Ini kabar gembira untuk wong cilik . Menteri Koordinator PerÂekonomian Darmin Nasution memproyeksi, harga rumah akan mengalami penurunan seiring dengan telah diluncurkannya Paket Kebijakan Ekonomi jilid XIII. Menurutnya, kebijakan deregulasi perizinan akan menÂgurangi biaya pengurusan izin hingga 70 persen.
"Dampaknya harga rumah akan turun. Berdasarkan kajian, harga jual rumah bisa turun 14 sampai 20 persen," kata Darmin di Jakarta, kemarin.
Darmin menuturkan, penuÂrunan harga rumah menjawab kekhawatiran masyarakat seÂlama ini kalau harga rumah sangat mahal. Namun demikian, Darmin menegaskan, penurunan harga jual rumah tidak bisa dipukul rata. Alasannya, harga jual rumah berbeda-beda karena dipengaruhi lokasi, sarana dan prasarana pendukung.
Darmin bilang, Peraturan PeÂmerintah (PP) terkait masa berÂlaku percepatan, penggabungan, dan pemangkasan regulasi izin mendirikan perumahan, tidak lama lagi akan dikeluarkan.
"Kita optimistis, paket kebiÂjakan yang baru dikeluarkan ini dapat mengejar target penyediaan satu juta rumah hingga akhir tahun," ungkapnya.
Paket Kebijakan Ekonomi XIII diluncurkan pemerintah Rabu (24/8). Kebijakan ini antara lain mengatur percepatan izin Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah dari pemilik tanah kepada pengembang, pengukuran, dan pembuatan peta bidang tanah, termasuk penerbitan Izin MendiÂrikan Bangunan (IMB) Induk, dan pemecahan IMB.
Selain itu, izin evaluasi dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Hak Atas Tanah, pemecahan sertifikat atas nama pengembang, dan pemecaÂhan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama konsumen.
Selain percepatan, ada juga izin digabung agar lebih sederhana. Antara lain proposal pengemÂbangan dengan surat pernyataan tidak sengketa dan Izin PemanÂfaatan Tanah (IPT) dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang digabung dengan tahap pengeceÂkan kesesuaian Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).
Izin pengesahan
site plan juga akan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), rekomenÂdasi damkar, dan retribusi penyeÂdiaan lahan pemakaman.
Untuk izin yang dipangkas antara lain izin lokasi, persetujuan gambar master plan , rekomenÂdasi peil banjir, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin). PemerÂintah memastikan, deregulasi ini dapat memangkas izin pengerjaan rumah dari sekitar 769 hari sampai 981 hari menjadi 44 hari.
Sementara terkait dengan program pembangunan perumaÂhan, pemerintah mencanangkan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan renÂdah (MBR) sebanyak 700 unit dan 300 ribu unit rumah non- MBR. ***