Berita

Jokowi memberikan selamat usai melantik Arcandra/Net

Politik

Pelantikan WNA Jadi Menteri Sebuah Pengkhianatan, Presiden Bisa Dilengserkan

JUMAT, 19 AGUSTUS 2016 | 06:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Melantik seorang warga negara asing (WNA) menjadi menteri merupakan bisa dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap negara. Karena itu apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap Arcandra Tahar tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan impeachment.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945 yang meyatakan syarat-syarat terjadi impeachment yaitu dengan nyata melanggar hukum, di antaranya pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan penyuapan serta tindak pidana berat lainnya. Kemudian, tentang mekanisme impeachment diatur dalam pasal 7B. Maka, tahap selanjutnya ada di parlemen," ujar Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat KAMMI, Riko P. Tanjung, (Jumat, 19/8).

Pengangkatan Arcandra tersebut fatal bagi pemerintahan Jokowi. Artinya, terang Riko, pemerintah telah sengaja menabrak UU 39/2008 tentang Kementerian Negara dimana syarat pertama jadi menteri adalah WNI.


Lebih dari itu, Riko meyakini permasalahan status dwi-kewarganegaraan Arcandra sudah diketahui sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi menteri oleh Jokowi. Anehnya, dia tetap ditunjuk dan dilantik. "Mungkin saja ini adalah intrik antar orang dalam Istana. Sedangkan Arcandra, adalah korban dari pertarungan tersebut," simpulnya.

Oleh karena itu, tukas Riko, Jokowi harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukannya. Konsekuensi tegas pun harus diberikan kepada Presiden karena keteledoran dalam memilih pembantunya itu bisa berbahaya bagi negara dan bangsa Indonesia. Meskipun Arcandra sudah dicopot dari jabatan Menteri ESDM.

"Banyak kepentingan nasional yang diputuskan oleh kementerian ESDM. Seharusnya Jokowi hanya memilih para menteri yang berintegritas, cinta kepada bangsa Indonesia, serta tidak memiliki afiliasi atau menjadi agen negara lain. Kalau sebaliknya, itu bisa membayakan NKRI," ungkapnya.

Pada dasarnya, dia menambahkan, KAMMI mendukung diaspora Indonesia untuk kembali dan mengabdi dalam rangka membangun bangsa. Tapi, prosesnya tentu harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. [zul]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Warga Antusias Saksikan Serah Terima Pengawalan Istana Merdeka oleh Paspampres

Minggu, 15 Februari 2026 | 18:05

Festival Bandeng Rawa Belong Dongkrak Omzet Pedagang

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:22

Imlek Berdekatan dengan Ramadan Membawa Keberkahan

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:03

Makan Bergizi Gratis: Konsumsi atau Investasi Bangsa?

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:44

Kanada Minta Iran Ganti Pemimpin Atau Sanksi Ditambah

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:09

Ini Alasan Lembaga Survei Dukung Wacana Pilkada Tak Langsung

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:52

Jokowi Sedang Cari Muka Lewat UU KPK

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:50

NATO Buka Data Kerugian Gila-gilaan Rusia di Perang Ukraina

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:22

Libur Panjang Imlek, Simak 3 Kunci Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:43

Selain UU KPK, MAKI Desak Prabowo Sahkan UU Perampasan Aset

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:40

Selengkapnya