Berita

Foto/Net

Properti

Tapera Hilang Tanpa Jejak....

SELASA, 09 AGUSTUS 2016 | 08:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keberadaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dipertanyakan. Setelah Presiden Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan disahkan pada 24 Maret 2016 lalu, kabarnya seperti hilang tanpa jejak. Padahal, undang-undang itu seharusnya sudah mulai berlaku sejak 24 Maret 2016.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 pada pasal 75 ayat 1 dijelaskan, presiden membentuk Komite Tapera paling lambat tiga bulan, terhitung sejak Undang Undang itu diundangkan.

"Jadi, seharusnya Komite Tapera sudah terbentuk palinglambat 24 Juni 2016. Pertanyaannya, apakah Komite Tapera tersebut sudah terben­tuk? Ternyata belum," ujarnya, di Jakarta.


Dengan kondisi ini, menu­rut Timboel, ketentuan hanya tinggal ketentuan saja. Meski presiden sudah meneken Undang Undang Tapera, na­mun presiden juga yang tidak konsisten dengan kebijakan yang dikeluarkannya.

"Kalau begini, ya presiden juga lah yang sengaja me­langgar Pasal 75 ayat 1 ini. Padahal, Komite Tapera ini sangat strategis perannya. Komite ini dibentuk dalam rangka pembinaan pengelolaan Tapera," ujarnya.

Timboel menjelaskan, adapun anggota Komite Tapera ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seorang dari unsur profe­sional yang memahami bidang perumahan dan kawasan pe­mukiman.

"Saya mendapat informa­si, saat ini sedang dilakukan proses pemilihan dari unsur profesional," ujarnya.

Selanjutnya, jika sudah terbentuk dan bekerja, Komite Tapera diangkat dan diber­hentikan oleh Presiden, serta bertanggungjawab kepada Presiden. "Masa jabatan komite ini 5 tahun," ujar Timboel.

Sesuai Undang-Undang Tapera, Komite Tapera membuat kebijakan umum yang harus dipatuhi oleh BP Tapera. Karenanya, lanjut Timboel, segala Kebijakan Operasional yang dibuat BP Tapera harus sesuai dengan kebijakan umum dari Komite Tapera.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, sesuai UU Tapera, komite nantinya akan diisi oleh bagian keuangan dengan tenaga ker­ja berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan pemimpin komite akan diisi oleh satu profesional.

"Saat ini kami sedang dalam proses mencari yang profesional, pokoknya dia harus ahli dalam bidang perumahan bisa dari kalangan mana saja bah­kan dari perguruan tinggi," katanya di Jakarta. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya