, Rofi Munawar. Rofi menyampaikan demikian terkait pernyataan Jubir BNPB Sutopo Purwo Nugroho, kemarin karhutla di wilayah Riau semakin bertambah dan asapnya semakin luas sebarannya hingga ke wilayah Singapura.

Rofi menjelaskan kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir setiap tahun di tempat yang sama. Namun, langkah antisipasi masih mengandalkan cara-cara konvensional dan reaktif situasional.  


"Keseriusan baru tampak jika sudah terekspose media dan sudah sampai negara lain," kesal Rofi seperti dikutip dari siaran pers yang diterima malam ini.

Rofi melihat selama ini langkah pemerintah dalam melakukan pemadaman kebakaran hutan terkendala pada faktor struktural, penegakan hukum, dan kultural.

Secara struktural, koordinasi antara instansi sulit dilakukan karena adanya ego sektoral dan bekerja secara parsial. Secara aspek penegakan hukum, para pelaku pembakaran hutan seringkali hanya terkena hukuman pada aspek administrasi dan aktor operasional saja. Serta secara kultural (sosial), usaha pemadaman kebakaran hutan, masih kurang maksimal dilakukan dengan cara menggunakan simpul-simpul masyarakat untuk pencegahan.

"Kita seakan jalan di tempat dalam pencegahan bencana karhutla. Padahal akibat yang diderita setiap tahun sangat besar. Negara jauh lebih concern dan perhatian jika bencana itu sudah sampai ke negara lain, padahal jauh sebelumnya masyarakat sendiri terpapar asap setiap hari," sindir Legislator PKS asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini.

Rofi menambahkan, beragam Regulasi sudah disediakan untuk menindak para pelaku karhutla. Seperti UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 18/2004 tentang Perkebunan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Namun, semua ini hanya masalah komitmen. Negara tetangga juga punya hutan, namun mitigasi dan penangannya cepat," tandasnya. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya