Berita

Net

Hukum

Jerat Gembong Narkoba Cukup Pakai Pasal TPPU

MINGGU, 14 AGUSTUS 2016 | 19:17 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengamat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti (Usakti) Yenti Ganarsih mempertanyakan kinerja penegak hukum yang hanya menjerat gembong narkoba almarhum Freddy Budiman dengan pasal peredaran narkotika.

"Kenapa pada waktu itu tidak menggunakan pasal TPPU? Kalau sudah pakai pasal itu maka akan sangat mudah diketahui ke mana aliran dana itu masuk," jelasnya dalam diskusi bertajuk 'Bagaimana Membongkar Alur Uang Narkoba? di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta (Minggu, 14/8)

Menurut Yenti, dalam sebuah sindikat besar pengadar narkotika dapat dipastikan ada dana yang besar mengalir ke berbagai kantong untuk melakukan praktik pencucian uang. Sejarah terbentuknya regulasi tindak pidana pencucian uang pada 1988 oleh konvensi internasional diawali karena banyaknya uang haram yang berasal dari perdagangan narkotika di sejumlah negara besar.


"Jadi, sebenarnya untuk menjerat bandar itu cukup pakai pasal TPPU saja. Tidak perlu pakai pasal yang lain," jelasnya.

Dengan penerapan pasal TPPU, lanjut Yenti, peredaran narkotika di Indonesia dapat semakin berkurang karena akan mempersempit ruang gerak pelaku dengan komplotannya. [wah]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya