Berita

Jokowi memberikan selamat usai melantik Arcandra/Net

Politik

Pelantikan WNA Jadi Menteri Sebuah Pengkhianatan, Presiden Bisa Dilengserkan

JUMAT, 19 AGUSTUS 2016 | 06:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Melantik seorang warga negara asing (WNA) menjadi menteri merupakan bisa dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap negara. Karena itu apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap Arcandra Tahar tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan impeachment.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945 yang meyatakan syarat-syarat terjadi impeachment yaitu dengan nyata melanggar hukum, di antaranya pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan penyuapan serta tindak pidana berat lainnya. Kemudian, tentang mekanisme impeachment diatur dalam pasal 7B. Maka, tahap selanjutnya ada di parlemen," ujar Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat KAMMI, Riko P. Tanjung, (Jumat, 19/8).

Pengangkatan Arcandra tersebut fatal bagi pemerintahan Jokowi. Artinya, terang Riko, pemerintah telah sengaja menabrak UU 39/2008 tentang Kementerian Negara dimana syarat pertama jadi menteri adalah WNI.


Lebih dari itu, Riko meyakini permasalahan status dwi-kewarganegaraan Arcandra sudah diketahui sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi menteri oleh Jokowi. Anehnya, dia tetap ditunjuk dan dilantik. "Mungkin saja ini adalah intrik antar orang dalam Istana. Sedangkan Arcandra, adalah korban dari pertarungan tersebut," simpulnya.

Oleh karena itu, tukas Riko, Jokowi harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukannya. Konsekuensi tegas pun harus diberikan kepada Presiden karena keteledoran dalam memilih pembantunya itu bisa berbahaya bagi negara dan bangsa Indonesia. Meskipun Arcandra sudah dicopot dari jabatan Menteri ESDM.

"Banyak kepentingan nasional yang diputuskan oleh kementerian ESDM. Seharusnya Jokowi hanya memilih para menteri yang berintegritas, cinta kepada bangsa Indonesia, serta tidak memiliki afiliasi atau menjadi agen negara lain. Kalau sebaliknya, itu bisa membayakan NKRI," ungkapnya.

Pada dasarnya, dia menambahkan, KAMMI mendukung diaspora Indonesia untuk kembali dan mengabdi dalam rangka membangun bangsa. Tapi, prosesnya tentu harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya