Berita

Jokowi memberikan selamat usai melantik Arcandra/Net

Politik

Pelantikan WNA Jadi Menteri Sebuah Pengkhianatan, Presiden Bisa Dilengserkan

JUMAT, 19 AGUSTUS 2016 | 06:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Melantik seorang warga negara asing (WNA) menjadi menteri merupakan bisa dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap negara. Karena itu apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap Arcandra Tahar tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan impeachment.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945 yang meyatakan syarat-syarat terjadi impeachment yaitu dengan nyata melanggar hukum, di antaranya pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan penyuapan serta tindak pidana berat lainnya. Kemudian, tentang mekanisme impeachment diatur dalam pasal 7B. Maka, tahap selanjutnya ada di parlemen," ujar Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat KAMMI, Riko P. Tanjung, (Jumat, 19/8).

Pengangkatan Arcandra tersebut fatal bagi pemerintahan Jokowi. Artinya, terang Riko, pemerintah telah sengaja menabrak UU 39/2008 tentang Kementerian Negara dimana syarat pertama jadi menteri adalah WNI.

Lebih dari itu, Riko meyakini permasalahan status dwi-kewarganegaraan Arcandra sudah diketahui sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi menteri oleh Jokowi. Anehnya, dia tetap ditunjuk dan dilantik. "Mungkin saja ini adalah intrik antar orang dalam Istana. Sedangkan Arcandra, adalah korban dari pertarungan tersebut," simpulnya.

Oleh karena itu, tukas Riko, Jokowi harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukannya. Konsekuensi tegas pun harus diberikan kepada Presiden karena keteledoran dalam memilih pembantunya itu bisa berbahaya bagi negara dan bangsa Indonesia. Meskipun Arcandra sudah dicopot dari jabatan Menteri ESDM.

"Banyak kepentingan nasional yang diputuskan oleh kementerian ESDM. Seharusnya Jokowi hanya memilih para menteri yang berintegritas, cinta kepada bangsa Indonesia, serta tidak memiliki afiliasi atau menjadi agen negara lain. Kalau sebaliknya, itu bisa membayakan NKRI," ungkapnya.

Pada dasarnya, dia menambahkan, KAMMI mendukung diaspora Indonesia untuk kembali dan mengabdi dalam rangka membangun bangsa. Tapi, prosesnya tentu harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. [zul]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Romo Benny, Sosok Penyebar Cinta Damai dan Kerukunan Antarumat Beragama

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:05

FTA, Memperkuat Demokrasi Liberal Ala Amerika (Bagian I)

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:36

KITB Makin Menarik Perhatian Investor, Dua Pabrik Mulai Beroperasi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:32

Kabar Duka, Romo Benny Meninggal Dunia

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:22

Warga Mulai Menyemut Penasaran Lihat Alutsista TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:09

Biden Ragukan Pemilu Presiden AS akan Berlangsung Damai

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:02

Harga Minyak Mentah Indonesia Turun ke 72,54 Dolar AS per Barel

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:45

Ciputra Serok 46,8 Juta Saham MTDL Seharga Rp22,5 Miliar

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:18

Perahu Kayu Produksi Demak Tak Kalah Peminat dari Jepara

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:13

Penyusunan Rencana Zonasi Tata Ruang Laut Perlu Sinergitas Stakeholder

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 05:58

Selengkapnya