Berita

Foto/Net

X-Files

Komisi Anti Rasuah Tahan 2 Bos Perusahaan Rekanan

Kasus Suap Pengadaan Pupuk Berdikari
SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 09:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama CV Jaya Mekotama, Aris Hadianto (AH) dan Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti (SA). Usai pemeriksaan, kedua bos perusahaan rekanan PT Berdikari (Persero) dalam pengadaan pupuk urea itu dijebloskan ke tahanan.
 
Aris menjalani pemeriksaan se­jak siang kemarin. Pukul 16.04, Aris yang telah mengenakan rompi oranye tahanan keluar dari gedung KPK. Ia enggan berkomentar mengenai penah­anan dirinya. Oleh petugas, Aris digiring ke mobil tahanan yang sudah parkir di depan lobi.

Setengah jam kemudian, Sri Astuti digiring ke luar gedung komisi anti rasuah tersebut. Sama seperti Aris, dia juga telah men­genakan rompi oranye tahanan KPK. Sri Astuti enggan berko­mentar dan menutupi wajahnya dengan sapu tangan putih.


Dalam kasus suap ini, KPK te­lah menetapkan empat orang ter­sangka. Satu pihak PT Berdikari yakni bekas Direktur Keuangan Siti Marwan. Tiga lainnya dari rekanan yakni Aris, Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja dari PT Bintang Saptari.

Ketiga bos perusahan rekanan itu diduga menyuap Siti Marwa untuk mendapatkan proyek pen­gadaan pupuk tahun 2010-2012. "Modusnya adalah PT Berdikari memesan pupuk terhadap vendor. Kemudian agar vendor menda­patkan proyek maka memberi­kan sejumlah uang kepada Ibu SM ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Aris ditetapkan sebagai ter­sangka pada 20 Juli lalu. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap Siti Marwa, penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Siti Marwa diduga menerima suap dalam pengadaan pupuk Berdikari lebih dari Rp 1 miliar. Jumlah itu bisa bertambah jika KPK bisa mengungkap adanya pemberian suap dari vendor lain. Pekan lalu, penyidik memanggil vendor untuk menelusuri suap menyuap dalam pengadaan pu­puk Berdikari.

Kilas Balik
3 Pejabat Kementan Jadi Tersangka

Masih berkaitan soal pupuk, KPK juga mengungkap koru­psi pengadaan penyubur tanah hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2013.

"KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu HI, EM dan SUT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati da­lam keterangan pers 9 Februari 2015.

Ketiga tersangka tersebut yaitu Hasanuddin Ibrahim (Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015), Eko Mardiyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013), dan Sutrisno (swasta).

Ketiganya disangka mem­perkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Kasus ini terkait pengadaan fasil­itas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) untuk diserahkan kepada masyarakat di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013," kata Yuyuk.

Ditjen Hortikultura Kementerian menggelar lelang pen­gadaan pupuk hayati yang akan dibagi-bagikan kepada petani. Kemudian dalam proses ada mark up harga dan ada temuan-temuan yang dilaporkan ke KPK dan dilakukan penyelidi­kan dan penyidikan,” sambung Yuyuk.

Yuyuk mengatakan nilai kon­trak pengadaan tersebut senilai Rp 18 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya, Hasanuddin, Eko, dan Sutrisno dis­angka Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang no­mor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, pengadaan pu­puk hayati sebanyak 225 ton un­tuk 14 daerah ini pernah diper­soalkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Menurut Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Uchok Sky Khadafi, pemenang tender pengadaan ini adalah PT Karya Muda Jaya dengan nilai sebesar Rp 18,309 miliar.

Modus penyimpangan ang­garan yang ditemukan FITRA adalah dengan memanipulasi se­jumlah dokumen. Di antaranya, persyaratan pupuk hayati yang ditetapkan dalam pelelangan diarahkan kepada merek ter­tentu, yakni pupuk hayati merk Rhizagold, bukan terbuka bagi produk yang lain.

Kedua, spesifikasi pupuk hayati yang dimenangkan dalam pelelangan tidak memenuhi standar dalam Permentan Nomor 7 tahun 2011. Dimana kandungan total spora pada sampel pupuk hayati dibawah standar mutu yang hanya 0,1 - 0,3 spora/gram, dan hal ini bertentangan dengan syarrat di Permentan tersebut.

"Terdapat indikasi mark up HPS (harga perkiraan sendiri) untuk pengadaan pupuk hayati merk Rhizagold sebesar Rp 11.499.798.750," kata Uchok dalam rilisnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya