Salamuddin Daeng/Net
Salamuddin Daeng/Net
DEFISIT anggaran APBN dipastikan akan melampaui batas yang ditetapkan UU keuangan negara mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 12 ayat (3) dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UU tentang APBN. Di dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sebelumnya Menteri Keuangan baru, Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pemerintah akan memangkas belanja oleh Rp 133,8 triliun rupiah ($ 10,20 miliar). Kebijakan pemangkasan ini adalah untuk memastikan defisit anggaran tidak melanggar batas hukum 3 persen dari PDB.
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Selasa, 01 September 2026 | 11:03
UPDATE
Senin, 07 September 2026 | 02:30
Senin, 07 September 2026 | 02:03
Senin, 07 September 2026 | 01:40
Senin, 07 September 2026 | 01:15
Senin, 07 September 2026 | 01:01
Senin, 07 September 2026 | 00:44
Senin, 07 September 2026 | 00:16
Senin, 07 September 2026 | 00:03
Minggu, 06 September 2026 | 23:52
Minggu, 06 September 2026 | 23:40