Berita

Baroto

Politik

Menyoal Penyelesaian Sengketa Partai Politik

SABTU, 27 AGUSTUS 2016 | 19:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasubdit Parpol di Kementerian Hukum dan HAM, Baroto, menjalani Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti, Jakarta, tadi pagi (Sabtu, 27/8) dengan promotor, Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, SH, MH dan co-promotor Prof. Dr. Eriyantouw Wahid, SH, MH.

Disertasi akademisi dan praktisi yang mendedikasikannya dirinya untuk peningkatan demokrasi yang berkualitas melalui pembinaan parpol yang kuat, disiplin, taat konstitusi, dan berpihak terhadap rakyat ini mengangkat tema "Menyoal Penyelesaian Sengketa Partai Politik.

Beberapa poin penting dalam disertasinya tersebut adalah, pertama, konstruksi hukum dan implementasi penyelesaian sengketa internal parpol dipengaruhi politik hukum yang ada, baik masa sebelum reformasi maupun sesudah reformasi.


Kedua, pada masa sebelum reformasi parpol lebih kuat difungsikan sebagai alat penguasa sehingga dalam peraturan perundangan tidak diatur mekanisme penyelesaian internal. Sangat rentan potensi intervensi dan campur tangan penguasa.

Ketiga, pada era setelah reformasi mekanisme penyelesaian diatur dengan jelas. Pengaturan dalam perundang-undangan mengalami perkembangan, pada awalnya secara musyawarah mufakat, kemudian melalui peradilan sampai yang terakhir munculnya lembaga mahkamah partai.

Dan keempat, permasalahan penyelesaian sengketa internal parpol saat ini lebih disebabkan beberapa faktor. Antara lain regulasi yang masih kurang tegas dan multitafsir, penguatan kelembagaan partai itu sendiri dan jurisdiksi lembaga peradilan yang menangani konflik partai.

"Selain itu lahirnya lembaga mahkamah partai, secara internal belum maksimal mampu melahirkan putusan yang dihormati para pihak dan mampu menyelesaikan persoalan," ungkapnya.

Sebagai Kasubdit Parpol di Kemenkumham, Baroto selalu berkutat dengan persoalan konflik partai dengan berbagai latarbelakang persoalan. Atas dasar pengalaman itulah, sebagai seorang akademisi, disertasinya ini dinilai menjadi kontribusi penting untuk menyelesaikan konflik dan perpecahan internal partai yang sering melanda parpol-parpol di Tanah Air. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya