Berita

Foto/Net

Sudah Waktunya Konspirasi Bisnis Narkoba Dibongkar

Dukung Haris Azhar Soal Pengakuan Freddy Budiman
KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tulisan yang dipublikasikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, soal pengakuan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, ternyata berbuntut panjang.
 
Haris dilaporkan TNI, Polri, dan BNN ke Bareskrim Mabes Polri karena dinilai melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini, kasus ini dihentikan sementara oleh Polri. Sementara kalangan akademisi menilai, yang dialami Haris ada­lah sesuatu yang wajar karena yang bersangkutan berusaha mengungkap kebenaran.

Advokat senior sekaligus guru besar hukum Melbourne University, Todung Mulya Lubis mengatakan, langkah yang dilaku­kan koordinator Kontras, Haris Azhar, memiliki kemiripan den­gan langkah aktivis HAM Munir Said Thalib dalam menyuarakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.


"Haris itu seperti Munir. Saat itu, Munir bicara soal penculikan saat kekuasaan Soeharto. Orang seperti Munir tidak ada takutnya," ujarnya dalam diskusi publik di Kampus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Jakarta.

Todung menerangkan, tes­timoni Freddy Budiman soal dugaan keterlibatan aparat da­lam bisnis narkotika adalah informasi publik. Bahkan, sejak dahulu bisnis narkotika kerap melibatkan oknum pejabat. Pasalnya, bisnis narkotika ada­lah bisnis yang menghasilkan uang banyak.

"Karena itu, sudah waktunya konspirasi bisnis narkoba harusdibongkar. Jadi orang-orang seperti Haris harus dilindungi karena memberikan informa­si," katanya.

Todung melihat, sebagai se­orang aktivis, Haris dianggap merupakan sosok pengacara yang bekerja untuk kepentingan publik. Berdasarkan kode etik advokat Pasal 3 huruf b dan c, tindakan Haris dimaksudkan untuk kepentingan umum, kea­dilan, dan bukan untuk kepentingan materil.

Pengajar STH Jentera, Chandra M Hamzah menyebutkan, apa yang dilakukan Haris Azhar sama seperti Teten Masduki dan rekan-rekan ketika membongkar kasus korupsi melalui Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Munir yang berjuang untuk ke­manusiaan melalui Kontras.

"Tindakan Haris juga meru­pakan bagian dari upaya untuk mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang ingin memberantas peredaran narkoba," imbuhnya.

Pengajar STH Jentera, Asfinawati menambahkan, berdasar­kan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Haris tidak harus mengikuti prosedur hukum dalam menyam­paikan informasi. Dia menilai, publikasi testimoni Freddy yang dilakukan Haris berkaitan dengan kepentingan publik.

"Haris sedang menjalankan sebuah bantuan hukum untuk sebuah kebijakan yang harus diadvokasi," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana menyebutkan, pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim itu merupakan reaksi yang salah. Seharusnya aparat penegak hukum bisa mendalami terlebih dulu informasi yang diungkap Haris tersebut.

Sebelumnya, Koordinator Kontras, Haris Azhar, dilaporkan ke polisi oleh tiga lembaga yang terdiri dari Sub Direktorat Hukum BNN dengan Laporan Polisi bernomor 765/VIII/Bareskrim Polri/2016, Badan Pembina Hukum TNI dengan nomor 766/VIII/Bareskrim Polri/2016, dan Divisi Hukum Polri dengan nomor 767/VIII/Bareskrim Polri/2016 atas kesaksian Freddy Budiman yang dipublikasikan Haris melalui me­dia sosial. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya