Berita

Foto/Net

On The Spot

Sopir Online Di Bali Beroperasi Diam-diam

Takut Mobilnya Dikandangkan Dishub
SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 08:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebuah Avanza hitam berhenti di depan Lobi Timur Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC). Kendaraan yang dikemudikan pria berinisial IWB itu, menjemput Rakyat Merdeka untuk menuju ke Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat pekan lalu.

Saat itu, Rakyat Merdeka baru saja selesai mengikuti Kongres Asosiasi MK dan Lembaga Sejenis Se-Asia, atau Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution (AACC) ketiga.

Dari BNDCC, Rakyat Merdeka menuju Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai untuk kemu­dian masuk ke Tol Bali Mandara. Tol yang selesai dibangun pada 2014 itu langsung terhubung ke pintu masuk bandara. Jarak antara BNDCC dengan Bandara Ngurah Rai hanya sekitar 16 kilometer (km).

Ketika Rakyat Merdeka be­rangkat, waktu menujukkan hampir jam 7 malam WITA, jalanan tidak macet. Sampai di Bandara Ngurah Rai sekitar 30 menit kemudian.

Sesampainya di bandara, Rakyat Merdeka membayar Rp 57 ri­bu kepada pengemudi. Sebanyak Rp 50 ribu adalah tarif mengan­tarkan ke Bandara Ngurah Rai, sementara Rp 7 ribu merupakan pengganti biaya tol.

Rakyat Merdeka juga sempat menggunakan taksi dari bandara menuju hotel, ketika tiba pada Selasa tengah malam pekan lalu. Ketika itu, dari bandara ke hotel, tarifnya Rp 200 ribu. Hotel tem­pat Rakyat Merdeka menginap hanya berjarak waktu 10 menit, jika berjalan kaki ke BNDCC.

Tarif itu pun ditentukan be­gitu memasuki taksi. Sepanjang perjalanan, pengemudi tidak menyalakan mesin argometer. "Memang begitu kalau di ban­dara. Walau taksi resmi, sopirnya tetapkan harga sendiri," ujar lelaki berinisial M, pemilik salah satu biro travel di Bali

Makanya, M menyarankan kalau naik taksi, naik yang ber­lambang tertentu saja. "Jangan yang lain," ujarnya.

Bapak satu anak ini pun men­yarankan untuk menggunakan moda transportasi berbasis aplikasi, atau online jika ingin menikmati Bali. Terutama untuk menuju ke tempat wisata yang letaknya berdekatan satu sama lainnya. Alasannya, menggunakan transportasi online lebih murah.

"Tapi kalau mau keliling Bali, ya harus sewa mobil. Di sini sewa mobil plus driver sekitar Rp 450 ribu-Rp 550 ribu per 10 jam. Itu kalau sekitar selatan dan agak ke tengah saja, tidak ke daerah utara kayak Pantai Lovina," ucapnya.

Menurut M, saat ini trans­portasi online cukup menjamur di Bali. Sebab, para pemilik kendaraan menyadari, kemajuan teknologi tidak bisa dilawan. Para wisatawan yang biasanya merupakan pengguna gadget, pasti akan memilih cara yang mudah dan cepat, yaitu dengan menggunakan layanan trans­portasi online. Mereka tidak mau lagi susah payah mencegat taksi di jalan, atau berlama-lama menunggu taksi yang dipesan.

"Kalau transportasi online kan terhubung dengan GPS. Jadi yang dapat order adalah diver terdekat, sehingga penumpang tidak terlalu lama menunggu," terangnya.

Rakyat Merdeka beberapa kali menggunakan jasa tranportasi online di Bali. Setelah memesan, kurang dari 15 menit kemudian, kendaraan yang ditunggu tiba. Hal berbeda terjadi ketika meme­san transportasi online di Bandara Ngurah Rai, Senin jelang tengah malam pekan lalu. Tidak ada satu sopir pun yang merespon.

"Kalau dari bandara mereka memang tak berani ambil penumpang, karena khawatir ketahuan. Kan sekarang transportasi online lagi banyak dilarang. Kecuali kalau ke bandara, mereka masih mau," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali Made Mangku Pastika dengan tegas menyatakan penolakan terhadap angkutan online berbasis aplikasi seperti GrabCar, Uber Taxi, dan Go Car. Pastika menerbitkan SK No.551/2783/ DPIK tanggal 26 Februari 2016 untuk melarang operasional angkutan aplikasionline tersebut. Alasannya, transportasi beraplikasi online beroperasi tanpa mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kendati sudah dilarang, tetap banyak driver mobil online yang beroperasi. Mereka men­cari penumpang secara sem­bunyi-sembunyi. Penumpang yang diambil pun dipilih secara hati-hati. Sebab, mereka tidak mau sampai ditangkap, apalagi kendaraannya dikandangkan oleh Dinas Perhubungan (Dishubtrans) Bali.

"Kalau kami ditangkap atau mobil dikandangkan, anak dan is­tri mau makan apa? Jadi, terpaksa ngumpet-ngumpet begini," ujar salah seorang driver IWB.

IWB menyatakan, ia dan kawan-kawannya sebetulnya juga ingin menjadi transportasi resmi, seperti taksi di Bandara. Namun mereka tidak sanggung mem­bayar harga yang ditentukan, yaitu Rp 25 juta per tahun. Dia beranggapan, nominal tersebut terlalu besar bagi dia dan teman-temannya.

"Mau angkut penumpang di jalan tidak enak, karena sama saja merampas sumber peng­hasilan rental mobil. Selain itu tidak efektif juga," terangnya.

Terkait syarat yang diajukan oleh pemerintah supaya angkutan online boleh beroperasi, IWB mengatakan, dirinya tidak bermaksud menentang kebijakan tersebut. Saat ini, ia sedangmenunggu giliran untuk melaku­kan uji KIR. Uji layak jalan ken­daraan tersebut diatur oleh peru­sahaan tempatnya bernaung.

"Sebetulnya uji KIR ini tidak perlu, mengingat kendaraan yang digunakan oleh kami biasanya baru, jadi tidak akan ber masalah. Begitu juga dengan SIM-nya. Kareka kami sudah terbiasa dengan SIM tersebut," ucapnya.

"Lalu untuk penggunaan plat nomor kuning, kami menolak karena khawatir harga mobilnya akan turun ketika dijual. Soalnya orang akan memandang ini seba­gai mobil bekas taksi," jelasnya.

Pelarangan ini juga dikeluhkan penumpang bernama Sri. Menurut dia, pelarangan trans­portasi online di Bali saat ini tidak tepat. Pasalnya, sebagai tempat wisata terkemuka, transportasi publik di Bali sangat minim. Selain taksi, dia cuma mengetahui adanya alat trans­portasi publik berbupa bus, yang bernama Sabargita.

"Saya tidak tahu naik busnya dimana. Tapi menurut saya, bus itu tak menjangkau seluruh wilayah. Di Nusa Dua dan Kuta, saya tidak pernah melihat bus­nya," kata dia.

Sri menambahkan, transpor­tasi yang cepat, mudah, dan murah dibutuhkan oleh para wisatawan yang tidak menggu­nakan jasa travel agent. Kondisi seperti itu juga dibutuhkan oleh warga yang datang untuk uru­san pekerjaan, namun ingin menikmati Bali seperti dirinya. Sebab, tidak semua orang datang ke Bali dengan dana melimpah, sehingga segala kebutuhannya bisa terpenuhi dengan mudah.

"Kalau ada tempat menginap dan lokasi tugasnya masih di daerah Kuta atau Denpasar masih enak. Karena di wilayah itu komplit, apa saja ada dan mudah didapat kapan pun. Kalau di kawasan Nusa Dua seperti ini kan mau nyari makan malam yang murah saja agak sulit," ucapnya.

Dia menyarankan, sebelum ikut melarang transportasi online, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan sarana pendukungnya. Misalnya, memastikan adanya sarana trans­portasi publik yang memadai, murah, dan mudah digunakan. Tujuannya, supaya setiap orang yang berkunjung ke Bali bisa menikmatinya.

"Memang yang tidak meng­gunakan travel agen umumnya turis lokal. Tapi, wisatawan mancanegara juga kan suka beraktivitas malam hari, dimana kegiatan itu berlangsung di luar agenda dari travel agen yang membawanya. Mereka tentu akan menjadi lebih nyaman ka­lau ada transportasi publik yang memadai," sarannya.

Latar Belakang
Bali Ingin Ikuti Jakarta Kandangkan Mobil Online Yang Tak Ikuti Aturan

Keinginan sopir angkutan berbasis online yang sebelumnya meminta supaya kendaraan sewa berbasis online tidak berpelat kuning, tidak diuji KIR, dan tidak perlu SIM A umum, men­jadi pertanyaan besar sejumlah pemerintah daerah.

Pasalnya, keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga kini tetap tegas melarang angkutan online beroperasi, jika tidak memenuhi tiga ketentuan tersebut. Setelah mendengar masukan dan saran dari sejumlah daerah, diputuskan tetap meno­lak transportasi online yang tak memenuhi syarat itu.

Kemenhub saat pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu bersama pihak dealer dan leasing kendaraan, tetap konsisten menerapkan aturan untuk angkutan yang berbasis online. Diantaranya untuk membedakan pribadi dan angkutan sewa, angkutan sewa harus plat kuning dan di samping­nya ada tempelan uji KIR.

Dari pihak produsen mobil dan leasing, diharuskan, ken­daraan untuk angkutan online yang dijual bukan atas nama pribadi, tapi atas nama PT atau koperasi, sehingga bisa membe­dakan fungsinya.

"Rapat mendengarkan keluhan daerah dan usulan DKI Jakarta, Jawa Timur dan Bali yang kasusnya sama, dimana pihak online janji saja akan memenuhi persyaratan seperti halnya yang diharuskan oleh Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 tahun 2016, tapi sampai saat ini tidak bisa dipenuhi sehingga Korlantas akan menegakkan aturan," ucap Kabid Perhubungan Darat Dishub Bali, Nengah Dawan Arya.

Dia menjelaskan, ada 6 provinsi di seluruh Indonesia yang menolak dengan tegas operasion­al kendaraan berbasis online tanpa ijin di daerahnya. Seluruh daerah, menurutnya, meniru tindakan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang diapresiasi oleh Kemenhub, yakni pertama kalinya mengeluarkan surat larangan.

Untuk itu, mereka sepakat tetap menolak aplikasi berbisnis angkutan tapi tak penuhi aturan di daerahnya. "Semuanya sepa­kat tetap menolak. Sama kayak Bali, Provinsi Jatim, Jogya, Jabar, DKI dan Banten masih tetap menolak aplikasi online, kecuali mengikuti aturan yang berlaku," jelasnya.

Tidak hanya itu, Dishub Bali akan meniru langkah Dishub DKI Jakarta yang berani bertin­dak tegas dengan mengkandangkan angkutan yang tertangkap basah menggunakan aplikasi online, tapi tak ikuti aturan. Mengingat hal itu sudah dikaji Dirlantas Polda Bali bersama pihak terkait lainnya untuk men­gandangkan angkutan online di Bali yang tak ikuti aturan.

"Tetap harus megikuti Permen 32 tahun 2016. Jika tetap mem­bandel beroperasi, tentu bisa dikandangkan, tapi perlu koor­dinasi dengan Ditlantas Polda Bali seperti yang dilakukan oleh Dishub DKI. Tinggal bicara lagi dengan Dirlantas, sehingga siap dengan petugas lapangan," tegasnya.

Untuk membuktikan keseriu­san, Kadishub Bali Ketut Artika MT bahkan sudah memerintah­kan Kabid Darat untuk berkoor­dinasi dengan pihak Dispenda, Satpol PP dan Dirlantas Polda Bali untuk segera melakukan operasi gabungan guna menindakangkutan berbasis online yang membandel. "Tadi sudah koor­dinasi denganDispenda, dalam waktu dekat surat sedang disiap­kan Dispenda," terangnya.

Dia menegaskan, Dishub Bali akan melakukan razia sampai 1 Oktober. Razia tersebut khusus dilakukan untuk menertibkan angkutan online. Angkutan online yang membandel, akan langsung dikandangkan oleh pihaknya.

"Jika angkutan online melang­gar terus, maka kami akan terus tilang. Tapi kalau memenuhi ketentuan dan aturan, maka akan diperbolehkan beroperasi. Semua moda transportasi harus mengikuti aturan," tandasnya.

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika dengan tegas menyata­kan penolakan terhadap angku­tan online. Pastika menerbitkan SK No.551/2783/ DPIK tang­gal 26 Februari 2016 untuk melarang operasional angkutan aplikasi online tersebut.

Alasannya, transportasi berap­likasi online beroperasi tanpa mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi, moda angkutan umum ini, di­tuding menjadi pemicu bisnis transportasi semakin tidak sehat, seperti yang terjadi di negara berkembang lainnya. ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

DPRD Kota Bogor Berharap Sinergitas dalam Perayaan HUT ke-79 TNI

Minggu, 06 Oktober 2024 | 23:47

Pram-Rano Komitmen Sehatkan Mental Warga Jakarta Lewat Ini

Minggu, 06 Oktober 2024 | 23:23

IKA Unpad Rekomendasikan 4 Calon Menteri Prabowo-Gibran

Minggu, 06 Oktober 2024 | 22:23

Dukung Egi-Syaiful, Partai Buruh Berharap Ada Kenaikan Upah

Minggu, 06 Oktober 2024 | 22:17

Mega-Prabowo Punya Koneksi Psikologis dan Historis

Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:56

KPK OTT di Kalimantan Selatan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:14

Dharma Pongrekun: Atasi Kemacetan Jakarta Tidak Bisa Hanya Beretorika

Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:11

Pram dan Rano akan Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer agar Tidak Terjerat Pinjol

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:54

Suswono Kehabisan Waktu Saat Pantun Penutup, Langsung Dipeluk RK

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:42

Badai PHK Ancam Jakarta, Pram-Rano Bakal Bikin Job Fair 3 Bulan Sekali

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:30

Selengkapnya