Berita

Damayanti Wisnu Putranti/Net

X-Files

Incar Tersangka Baru, KPK Analisis Fakta Persidangan

Kasus Suap Proyek Jalan BPJN IX
RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejumlah nama anggota Komisi V DPR yang terungkap dalam persidangan Damayanti Wisnu Putranti bakal dipanggil KPK. Komisi antirasuah ingin menggali dugaan suap massal program aspirasi DPR di BPJN IX.
 
"Semua fakta persidangan terdakwa DWP menjadi masu­kan bagi KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Jaksa penuntut umum (JPU) mencatat semua fakta yang terungkap di persidangan lalu dikoordinasikan dengan pe­nyidik.


"Saat ini sedang dianalisis. Apakah fakta persidangan terse­but bisa dijadikan bukti-bukti lanjutan untuk menuntaskan kasus ini," kata Yuyuk.

Penyidik, lanjut dia, akan memvalidasi fakta persidangan dengan memanggil orang-orang yang namanya disebutkan saksi.

Menurut Yuyuk, beberapa nama yang mencuat di persidan­gan Damayanti pernah diperiksa KPK. Namun jika ada fakta baru yang terungkap, mereka bisa dipanggil lagi.

Di sidang lanjutan perkara Damayanti Senin (8/8), JPU menghadirkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Dalam kesaksiannya di hada­pan hakim, Amran menjelaskan proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliarâ€"yang menjadi program aspirasi Damayantiâ€"semula adalah pro­gram reguler yang diusulkan BPJN IX kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kemudian oleh Kementerian PUPR, diusulkan lagi menjadi program aspirasi hasil kunjun­gan kerja (kunker) Komisi V DPR dalam RAPBN Tahun Anggaran 2016.

Amran yang mendampingikunker Komisi V DPR ke Kabupaten Seram, Maluku Tengah, menyebutkan, anggota dewan menampung sejumlah usulan program. "Kemudian DPR menyeleksi mana yang menjadi tugas anggota DPR," tuturnya.

Proyek yang belum tidak ter­tampung dalam program reguler lalu diusulkan sebagai program aspirasi DPR.

Amran menuturkan ada pem­bicaraan program aspirasi den­gan beberapa anggota Komisi V DPR di hotel Ambhara, Jakarta Selatan.

Ia menyebutkan, selain Damayanti, ada anggota Komisi V DPR dari PDIP lainnya.

"Waktu itu duduk di ruang yang terpisah, saya dipanggil masuk terus ditanya bagaimana program aspirasi?," ungkap Amran.

Menurut Amran, bukan hanya Damayanti Anggota Komisi V DPR yang punya program aspirasi di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.

Dalam persidangan sebelum­nya, Damayanti menyebutkan Amran memperlihatkan doku­men daftar program aspirasi anggota Komisi V DPR di BPJN IX. Ada nama Damayanti. Ia mendapat proyek Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar dengan kode 1E.

"Semua yang menentukan program aspirasi itu pimpinan dan kapoksi Komisi V DPR, sebagai kompensasi atas persetu­juan anggaran persetujuan ang­garan Kementerian PUPR dalam RAPBN Tahun Anggaran 2016," sebut Damayanti.

Titipan Amran

Dalam persidangan lanjutan perkara Damayanti Senin (8/8), JPU juga menghadirkan Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A Edwin. Keduanya orang dekat Damayanti.

Julia mengaku menjadi peran­tara pemberian uang dari PT Windhu Tunggal Utma (WTU) Abdul Khoir kepada anggota Komisi V DPR Budi Suprianto.

PT WTU ingin menggarap program aspirasi Budi di BPJN IX. Khoir bersedia memberi­kan fee untuk mendapatkan proyek itu.

Julia menyerahkan uang fee proyek Budi di Soto Kudus, Tebet, Jakarta Selatan. "Mas, ini ada amanah dari Pak Amran," katanya saat penyerahan uang 305 ribu dolar Singapura ke­pada Budi.

Ia menegaskan uang itu bu­kan untuk modal usaha di Solo Kertosono sebagaimana da­lih Budi di persidangan perkara Khoir.

Julia maupun Dessy mengakui semua pemberian uang dari Khoir untuk fee proyek lang­sung melalui mereka berdua. Tak pernah diterima langsung Damayanti. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya