Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama CV Jaya Mekotama, Aris Hadianto (AH) dan Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti (SA). Usai pemeriksaan, kedua bos perusahaan rekanan PT Berdikari (Persero) dalam pengadaan pupuk urea itu dijebloskan ke tahanan.
Aris menjalani pemeriksaan seÂjak siang kemarin. Pukul 16.04, Aris yang telah mengenakan rompi oranye tahanan keluar dari gedung KPK. Ia enggan berkomentar mengenai penahÂanan dirinya. Oleh petugas, Aris digiring ke mobil tahanan yang sudah parkir di depan lobi.
Setengah jam kemudian, Sri Astuti digiring ke luar gedung komisi anti rasuah tersebut. Sama seperti Aris, dia juga telah menÂgenakan rompi oranye tahanan KPK. Sri Astuti enggan berkoÂmentar dan menutupi wajahnya dengan sapu tangan putih.
Dalam kasus suap ini, KPK teÂlah menetapkan empat orang terÂsangka. Satu pihak PT Berdikari yakni bekas Direktur Keuangan Siti Marwan. Tiga lainnya dari rekanan yakni Aris, Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja dari PT Bintang Saptari.
Ketiga bos perusahan rekanan itu diduga menyuap Siti Marwa untuk mendapatkan proyek penÂgadaan pupuk tahun 2010-2012. "Modusnya adalah PT Berdikari memesan pupuk terhadap vendor. Kemudian agar vendor mendaÂpatkan proyek maka memberiÂkan sejumlah uang kepada Ibu SM ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Aris ditetapkan sebagai terÂsangka pada 20 Juli lalu. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap Siti Marwa, penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Siti Marwa diduga menerima suap dalam pengadaan pupuk Berdikari lebih dari Rp 1 miliar. Jumlah itu bisa bertambah jika KPK bisa mengungkap adanya pemberian suap dari vendor lain. Pekan lalu, penyidik memanggil vendor untuk menelusuri suap menyuap dalam pengadaan puÂpuk Berdikari.
Kilas Balik
3 Pejabat Kementan Jadi Tersangka
Masih berkaitan soal pupuk, KPK juga mengungkap koruÂpsi pengadaan penyubur tanah hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2013.
"KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu HI, EM dan SUT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati daÂlam keterangan pers 9 Februari 2015.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Hasanuddin Ibrahim (Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015), Eko Mardiyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013), dan Sutrisno (swasta).
Ketiganya disangka memÂperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Kasus ini terkait pengadaan fasilÂitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) untuk diserahkan kepada masyarakat di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013," kata Yuyuk.
Ditjen Hortikultura Kementerian menggelar lelang penÂgadaan pupuk hayati yang akan dibagi-bagikan kepada petani. Kemudian dalam proses ada mark up harga dan ada temuan-temuan yang dilaporkan ke KPK dan dilakukan penyelidiÂkan dan penyidikan,†sambung Yuyuk.
Yuyuk mengatakan nilai konÂtrak pengadaan tersebut senilai Rp 18 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 10 miliar.
Atas perbuatannya, Hasanuddin, Eko, dan Sutrisno disÂangka Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang noÂmor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, pengadaan puÂpuk hayati sebanyak 225 ton unÂtuk 14 daerah ini pernah diperÂsoalkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Menurut Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Uchok Sky Khadafi, pemenang tender pengadaan ini adalah PT Karya Muda Jaya dengan nilai sebesar Rp 18,309 miliar.
Modus penyimpangan angÂgaran yang ditemukan FITRA adalah dengan memanipulasi seÂjumlah dokumen. Di antaranya, persyaratan pupuk hayati yang ditetapkan dalam pelelangan diarahkan kepada merek terÂtentu, yakni pupuk hayati merk Rhizagold, bukan terbuka bagi produk yang lain.
Kedua, spesifikasi pupuk hayati yang dimenangkan dalam pelelangan tidak memenuhi standar dalam Permentan Nomor 7 tahun 2011. Dimana kandungan total spora pada sampel pupuk hayati dibawah standar mutu yang hanya 0,1 - 0,3 spora/gram, dan hal ini bertentangan dengan syarrat di Permentan tersebut.
"Terdapat indikasi mark up HPS (harga perkiraan sendiri) untuk pengadaan pupuk hayati merk Rhizagold sebesar Rp 11.499.798.750," kata Uchok dalam rilisnya. ***