Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Lebih Bijak Memaknai Full Day School

SELASA, 09 AGUSTUS 2016 | 21:58 WIB

WACANA full day school yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Pasalnya banyak masyarakat yang tidak dengan utuh menerima informasi tersebut, akibatnya mengambil kesimpulan sendiri.

Wacana full day school sebenarnya bukan barang baru dalam dunia pendidikan. Beberapa sekolah berbasis agama, sudah lebih dahulu menerapkan konsep ini. Sebut saja diantaranya yang digagas oleh sebagian sekolah organisasi Muhammadiyah dengan nama Boarding School dan Sekolah Islam Terpadu.       

Sebelum kita lebih jauh menggali konsep full day school, alangkah baiknya terlebih dahulu kita memahami pengertian dari full day school itu sendiri. Secara harfiah atau makna leksikal full day school dapat diartikan berada di sekolah selama satu hari penuh (dari pagi sampai sore) dengan kesepakatan waktu tertentu.


Jika hal ini menjadi dasar untuk mengambil kesimpulan tentang konsep full day school yang baru saja diwacanakan oleh Mendikbud, maka sangat wajar mendapat kritikan dari berbagai pihak. Pemahaman full day school yang ada dalam benak masyarakat atau orangtua adalah bahwa anaknya akan berada di sekolah selama satu harian (penuh) dan berlaku untuk semua jenjang sekolah baik SD, SMP serta SMA.

Pengertian selanjutnya adalah memaknai full day school secara filosofi.  Pemahaman yang didapat dari makna filosofi full day school adalah bahwa setiap anak atau peserta didik di semua jenjang tingkatan SD, SMP dan SMA berkewajiban mendapatkan pendidikan (baik dalam bentuk sikap, perilaku dan norma) yang layak setiap saat dan setiap waktu tanpa memandang tempat/ lingkungan (keluarga, sekolah dan masyarakat).

Jika pengertian ini dapat dipahami oleh beberapa orangtua dan masyarakat, tentu sedikit bisa menambah referensi mereka sebelum melakukan kritik lebih lanjut terhadap konsep full day school yang dimaksud.

Menurut hemat penulis, setidaknya kita dapat membagi konsep full day school itu dalam tiga bagian. Pertama, part time school. Maksudnya adalah peserta didik tetap bersekolah seperti biasa dengan durasi waktu 5-7 jam. Dalam rentang durasi ini tentu semaksimal mungkin ditanamkan pendidikan karakter kepada peserta didik baik melalui mata pelajaran agama atau kegiatan ekstrakurikuler. Jika dirasa tidak mencukupi, maka orangtua berkewajiban untuk membantu pendidikan karakter anaknya dengan cara memberi pendidikan agama tambahan diluar jam sekolah.

Kedua, special time school. Maksudnya adalah sekolah memberi waktu tertentu bagi peserta didik untuk dapat berinterkasi dengan lingkungan keluarga dan masyarakatnya. Waktu yang diberikan sifatnya tentatif, sesuai kebutuhan dan sesuai dengan kondisi geografis peserta didik. Pemberian waktu ini sengaja diberikan agar penanaman pendidikan karakter anak tidak hanya terjadi di sekolah, namun dapat juga dilakukan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Memanfaatkan hari libur serta waktu sekolah terkadang kurang cukup dalam menanamkan pendidikan karakter pada anak. Maka special time school menjadi solusi untuk mengatasi waktu yang kurang maksimal tersebut.

Ketiga, every time school. Maksudnya adalah tiada hari dan waktu tanpa mendapatkan pendidikan (baik sikap, perilaku, norma dan nilai) dalam keluarga, sekolah dan masyarakat. Konsep ketiga ini erat kaitannya dengan kurikulum 2013. Mainstream utama dalam Kurikulum 2013 adalah penanaman pendidikan karakter dalam seluruh mata pelajaran. Jika mengacu pada konsep ini maka Mendikbud cukup melakukan revitalisasi kembali terhadap Kurikulum 2013 yang telah dilaksanakan pada sebagian sekolah.

Dari ketiga konsep ini setidaknya kita dapat memahami dengan baik konsep full day school yang diwacanakan oleh Mendikbud. Sebenarnya kita tidak perlu memperdebatkan konsep tersebut karena Mendikbud belum secara detail mengumumkan seperti apa konsep full day school yang dimaskud. Maka, sungguh sangat naif jika mengkaitkan antara full day school dengan bisnis cathering atau identik dengan ormas keagamaan tertentu. Sebaiknya kita perlu menunggu lebih lanjut, bagaimana penjabaran dari full day school yang diwacanakan oleh Mendikbud, apakah full day school secara harfiah atau full day school secara filosofi.  [***]

M. Abrar Parinduri, MA
Sekretaris Pendidikan dan Kaderisasi PP Pemuda Muhammadiyah

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya