Berita

Net

Hukum

Jerat Gembong Narkoba Cukup Pakai Pasal TPPU

MINGGU, 14 AGUSTUS 2016 | 19:17 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengamat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti (Usakti) Yenti Ganarsih mempertanyakan kinerja penegak hukum yang hanya menjerat gembong narkoba almarhum Freddy Budiman dengan pasal peredaran narkotika.

"Kenapa pada waktu itu tidak menggunakan pasal TPPU? Kalau sudah pakai pasal itu maka akan sangat mudah diketahui ke mana aliran dana itu masuk," jelasnya dalam diskusi bertajuk 'Bagaimana Membongkar Alur Uang Narkoba? di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta (Minggu, 14/8)

Menurut Yenti, dalam sebuah sindikat besar pengadar narkotika dapat dipastikan ada dana yang besar mengalir ke berbagai kantong untuk melakukan praktik pencucian uang. Sejarah terbentuknya regulasi tindak pidana pencucian uang pada 1988 oleh konvensi internasional diawali karena banyaknya uang haram yang berasal dari perdagangan narkotika di sejumlah negara besar.


"Jadi, sebenarnya untuk menjerat bandar itu cukup pakai pasal TPPU saja. Tidak perlu pakai pasal yang lain," jelasnya.

Dengan penerapan pasal TPPU, lanjut Yenti, peredaran narkotika di Indonesia dapat semakin berkurang karena akan mempersempit ruang gerak pelaku dengan komplotannya. [wah]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya