Berita

Baroto

Politik

Menyoal Penyelesaian Sengketa Partai Politik

SABTU, 27 AGUSTUS 2016 | 19:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasubdit Parpol di Kementerian Hukum dan HAM, Baroto, menjalani Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti, Jakarta, tadi pagi (Sabtu, 27/8) dengan promotor, Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, SH, MH dan co-promotor Prof. Dr. Eriyantouw Wahid, SH, MH.

Disertasi akademisi dan praktisi yang mendedikasikannya dirinya untuk peningkatan demokrasi yang berkualitas melalui pembinaan parpol yang kuat, disiplin, taat konstitusi, dan berpihak terhadap rakyat ini mengangkat tema "Menyoal Penyelesaian Sengketa Partai Politik.

Beberapa poin penting dalam disertasinya tersebut adalah, pertama, konstruksi hukum dan implementasi penyelesaian sengketa internal parpol dipengaruhi politik hukum yang ada, baik masa sebelum reformasi maupun sesudah reformasi.


Kedua, pada masa sebelum reformasi parpol lebih kuat difungsikan sebagai alat penguasa sehingga dalam peraturan perundangan tidak diatur mekanisme penyelesaian internal. Sangat rentan potensi intervensi dan campur tangan penguasa.

Ketiga, pada era setelah reformasi mekanisme penyelesaian diatur dengan jelas. Pengaturan dalam perundang-undangan mengalami perkembangan, pada awalnya secara musyawarah mufakat, kemudian melalui peradilan sampai yang terakhir munculnya lembaga mahkamah partai.

Dan keempat, permasalahan penyelesaian sengketa internal parpol saat ini lebih disebabkan beberapa faktor. Antara lain regulasi yang masih kurang tegas dan multitafsir, penguatan kelembagaan partai itu sendiri dan jurisdiksi lembaga peradilan yang menangani konflik partai.

"Selain itu lahirnya lembaga mahkamah partai, secara internal belum maksimal mampu melahirkan putusan yang dihormati para pihak dan mampu menyelesaikan persoalan," ungkapnya.

Sebagai Kasubdit Parpol di Kemenkumham, Baroto selalu berkutat dengan persoalan konflik partai dengan berbagai latarbelakang persoalan. Atas dasar pengalaman itulah, sebagai seorang akademisi, disertasinya ini dinilai menjadi kontribusi penting untuk menyelesaikan konflik dan perpecahan internal partai yang sering melanda parpol-parpol di Tanah Air. [zul]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Warga Antusias Saksikan Serah Terima Pengawalan Istana Merdeka oleh Paspampres

Minggu, 15 Februari 2026 | 18:05

Festival Bandeng Rawa Belong Dongkrak Omzet Pedagang

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:22

Imlek Berdekatan dengan Ramadan Membawa Keberkahan

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:03

Makan Bergizi Gratis: Konsumsi atau Investasi Bangsa?

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:44

Kanada Minta Iran Ganti Pemimpin Atau Sanksi Ditambah

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:09

Ini Alasan Lembaga Survei Dukung Wacana Pilkada Tak Langsung

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:52

Jokowi Sedang Cari Muka Lewat UU KPK

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:50

NATO Buka Data Kerugian Gila-gilaan Rusia di Perang Ukraina

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:22

Libur Panjang Imlek, Simak 3 Kunci Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:43

Selain UU KPK, MAKI Desak Prabowo Sahkan UU Perampasan Aset

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:40

Selengkapnya