Berita

Foto/Net

Properti

Tapera Hilang Tanpa Jejak....

SELASA, 09 AGUSTUS 2016 | 08:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keberadaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dipertanyakan. Setelah Presiden Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan disahkan pada 24 Maret 2016 lalu, kabarnya seperti hilang tanpa jejak. Padahal, undang-undang itu seharusnya sudah mulai berlaku sejak 24 Maret 2016.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 pada pasal 75 ayat 1 dijelaskan, presiden membentuk Komite Tapera paling lambat tiga bulan, terhitung sejak Undang Undang itu diundangkan.

"Jadi, seharusnya Komite Tapera sudah terbentuk palinglambat 24 Juni 2016. Pertanyaannya, apakah Komite Tapera tersebut sudah terben­tuk? Ternyata belum," ujarnya, di Jakarta.


Dengan kondisi ini, menu­rut Timboel, ketentuan hanya tinggal ketentuan saja. Meski presiden sudah meneken Undang Undang Tapera, na­mun presiden juga yang tidak konsisten dengan kebijakan yang dikeluarkannya.

"Kalau begini, ya presiden juga lah yang sengaja me­langgar Pasal 75 ayat 1 ini. Padahal, Komite Tapera ini sangat strategis perannya. Komite ini dibentuk dalam rangka pembinaan pengelolaan Tapera," ujarnya.

Timboel menjelaskan, adapun anggota Komite Tapera ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seorang dari unsur profe­sional yang memahami bidang perumahan dan kawasan pe­mukiman.

"Saya mendapat informa­si, saat ini sedang dilakukan proses pemilihan dari unsur profesional," ujarnya.

Selanjutnya, jika sudah terbentuk dan bekerja, Komite Tapera diangkat dan diber­hentikan oleh Presiden, serta bertanggungjawab kepada Presiden. "Masa jabatan komite ini 5 tahun," ujar Timboel.

Sesuai Undang-Undang Tapera, Komite Tapera membuat kebijakan umum yang harus dipatuhi oleh BP Tapera. Karenanya, lanjut Timboel, segala Kebijakan Operasional yang dibuat BP Tapera harus sesuai dengan kebijakan umum dari Komite Tapera.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, sesuai UU Tapera, komite nantinya akan diisi oleh bagian keuangan dengan tenaga ker­ja berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan pemimpin komite akan diisi oleh satu profesional.

"Saat ini kami sedang dalam proses mencari yang profesional, pokoknya dia harus ahli dalam bidang perumahan bisa dari kalangan mana saja bah­kan dari perguruan tinggi," katanya di Jakarta. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya