. Tahapan Pilkada Serentak 2017 yang sudah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) berpotensi berubah. Salah satu yang berubah adalah hari H pencoblosan alias pemungutan suara.
KPU telah menetapkan hari H pemungutan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2017 adalah Rabu, 15 Februari 2017.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan pengunduran bisa terjadi dan itu tergantung kesiapan KPU sebagai pelaksana.
"Saya kira itu terkait masalah kesiapan. Tapi kalau mereka (KPU) siap nggak perlu dimundurkan," ujar politisi Gerindra ini di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/8).
Oleh sebab itu, karena terkesan teknis dirinya lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPU.
"Saya kira itu teknis ya, itu biar KPU," ucapnya.
Sebelumnya, kalangan anggota Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan daerah dan Pilkada mendorong agar tanggal pencoblosan diundur.
"Nggak usah lah terpatok harus Rabu. Apalagi kalau ada alasan-alasan klenik di baliknya,'' terang anggota Komisi II Achmad Baidowi.
Dia mengatakan, Undang-Undang Pilkada tidak mengatur secara khusus tentang kewajiban pelaksanaan pilkada pada hari tersebut.
Jelas dia, UU hanya menggariskan bahwa pelaksanaan pilkada tidak keluar dari Februari 2017.
Pertimbangannya, adalah pemaksimalan tahap produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
Berdasar jadwal yang disusun KPU, tahapan itu dilaksanakan 25 November 2016 hingga 14 Februari 2017.
Selain jadwal pencoblosan, sejumlah agenda tahapan Pilkada yang telah disusun KPU memang masih perlu dikritisi. Diantaranya, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU/KIP kabupaten/kota yang sebelumnya ditetapkan pada 16 Februari hingga 22 Februari 2017.
PKPU tentang tahapan dan jadwal Pilkada itu merupakan salah satu di antara tiga PKPU yang dipersoalkan Komisi II. Sebab, tiga PKPU tersebut diteken tanpa terlebih dahulu melalui proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR.
[rus]