Berita

Jokowi memberikan selamat usai melantik Arcandra/Net

Politik

Pelantikan WNA Jadi Menteri Sebuah Pengkhianatan, Presiden Bisa Dilengserkan

JUMAT, 19 AGUSTUS 2016 | 06:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Melantik seorang warga negara asing (WNA) menjadi menteri merupakan bisa dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap negara. Karena itu apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap Arcandra Tahar tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan impeachment.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945 yang meyatakan syarat-syarat terjadi impeachment yaitu dengan nyata melanggar hukum, di antaranya pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan penyuapan serta tindak pidana berat lainnya. Kemudian, tentang mekanisme impeachment diatur dalam pasal 7B. Maka, tahap selanjutnya ada di parlemen," ujar Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat KAMMI, Riko P. Tanjung, (Jumat, 19/8).

Pengangkatan Arcandra tersebut fatal bagi pemerintahan Jokowi. Artinya, terang Riko, pemerintah telah sengaja menabrak UU 39/2008 tentang Kementerian Negara dimana syarat pertama jadi menteri adalah WNI.


Lebih dari itu, Riko meyakini permasalahan status dwi-kewarganegaraan Arcandra sudah diketahui sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi menteri oleh Jokowi. Anehnya, dia tetap ditunjuk dan dilantik. "Mungkin saja ini adalah intrik antar orang dalam Istana. Sedangkan Arcandra, adalah korban dari pertarungan tersebut," simpulnya.

Oleh karena itu, tukas Riko, Jokowi harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukannya. Konsekuensi tegas pun harus diberikan kepada Presiden karena keteledoran dalam memilih pembantunya itu bisa berbahaya bagi negara dan bangsa Indonesia. Meskipun Arcandra sudah dicopot dari jabatan Menteri ESDM.

"Banyak kepentingan nasional yang diputuskan oleh kementerian ESDM. Seharusnya Jokowi hanya memilih para menteri yang berintegritas, cinta kepada bangsa Indonesia, serta tidak memiliki afiliasi atau menjadi agen negara lain. Kalau sebaliknya, itu bisa membayakan NKRI," ungkapnya.

Pada dasarnya, dia menambahkan, KAMMI mendukung diaspora Indonesia untuk kembali dan mengabdi dalam rangka membangun bangsa. Tapi, prosesnya tentu harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya