Berita

Fadli Zon/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Pimpinan DPR: Kalau KPU Siap Pencoblosan Tidak Perlu Diundur

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 14:50 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Tahapan Pilkada Serentak 2017 yang sudah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) berpotensi berubah. Salah satu yang berubah adalah hari H pencoblosan alias pemungutan suara.

KPU telah menetapkan hari H pemungutan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2017 adalah Rabu, 15 Februari 2017.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan pengunduran bisa terjadi dan itu tergantung kesiapan KPU sebagai pelaksana.


"Saya kira itu terkait masalah kesiapan. Tapi kalau mereka (KPU) siap nggak perlu dimundurkan," ujar politisi Gerindra ini di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/8).

Oleh sebab itu, karena terkesan teknis dirinya lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPU.

"Saya kira itu teknis ya, itu biar KPU," ucapnya.

Sebelumnya, kalangan anggota Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan daerah dan Pilkada mendorong agar tanggal pencoblosan diundur.

"Nggak usah lah terpatok harus Rabu. Apalagi kalau ada alasan-alasan klenik di baliknya,'' terang anggota Komisi II Achmad Baidowi.

Dia mengatakan, Undang-Undang Pilkada tidak mengatur secara khusus tentang kewajiban pelaksanaan pilkada pada hari tersebut.

Jelas dia, UU hanya menggariskan bahwa pelaksanaan pilkada tidak keluar dari Februari 2017.

Pertimbangannya, adalah pemaksimalan tahap produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

Berdasar jadwal yang disusun KPU, tahapan itu dilaksanakan 25 November 2016 hingga 14 Februari 2017.

Selain jadwal pencoblosan, sejumlah agenda tahapan Pilkada yang telah disusun KPU memang masih perlu dikritisi. Diantaranya, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU/KIP kabupaten/kota yang sebelumnya ditetapkan pada 16 Februari hingga 22 Februari 2017.

PKPU tentang tahapan dan jadwal Pilkada itu merupakan salah satu di antara tiga PKPU yang dipersoalkan Komisi II. Sebab, tiga PKPU tersebut diteken tanpa terlebih dahulu melalui proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR. [rus]

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya