Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada Wijaya Imam Santoso, pelaku pemÂbobolan kas PT Adhi Karya. Putusan di tingkat kasasi ini mengoreksi hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama maupun banding.
"Menolak kasasi jaksa dengan perbaikan, menjatuhkanpidana penjara selama 8 taÂhun," putus hakim agung Surya Jaya, ketua majelis kasasi perkara ini.
Bertindak sebagai anggota majelis adalah hakim agung Abdul Latief dan hakim agung M Askin.
Meski dalam putusan diÂwarnai dissenting opinion atau berbeda pendapat, namun maÂjelis tetap menyatakan Wijaya Imam Santoso bersalah dalam perkara ini.
Selain hukuman kurungan badan, Wijaya juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim kasasi juga kembali menegasÂkan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 5,6 miliar. Jumlah tersebut adalah uang yang dikorupsi Wijaya Imam Santoso. "Apabila tidak dibaÂyar maka dirampas asetnya dan apabila masih kurang maka diganti dua tahun kurungan," perintah majelis.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Adhi Karya Divisi VII Bali, Wijaya Imam Santoso sebagai tersangka dugaan koÂrupsi dan pencucian uang peÂrusahaan yang merugikan keuangannegara Rp15,4 miliar.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014.
Tersangka diduga menamÂpung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asurÂansi kerugian dari PT Jasa Raharja Putra pada periode Februari 2009 sampai dengan Juli 2010, ke dalam rekening pribadinya.
Modusnya adalah meminÂdahkan uang klaim asuransi Adhi Karya Divisi VII secara berulang dan terus menerus. Wijaya Imam Santoso juga mencairkan cek kantor dari rekening Komite Manajemen Joint Operation mencapai miliaran rupiah.
Dana itu kemudian diperÂgunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang di luar dari rencana kerja anggaran divisi (RKAD) serta untuk keÂpentingan pribadi tersangka.
Tindakannya membuat kas kantor Adhi Karya terkuras sekitar Rp 12 miliar dan yang masuk ke kantongnya sebeÂsar Rp 5 miliar. Sementara sisanya dibagi-bagi ke sejumÂlah pihak.
Jaksa yang mengendus tranÂsaksi mencurigakan itu kemuÂdian melakukan penyidikan. Sejumlah pejabat Adhi Karya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disidangkan dengan berkas perkara terpisah.
Pada 14 September 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar menjatuhÂkan hukuman lima tahun penÂjara kepada Wijaya. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bali pada 5 April 2016.
Jaksa menganggap hukuman ini masih di bawah tuntutan. Kejaksaan Negeri Bali menÂgajukan kasasi, yang berujung ditambahnya hukuman bagi Wijaya. ***