Berita

Nusantara

Masyarakat Harus Sejahtera Agar Adat Dan Budaya Dapat Dilestarikan

MINGGU, 07 AGUSTUS 2016 | 13:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Indonesia memiliki ragam adat dan budaya yang dipegang erat oleh masyarakat. Pemerintah bertekad akan terus mengawal, menjaga, dan melestarikan ragam dan budaya tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menjelaskan pihaknya sudah membentuk Pokja (Kelompok Kerja) masyarakat sipil yang memiliki mandat penguatan masyarakat adat.

"Selain itu, kita juga menggalakkan one village one product (satu desa satu produk) agar masyarakat adat di desa dapat mandiri dan mampu secara ekonomi. Kalau mereka mampu secara ekonomi, mereka akan mampu melestarikan adatnya," ujarnya.


Dia menyampaikan demikian saat mengikuti car free day sekaligus pawai budaya bersama masyarakat adat di Jakarta, Minggu (7/8). Sepanjang perjalanan, Menteri Eko Terlihat mendorong kursi roda budayawan Wimar Witoelar, yang juga hadir dalam momen peringatan hari budaya sedunia tersebut.

Lebih jauh dia memaparkan one village one product adalah program yang akan mengembangkan satu unggulan dalam satu desa. Sistem ini dipercaya mampu menarik investor untuk berinvestasi mengembangkan ekonomi desa.

"Apa yang dimaksud dengan produk unggulan, adalah economic of skill. Kita bisa tarik investor datang ke situ. Kalau produksi produk unggulan fokus dan dalam skala besar, investor akan senang, tapi kalau skala kecil investor akan berat untuk berinvestasi," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat adat adalah bagian penting dari komponen negara. Ada sekitar 70 juta orang masyarakat adat, yang jika diberdayakan, akan menjadi potensi yang sangat besar. Terkait hal tersebut, Kemendes PDTT juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) masyarakat sipil, di mana salah satu mandatnya adalah untuk penguatan masyarakat adat.

"Desa-desa kita ini unik, dan masing-masing memiliki karakter yang berbeda. Ada desa yang berpotensi menjadi desa wisata melalui adat dan budayanya,  jangan sampai kita salah kasih program," ujarnya.

Meski demikian, Menteri Eko emngakui, hal yang menjadi penghambat saat ini adalah kesulitan desa dalam mensosialisasikan produk-produk unggulannya.

"Untuk itu, kita juga menjalin kerjasama dengan kementerian-kementerian lain, pengusaha juga. Pengusaha bisa bantu lewat CSR-nya. Tapi selain CSR,  desa-desa kita juga butuh transfer knowledge (pengetahuan), terutama di bidang manajemen," tandasnya. [rus]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Warga Antusias Saksikan Serah Terima Pengawalan Istana Merdeka oleh Paspampres

Minggu, 15 Februari 2026 | 18:05

Festival Bandeng Rawa Belong Dongkrak Omzet Pedagang

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:22

Imlek Berdekatan dengan Ramadan Membawa Keberkahan

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:03

Makan Bergizi Gratis: Konsumsi atau Investasi Bangsa?

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:44

Kanada Minta Iran Ganti Pemimpin Atau Sanksi Ditambah

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:09

Ini Alasan Lembaga Survei Dukung Wacana Pilkada Tak Langsung

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:52

Jokowi Sedang Cari Muka Lewat UU KPK

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:50

NATO Buka Data Kerugian Gila-gilaan Rusia di Perang Ukraina

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:22

Libur Panjang Imlek, Simak 3 Kunci Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:43

Selain UU KPK, MAKI Desak Prabowo Sahkan UU Perampasan Aset

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:40

Selengkapnya