KPK menelusuri aliran dana kepada anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro (ATT) dalam perkara "jual-beli" proyek jalan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara. Kemarin, penyidik komisi anti rasuah itu meminta keterangan Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN IX, Qurais Lutfi.
"Pemeriksaan saksi (Qurais) untuk tersangka ATT guna menentukan upaya hukum lanjutan," kata Kepala Bidang Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Qurais diduga mengetahui proyek "jatah" Taufan yang dilepas kepada Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir mengungkap pernah bertemu dengan Taufan di ruang kerja politisi PAN itu di DPR.
Khoir datang ke DPR bersama Qurais dan Imran S Djumadil, politisi PAN Maluku Utara.
Dalam pertemuan di awal November 2015 itu, Taufan meÂnyampaikan program aspirasinÂya sudah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat. Ia mendapat jatah proyek jalan Wayabula-Sofi dengan nilau Rp 100 miliar.
Kepada Khoir, Taufan meÂnawarkan proyek itu. Namun Khoir harus membayar fee 7 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar.
Pada 9 November 2015, Khoir memerintahkan Erwantoro, anak buahnya untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar untuk Taufan lewat Imran. Penyerahan dilakuÂkan di Blok M Jakarta Selatan. Esok harinya, Imran menyerahkan uang itu ke Taufan di belakang kompleks rumah dinas DPR Kalibata.
Pada tanggal yang sama, Khoir bersama Imran datang ke ruang kerja Taufan di DPR untuk kembali menyerahkan uang Rp 2 miliar.
Selang dua hari, Khoir memerintahkanErwantoro untuk meÂnyerahkan uang Rp 2 miliar buat Taufan lewat Jaelani Parrandy. Jaelani adalah staf ahli anggota Komisi V Yasti Mokoagow.
Uang diserahkan kepada Jaelani di tempat parkir PT WTU di Melawai Jakarta Selatan.
Ketika bersaksi di persidangan Khoir, Jaelani mengaku menyÂerahkan uang kepada Taufan di pinggir jalan dekat kompleks rumah dinas DPR Kalibata.
Awal Desember 2015, Khoir memerintahkan anak buahnyaYayat Hidayat menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Taufan. Yayat mengantar uang itu ke kedai roti di kawasan Kalibata. Yayat menyerahkan uang ke Imran yang kemudian diteruskan ke Taufan.
Total uang yang telah dikeluÂarkan Khoir untuk "membeli" proyek Taufan mencapai Rp 7,5 miliar.
Taufan yang dihadirkan sebaÂgai saksi di persidangan perkara Khoir 25 April 2016, membantah pernah terima duit dari terdakwa. "Saya tidak tahu. Tidak pernah (terima) dan saya tetap sesuai keterangan saya," akunya.
Lusa kemudian 27 April 2016, KPKmengumumkan Taufan sebagai tersangka penerima suap dari Khoir.
Kilas Balik
Empat Bulan Jadi Tersangka, Amran Mustary Akhirnya Disel
KPK mengumumkan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary sebagai tersangka kasus "jual-beli" proyek jalan di Maluku-Maluku Utara pada 27 April 2016.
Empat bulan menyandang staÂtus tersangka, Amran dipanggil KPKuntuk menjalani pemerikÂsaan pada 23 Agustus 2016. Usai diperiksa, Amran dijebloskan ke penjara. "Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPKYuyuk Andriati.
Dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Amran disÂebutkan beberapa kali meminta uang. Awalnya, Khoir diperkeÂnalkan dengan Amran oleh Hong Arta John Alfred, Direktur PT Sharleen Raya di hotel Lumere dekat Atrium Senen, Jakarta Pusat pada 12 Juli 2015.
Pada pertemuan itu, Amran meminta uang Rp 8 miliar keÂpada Khoir dan Alfred guna membayar keperluan suksesinya menjadi Kepala BPJN IX. Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara itu lantas menjanjikan akan memberikan proyek pada Khoir dan John Alfred pada tahun 2016.
Keduanya lalu urunan. Esok harinya uang Rp 8 miliar untukAmran diserahkan lewat peranÂtara Herry. Namun Herry hanya menyerahkan Rp 7 miliar kepada Amran. Lantaran ada uang yang diambil Herry, Amran kemÂbali meminta uang sebesar Rp 1 miliarpada Khoir.
Pada Agustus, Amran memintaKhoir menyediakan uang Rp 500 juta untuk ung saku anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku dan Maluku Utara.
Pada akhir bulan Agustus 2015, Khoir mendapat inforÂmasi dari Amran bahwa akan ada proyek dari program aspirasi DPR di BPJN IX. Amran lantas meminta fee sebesar Rp 3miliar kepada Khoir untuk menguÂpayakan agar proyek program aspirasi DPR bisa digarap peruÂsahaan Khoir.
Untuk memenuhi permintaan itu, Khoir urunan dengan Henock Setiawan alias Rino, Charles Fransz alias Carlos, Alfred serta Aseng hingga terkumpul yang Rp 2,6 miliar. Uang dalam benÂtuk dolar Amerika itu untuk Amran diserahkan lewat Imran SDjumadil, bekas anggota DPRD Maluku Utara.
Pada 27 November 2015, Amran meminta Rp 500 juta kepada Khoir untuk dana kamÂpanye Rudi yang ikut pilkada Halmahera Timur.
Ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir menÂgungkapkan alasan Amran meÂminta uang Rp 8 miliar kepada dirinya. "Pak Amran bilang dia perlu dana untuk keperluan sukÂsesi beliau sebagai Kepala Balai sama THR untuk pimpinanÂnya," ujarnya dalam persidangan Kamis, 12 Mei 2016.
Khoir mengaku terpaksa meÂmenuhi permintaan Amran, lantaran takut dipersulit mendaÂpatkan proyek di BPJN IX.
Pada awal Desember 2015, menurut Khoir, Amran kemÂbali meminta uang sebesar Rp15 miliar kepada dirinya, So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dan John Alfred. Masing-masing diminta Rp5 miliar. "Saya samÂpaikan, kita tidak punya duit. Tapi Amran telepon-telepon saya terus. Kemudian dia tanya, adanya berapa?" tutur Khoir.
Tidak berhenti di situ pada 21 Desember 2015, Amran kembali mendatangi Khoir dan meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk THR Natal.
Pada 8 Januari 2016, Amran menyuruh Khoir mentransfer Rp 25 juta ke rekening Budi Liem. Terakhir, 11 Januari 2016, Amran meminta Khoir menyediakan Rp 100 juta untuk sumbangan Rapat Koordinasi PDIP di Jakarta.
Atas perbuatannya, Amran disÂangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. ***