Damayanti Wisnu Putranti/Net
KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan bagi-bagi proyek kepada anggota Komisi V DPR. Kemarin, giliran Fathan Subchi, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipanggil.
Fathan diperiksa sebagai saksi perkara Amran HI Mustary, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.
"Saksi (Fathan) diduga mengetahui banyak persoalan terseÂbut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Fathan sebelumnya pernah diÂperiksa untuk perkara Damayanti Wisnu Putranti, bekas koleganya di Komisi V. Ia juga menjadi saksidi persidangan perkara Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, dua orang dekat Damayanti belum lama ini.
Yuyuk mengatakan Fathan diÂperiksa lagi untuk menindaklanÂjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Di persidangan, Damayanti menyebutkan Fathan ikut kumÂpul di ruang kerjanya di ruang nomor 621 Gedung Nusantara I DPR sebelum bertemu Amran.
Pertemuan dengan Amran diÂlakukan di hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membicarakan soal proyek aspirasi anggota dewan di BPJNIX.
Di hadapan majelis hakim,Fathan mengaku diajak Damayanti bertemu Amran. Namun keÂsaksian ini dibantah Damayanti. "Kami sama-sama terima undanÂgan Pak Amran untuk sama-sama mengusulkan aspirasi di Maluku. Jadi, sebelum ke Ambara, kami kumpul di ruangan saya," beber Damayanti.
Fathan pun mengaku hanya sekali bertemu Amran di hotel Ambhara pada Oktober 2015. Lagi-lagi, kesaksiannya dibantahDamayanti. "Pertemuan di Ambara itu tidak hanya satu kali. CCTV juga mengatakan demikian. Pak Budi Suprianto (Fraksi Golkar) juga bilang ada beberapa kali," ujar Damayanti saat meÂnanggapi keterangan Fathan.
Menduga Fathan tak memÂberikan kesaksian yang benar, majelis hakim mengonfirmasi kepada Budi yang juga hadir sebagai saksi di persidangan ini. "(Pertemuan dengan Fathan) dua kali," tandas Budi.
Namun Fathan bersikukuh kepada keterangannya. "Saya tidak ingat pertemuan itu, saya ingat hanya sekali. Saya pamit duluan dan tidak pernah ketemu lagi sama Amran. Yang saya tahu, kami cuma ngobrol ringan-ringan saja," sebutnya.
Damayanti pun membantah pertemuan itu hanya ngobrol-ngobrol biasa. Menurut dia, perÂtemuan itu membicarakan proÂgram aspirasi anggota Komisi V DPR di BPJNIX.
Ia menuturkan, dalam perÂtemuan itu Kepala Kepala Seksi Perencanaan BPJNIX Octo Ferry Silitonga menyerahkan dokumen berjudul program aspiÂrasi di BPJNIX, lengkap dengan nama anggota Komisi V yang mendapatkan proyek.
Amran lalu menunjukkan dokumen itu kepada anggotadewan yang hadir. "Ada namasaya, Fathan, Alamuddin Dimyati Rois (PKB), dan Budi Supriyanto. Saya minta Fery (staf Damayanti) mencatat, tapi panÂjenengan (Fathan) bilang diketik saja," sebut Damayanti.
Belakangan, program aspiÂrasi Fathan di BPJNIX dicoret. Sebab diambil Musa Zainuddin, kepala kelompok fraksi (kaÂpoksi) PKB di Komisi V.
Dalam dokumen yang dibeÂberkan Amran di persidangan, Musa disebutkan mendapat jatah proyek 250 M dengan kode 6B. Musa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Yuyuk menyebutkan Fathan juga menjadi saksi perkara Musa yang masih disidik KPK. "Dia (Fathan) saksi. Rekan se-fraksinya yang ditetapkan oleh peÂnyidik sebagai tersangka yakni MZ," katanya.
Yuyuk juga menandaskan semua nama anggota Komisi V DPR yang terungkap di persidangan akan dipanggil lagi untukmengungkap kasus ini. ***