Damayanti Wisnu Putranti/Net
Sejumlah nama anggota Komisi V DPR yang terungkap dalam persidangan Damayanti Wisnu Putranti bakal dipanggil KPK. Komisi antirasuah ingin menggali dugaan suap massal program aspirasi DPR di BPJN IX.
"Semua fakta persidangan terdakwa DWP menjadi masuÂkan bagi KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Jaksa penuntut umum (JPU) mencatat semua fakta yang terungkap di persidangan lalu dikoordinasikan dengan peÂnyidik.
"Saat ini sedang dianalisis. Apakah fakta persidangan terseÂbut bisa dijadikan bukti-bukti lanjutan untuk menuntaskan kasus ini," kata Yuyuk.
Penyidik, lanjut dia, akan memvalidasi fakta persidangan dengan memanggil orang-orang yang namanya disebutkan saksi.
Menurut Yuyuk, beberapa nama yang mencuat di persidanÂgan Damayanti pernah diperiksa KPK. Namun jika ada fakta baru yang terungkap, mereka bisa dipanggil lagi.
Di sidang lanjutan perkara Damayanti Senin (8/8), JPU menghadirkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Dalam kesaksiannya di hadaÂpan hakim, Amran menjelaskan proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliarâ€"yang menjadi program aspirasi Damayantiâ€"semula adalah proÂgram reguler yang diusulkan BPJN IX kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kemudian oleh Kementerian PUPR, diusulkan lagi menjadi program aspirasi hasil kunjunÂgan kerja (kunker) Komisi V DPR dalam RAPBN Tahun Anggaran 2016.
Amran yang mendampingikunker Komisi V DPR ke Kabupaten Seram, Maluku Tengah, menyebutkan, anggota dewan menampung sejumlah usulan program. "Kemudian DPR menyeleksi mana yang menjadi tugas anggota DPR," tuturnya.
Proyek yang belum tidak terÂtampung dalam program reguler lalu diusulkan sebagai program aspirasi DPR.
Amran menuturkan ada pemÂbicaraan program aspirasi denÂgan beberapa anggota Komisi V DPR di hotel Ambhara, Jakarta Selatan.
Ia menyebutkan, selain Damayanti, ada anggota Komisi V DPR dari PDIP lainnya.
"Waktu itu duduk di ruang yang terpisah, saya dipanggil masuk terus ditanya bagaimana program aspirasi?," ungkap Amran.
Menurut Amran, bukan hanya Damayanti Anggota Komisi V DPR yang punya program aspirasi di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.
Dalam persidangan sebelumÂnya, Damayanti menyebutkan Amran memperlihatkan dokuÂmen daftar program aspirasi anggota Komisi V DPR di BPJN IX. Ada nama Damayanti. Ia mendapat proyek Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar dengan kode 1E.
"Semua yang menentukan program aspirasi itu pimpinan dan kapoksi Komisi V DPR, sebagai kompensasi atas persetuÂjuan anggaran persetujuan angÂgaran Kementerian PUPR dalam RAPBN Tahun Anggaran 2016," sebut Damayanti.
Titipan AmranDalam persidangan lanjutan perkara Damayanti Senin (8/8), JPU juga menghadirkan Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A Edwin. Keduanya orang dekat Damayanti.
Julia mengaku menjadi peranÂtara pemberian uang dari PT Windhu Tunggal Utma (WTU) Abdul Khoir kepada anggota Komisi V DPR Budi Suprianto.
PT WTU ingin menggarap program aspirasi Budi di BPJN IX. Khoir bersedia memberiÂkan fee untuk mendapatkan proyek itu.
Julia menyerahkan uang
fee proyek Budi di Soto Kudus, Tebet, Jakarta Selatan. "Mas, ini ada amanah dari Pak Amran," katanya saat penyerahan uang 305 ribu dolar Singapura keÂpada Budi.
Ia menegaskan uang itu buÂkan untuk modal usaha di Solo Kertosono sebagaimana daÂlih Budi di persidangan perkara Khoir.
Julia maupun Dessy mengakui semua pemberian uang dari Khoir untuk
fee proyek langÂsung melalui mereka berdua. Tak pernah diterima langsung Damayanti. ***