Berita

Fadli Zon/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Pimpinan DPR: Kalau KPU Siap Pencoblosan Tidak Perlu Diundur

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 14:50 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Tahapan Pilkada Serentak 2017 yang sudah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) berpotensi berubah. Salah satu yang berubah adalah hari H pencoblosan alias pemungutan suara.

KPU telah menetapkan hari H pemungutan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2017 adalah Rabu, 15 Februari 2017.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan pengunduran bisa terjadi dan itu tergantung kesiapan KPU sebagai pelaksana.

"Saya kira itu terkait masalah kesiapan. Tapi kalau mereka (KPU) siap nggak perlu dimundurkan," ujar politisi Gerindra ini di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/8).

Oleh sebab itu, karena terkesan teknis dirinya lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPU.

"Saya kira itu teknis ya, itu biar KPU," ucapnya.

Sebelumnya, kalangan anggota Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan daerah dan Pilkada mendorong agar tanggal pencoblosan diundur.

"Nggak usah lah terpatok harus Rabu. Apalagi kalau ada alasan-alasan klenik di baliknya,'' terang anggota Komisi II Achmad Baidowi.

Dia mengatakan, Undang-Undang Pilkada tidak mengatur secara khusus tentang kewajiban pelaksanaan pilkada pada hari tersebut.

Jelas dia, UU hanya menggariskan bahwa pelaksanaan pilkada tidak keluar dari Februari 2017.

Pertimbangannya, adalah pemaksimalan tahap produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

Berdasar jadwal yang disusun KPU, tahapan itu dilaksanakan 25 November 2016 hingga 14 Februari 2017.

Selain jadwal pencoblosan, sejumlah agenda tahapan Pilkada yang telah disusun KPU memang masih perlu dikritisi. Diantaranya, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU/KIP kabupaten/kota yang sebelumnya ditetapkan pada 16 Februari hingga 22 Februari 2017.

PKPU tentang tahapan dan jadwal Pilkada itu merupakan salah satu di antara tiga PKPU yang dipersoalkan Komisi II. Sebab, tiga PKPU tersebut diteken tanpa terlebih dahulu melalui proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR. [rus]

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya