Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kasus Arcanda Momentum Untuk Tinjau Ulang UU Kewarganegaraan

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 05:43 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Polemik mengenai status kewarganegaraan kembali mencuat pasca naiknya isu dwi kewarganegaraan mantan menteri ESDM Arcandra Tahar dan Paskibraka Gloria Natapradja Hamel.
 
"Kasus Menteri Arcandra Tahar dan Paskibraka Gloria Natapradja ini menjadi momentum bagi peninjauan kembali UU Kewarganegaraan. Saya melihat UU yang ada belum mampu mengatasi masalah yang dihadapi oleh diaspora Indonesia dan anak hasil pernikahan campuran," kata Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PP KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), Adhe Nuansa Wibisono, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 20/8).

KAMMI menilai revisi UU Kewarganegaraan harus disikapi dengan bijak dan menempatkan kepentingan strategis Indonesia sebagai prioritas.  Manfaat dari opsi dwikewarganegaraan adalah Indonesia dapat memanggil kembali sumber daya manusia terbaiknya di luar negeri untuk terlibat dalam pembangunan nasional.


"Jangan sampai masalah administrasi yang ada mempersulit diaspora Indonesia yang ingin kembali membangun tanah air. Kembalinya diaspora Indonesia ke tanah air akan menjadi fenomena brain gain yang akan membawa dampak positif yaitu transfer teknologi, pengetahuan dan networking," tegasnya.

Lebih lanjut Wibisono mengatakan revisi UU Kewarganegaraan dapat melindungi diaspora Indonesia di seluruh dunia yang ingin mempertahankan status WNI yang dimilikinya.

"Revisi ini dapat memayungi diaspora Indonesia di seluruh dunia, harapan untuk membangun jaringan Indonesian Overseas menjadi mungkin dengan perubahan ini. Ada banyak potensi diaspora Indonesia yang memiliki skill dan kompetensi tinggi, tetapi mereka harus melepas status WNI-nya dan menjadi WNA karena Indonesia tidak menyediakan opsi warganegara ganda," tambahnya. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya