Berita

Amran HI Mustary/Net

X-Files

Kepala BPJN IX Dijebloskan Ke Rutan Polres Jakarta Pusat

Kasus Gratifikasi Proyek Jalan Di Maluku
RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK kembali memeriksa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran HI Mustary sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek jalan di Maluku-Maluku Utara. Usai diperiksa, Amran dijebloskan ke tahanan.
 
"Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Amran ditetapkan sebagai ter­sangka kasus gratifikasi sejak 27 April 2016. Ia diduga menerima uang miliaran rupiah dari sejum­lah pengusaha yang ingin meng­garap proyek di BPJN IX.


Dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Amran dis­ebutkan beberapa kali meminta uang. Awalnya, Khoir diperke­nalkan dengan Amran oleh Hong Arta John Alfred, Direktur PT Sharleen Raya di hotel dekat Atrium Senen, Jakarta Pusat pada 12 Juli 2015.

Pada pertemuan itu, Amran meminta uang Rp 8 miliar ke­pada Khoir dan Alfred guna membayar keperluan suksesinya menjadi Kepala BPJN IX. Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara itu lantas menjanjikan akan memberikan proyek pada Khoir dan John Alfred pada tahun 2016.

Keduanya lalu urunan. Esok harinya uang Rp 8 miliar untuk Amran diserahkan lewat peran­tara Herry. Namun Herry hanya menyerahkan Rp 7 miliar kepada Amran. Lantaran ada uang yang diambil Herry, Amran kembali meminta uang sebesar Rp 2 mil­iar pada Khoir.

Pada akhir bulan Juli 2015, Khoir mendapat informasi dari Amran bahwa akan ada proyek dari program aspirasi DPR di BPJN IX. Amran lantas meminta fee sebesar Rp 3 miliar kepada Khoir untuk mengupayakan agar proyek program aspirasi DPR bisa digarap perusahaan Khoir.

Untuk memenuhi permintaan itu, Khoir urunan dengan Henock Setiawan alias Rino, Charles Fransz alias Carlos, Alfred serta Aseng hingga terkumpul yang Rp 2,6 miliar. Uang dalam bentuk dolar Amerika itu untuk Amran diserah­kan lewat Imran S Djumadil, bekas anggota DPRD Maluku Utara.

Ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir men­gungkapkan alasan Amran me­minta uang Rp 8 miliar kepada dirinya. "Pak Amran bilang dia perlu dana untuk keperluan suk­sesi beliau sebagai Kepala Balai sama THR untuk pimpinan­nya," ujarnya dalam persidangan Kamis, 12 Mei 2016.

Khoir mengaku terpaksa me­menuhi permintaan Amran, lantaran takut dipersulit menda­patkan proyek di BPJN IX.

Pada awal Desember 2015, menurut Khoir, Amran kem­bali meminta uang sebesar Rp15 miliar kepada dirinya, So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dan John Alfred. Masing-masing diminta Rp 5 miliar.

"Saya sampaikan, kita tidak punya duit. Tapi Amran telepon-telepon saya terus. Kemudian dia tanya, adanya berapa?" tutur Khoir.

Tidak berhenti di situ pada 21 Desember 2015, Amran kembali mendatangi Khoir dan meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk THR Natal.

Atas perbuatannya, Amran dis­angka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di­ubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Perkara Andi Taufan Tiro

Kemarin, KPK mulai memang­gil saksi untuk perkara anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Kepala Kelompok Kerja Wilayah I BPJN IX Maluku Utara, Navy Anugerah dimintai keterangan mengenai proyek jatah Andi.

Andi ditetapkan sebagai ter­sangka kasus suap proyek jalan di BPJN IX pada 27 April lalu, ber­samaan dengan Amran. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap agar proyeknya dikerjakan Khoir.

Kasus serupa yang menjerat anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDIP) dan Budi Supriyanto (Fraksi Golkar). ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya