Berita

Net

Hukum

Jerat Gembong Narkoba Cukup Pakai Pasal TPPU

MINGGU, 14 AGUSTUS 2016 | 19:17 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengamat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti (Usakti) Yenti Ganarsih mempertanyakan kinerja penegak hukum yang hanya menjerat gembong narkoba almarhum Freddy Budiman dengan pasal peredaran narkotika.

"Kenapa pada waktu itu tidak menggunakan pasal TPPU? Kalau sudah pakai pasal itu maka akan sangat mudah diketahui ke mana aliran dana itu masuk," jelasnya dalam diskusi bertajuk 'Bagaimana Membongkar Alur Uang Narkoba? di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta (Minggu, 14/8)

Menurut Yenti, dalam sebuah sindikat besar pengadar narkotika dapat dipastikan ada dana yang besar mengalir ke berbagai kantong untuk melakukan praktik pencucian uang. Sejarah terbentuknya regulasi tindak pidana pencucian uang pada 1988 oleh konvensi internasional diawali karena banyaknya uang haram yang berasal dari perdagangan narkotika di sejumlah negara besar.


"Jadi, sebenarnya untuk menjerat bandar itu cukup pakai pasal TPPU saja. Tidak perlu pakai pasal yang lain," jelasnya.

Dengan penerapan pasal TPPU, lanjut Yenti, peredaran narkotika di Indonesia dapat semakin berkurang karena akan mempersempit ruang gerak pelaku dengan komplotannya. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya