Berita

Foto/Net

Properti

Tapera Hilang Tanpa Jejak....

SELASA, 09 AGUSTUS 2016 | 08:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keberadaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dipertanyakan. Setelah Presiden Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan disahkan pada 24 Maret 2016 lalu, kabarnya seperti hilang tanpa jejak. Padahal, undang-undang itu seharusnya sudah mulai berlaku sejak 24 Maret 2016.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 pada pasal 75 ayat 1 dijelaskan, presiden membentuk Komite Tapera paling lambat tiga bulan, terhitung sejak Undang Undang itu diundangkan.

"Jadi, seharusnya Komite Tapera sudah terbentuk palinglambat 24 Juni 2016. Pertanyaannya, apakah Komite Tapera tersebut sudah terben­tuk? Ternyata belum," ujarnya, di Jakarta.


Dengan kondisi ini, menu­rut Timboel, ketentuan hanya tinggal ketentuan saja. Meski presiden sudah meneken Undang Undang Tapera, na­mun presiden juga yang tidak konsisten dengan kebijakan yang dikeluarkannya.

"Kalau begini, ya presiden juga lah yang sengaja me­langgar Pasal 75 ayat 1 ini. Padahal, Komite Tapera ini sangat strategis perannya. Komite ini dibentuk dalam rangka pembinaan pengelolaan Tapera," ujarnya.

Timboel menjelaskan, adapun anggota Komite Tapera ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seorang dari unsur profe­sional yang memahami bidang perumahan dan kawasan pe­mukiman.

"Saya mendapat informa­si, saat ini sedang dilakukan proses pemilihan dari unsur profesional," ujarnya.

Selanjutnya, jika sudah terbentuk dan bekerja, Komite Tapera diangkat dan diber­hentikan oleh Presiden, serta bertanggungjawab kepada Presiden. "Masa jabatan komite ini 5 tahun," ujar Timboel.

Sesuai Undang-Undang Tapera, Komite Tapera membuat kebijakan umum yang harus dipatuhi oleh BP Tapera. Karenanya, lanjut Timboel, segala Kebijakan Operasional yang dibuat BP Tapera harus sesuai dengan kebijakan umum dari Komite Tapera.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, sesuai UU Tapera, komite nantinya akan diisi oleh bagian keuangan dengan tenaga ker­ja berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan pemimpin komite akan diisi oleh satu profesional.

"Saat ini kami sedang dalam proses mencari yang profesional, pokoknya dia harus ahli dalam bidang perumahan bisa dari kalangan mana saja bah­kan dari perguruan tinggi," katanya di Jakarta. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya