Berita

Arcandra Tahar/Net

Politik

Arcandra Tahar Masih WNI, Ini Dalil Hukumnya

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 19:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai Warga Warga Negara Indonesia tidak serta merta lepas kalau benar yang bersangkutan memperoleh paspor dari Pemerintah Amerika Serikat.

Karena berdasarkan Pasal 32 PP 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pembatalan kewarganegaraan seorang WNI harus melalui proses administrasi yang merupakan tindak lanjut laporan baik oleh instansi (tingkat pusat dan daerah) maupun masyarakat tentang diduganya seorang WNI kehilangan kewarganegaraan.

Legal Governance Specialist, Miko Kamal, menjelaskan proses adminstrasi pembatalan kewarganegaraan seorang WNI merupakan pengejawantahan dari Asas Publisitas yang dianut oleh UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Asas Publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh, kehilangan, memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, atau ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia diumumkan dalan Berita Negara Republik Indonesia agar masayarakat mengetahuinya.


"Artinya, seorang WNI tidak serta hilang kewaganegaraannya ketika dia menerima paspor dari negara lain," tegas Miko Kamal dalam keterangannya (Senin, 15/8).

Lebih jauh, dia menjelaskan, proses administrasi yang didahului dengan pelaporan (baik oleh instansi maupun masyarakat) dalam membatalkan kewarganegaraan seorang WNI, dapat dipahami sebagai wujud dari kehati-hatian negara dalam mengambil kebijakan penting membatalkan kewarganegaraan seorang warga negaranya.

Karena memang negara harus hati-hati mengambil kebijakan amat penting itu untuk memastikan bahwa warga negaranya yang diberikan paspor oleh negara lain bertindak benar-benar atas kemauan sendiri, tanpa ada kepentingan lain di balik keputusan tersebut. Sikap hati-hati tersebut sangat penting dilakukan oleh negara di tengah persaingan global yang menghalalkan negara-negara saling berlomba membujuk orang-orang berpendidikan untuk beremigrasi ke negaranya yang disebut dengan brain drain.

"Dalam kasus Arcandra, strategi brain drain bisa jadi telah dilakukan oleh Amerika. Sebagaimana diketahui, Arcandra memiliki 3 paten terdaftar di Amerika dan 2 lainnya dalam status pending. Tidak hanya Amerika, negara-negara lain pun mungkin juga tergoda mengambil Arcandra menjadi warganya," ucap yang pernah tinggal di Australia lebih kurang lima tahun ini.

Dalam konteks ini sebenarnya bangsa Indonesia berutang kepada pembuat UU Kewarganegaraan dan aturan turunannya yang dengan sangat arif membuat ketentuan yang menghambat strategi brain drain yang dijalankan oleh negara-negara maju dan pintar seperti Amerika.

"Kita bisa bayangkan, seandainya pembuat UU tidak menjadikan Asas Publisitas sebagai salah satu asas ketika membuat UU Kewarganegaraan, orang hebat seperti Arcandra tidak lagi bisa dimanfaatkan tenaga dan pikirannya untuk membangun bangsa," demikian pengacara Pascasarjana Hukum Universitas Bung Hatta, Padang ini.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah mengakui bahwa Arcandra Tahar pernah memegang paspor Amerika. Akan tetapi pelepasan status Warga Negara Indonesia Menteri asal Padang itu belum belum diformalkan. Karena itu, status Arcandra masih sebagai Warga Negara Indonesia.  "Jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada Pak Arcandra," kata Yasonna.  [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya