Berita

Foto/Net

Properti

Tapera Hilang Tanpa Jejak....

SELASA, 09 AGUSTUS 2016 | 08:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keberadaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dipertanyakan. Setelah Presiden Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan disahkan pada 24 Maret 2016 lalu, kabarnya seperti hilang tanpa jejak. Padahal, undang-undang itu seharusnya sudah mulai berlaku sejak 24 Maret 2016.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 pada pasal 75 ayat 1 dijelaskan, presiden membentuk Komite Tapera paling lambat tiga bulan, terhitung sejak Undang Undang itu diundangkan.

"Jadi, seharusnya Komite Tapera sudah terbentuk palinglambat 24 Juni 2016. Pertanyaannya, apakah Komite Tapera tersebut sudah terben­tuk? Ternyata belum," ujarnya, di Jakarta.


Dengan kondisi ini, menu­rut Timboel, ketentuan hanya tinggal ketentuan saja. Meski presiden sudah meneken Undang Undang Tapera, na­mun presiden juga yang tidak konsisten dengan kebijakan yang dikeluarkannya.

"Kalau begini, ya presiden juga lah yang sengaja me­langgar Pasal 75 ayat 1 ini. Padahal, Komite Tapera ini sangat strategis perannya. Komite ini dibentuk dalam rangka pembinaan pengelolaan Tapera," ujarnya.

Timboel menjelaskan, adapun anggota Komite Tapera ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seorang dari unsur profe­sional yang memahami bidang perumahan dan kawasan pe­mukiman.

"Saya mendapat informa­si, saat ini sedang dilakukan proses pemilihan dari unsur profesional," ujarnya.

Selanjutnya, jika sudah terbentuk dan bekerja, Komite Tapera diangkat dan diber­hentikan oleh Presiden, serta bertanggungjawab kepada Presiden. "Masa jabatan komite ini 5 tahun," ujar Timboel.

Sesuai Undang-Undang Tapera, Komite Tapera membuat kebijakan umum yang harus dipatuhi oleh BP Tapera. Karenanya, lanjut Timboel, segala Kebijakan Operasional yang dibuat BP Tapera harus sesuai dengan kebijakan umum dari Komite Tapera.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, sesuai UU Tapera, komite nantinya akan diisi oleh bagian keuangan dengan tenaga ker­ja berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan pemimpin komite akan diisi oleh satu profesional.

"Saat ini kami sedang dalam proses mencari yang profesional, pokoknya dia harus ahli dalam bidang perumahan bisa dari kalangan mana saja bah­kan dari perguruan tinggi," katanya di Jakarta. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya