Berita

Damayanti Wisnu Putranti/Net

X-Files

Incar Tersangka Baru, KPK Analisis Fakta Persidangan

Kasus Suap Proyek Jalan BPJN IX
RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejumlah nama anggota Komisi V DPR yang terungkap dalam persidangan Damayanti Wisnu Putranti bakal dipanggil KPK. Komisi antirasuah ingin menggali dugaan suap massal program aspirasi DPR di BPJN IX.
 
"Semua fakta persidangan terdakwa DWP menjadi masu­kan bagi KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Jaksa penuntut umum (JPU) mencatat semua fakta yang terungkap di persidangan lalu dikoordinasikan dengan pe­nyidik.


"Saat ini sedang dianalisis. Apakah fakta persidangan terse­but bisa dijadikan bukti-bukti lanjutan untuk menuntaskan kasus ini," kata Yuyuk.

Penyidik, lanjut dia, akan memvalidasi fakta persidangan dengan memanggil orang-orang yang namanya disebutkan saksi.

Menurut Yuyuk, beberapa nama yang mencuat di persidan­gan Damayanti pernah diperiksa KPK. Namun jika ada fakta baru yang terungkap, mereka bisa dipanggil lagi.

Di sidang lanjutan perkara Damayanti Senin (8/8), JPU menghadirkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Dalam kesaksiannya di hada­pan hakim, Amran menjelaskan proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliarâ€"yang menjadi program aspirasi Damayantiâ€"semula adalah pro­gram reguler yang diusulkan BPJN IX kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kemudian oleh Kementerian PUPR, diusulkan lagi menjadi program aspirasi hasil kunjun­gan kerja (kunker) Komisi V DPR dalam RAPBN Tahun Anggaran 2016.

Amran yang mendampingikunker Komisi V DPR ke Kabupaten Seram, Maluku Tengah, menyebutkan, anggota dewan menampung sejumlah usulan program. "Kemudian DPR menyeleksi mana yang menjadi tugas anggota DPR," tuturnya.

Proyek yang belum tidak ter­tampung dalam program reguler lalu diusulkan sebagai program aspirasi DPR.

Amran menuturkan ada pem­bicaraan program aspirasi den­gan beberapa anggota Komisi V DPR di hotel Ambhara, Jakarta Selatan.

Ia menyebutkan, selain Damayanti, ada anggota Komisi V DPR dari PDIP lainnya.

"Waktu itu duduk di ruang yang terpisah, saya dipanggil masuk terus ditanya bagaimana program aspirasi?," ungkap Amran.

Menurut Amran, bukan hanya Damayanti Anggota Komisi V DPR yang punya program aspirasi di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.

Dalam persidangan sebelum­nya, Damayanti menyebutkan Amran memperlihatkan doku­men daftar program aspirasi anggota Komisi V DPR di BPJN IX. Ada nama Damayanti. Ia mendapat proyek Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar dengan kode 1E.

"Semua yang menentukan program aspirasi itu pimpinan dan kapoksi Komisi V DPR, sebagai kompensasi atas persetu­juan anggaran persetujuan ang­garan Kementerian PUPR dalam RAPBN Tahun Anggaran 2016," sebut Damayanti.

Titipan Amran

Dalam persidangan lanjutan perkara Damayanti Senin (8/8), JPU juga menghadirkan Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A Edwin. Keduanya orang dekat Damayanti.

Julia mengaku menjadi peran­tara pemberian uang dari PT Windhu Tunggal Utma (WTU) Abdul Khoir kepada anggota Komisi V DPR Budi Suprianto.

PT WTU ingin menggarap program aspirasi Budi di BPJN IX. Khoir bersedia memberi­kan fee untuk mendapatkan proyek itu.

Julia menyerahkan uang fee proyek Budi di Soto Kudus, Tebet, Jakarta Selatan. "Mas, ini ada amanah dari Pak Amran," katanya saat penyerahan uang 305 ribu dolar Singapura ke­pada Budi.

Ia menegaskan uang itu bu­kan untuk modal usaha di Solo Kertosono sebagaimana da­lih Budi di persidangan perkara Khoir.

Julia maupun Dessy mengakui semua pemberian uang dari Khoir untuk fee proyek lang­sung melalui mereka berdua. Tak pernah diterima langsung Damayanti. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya