Berita

Foto/Net

Kesehatan

Rakyat Dicuekin, Nggak Usah Bahas RUU Tembakau Deh

SABTU, 06 AGUSTUS 2016 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kalangan aktivis terus me­nyerukan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang sedang dibahas di DPR. RUU tersebut dinilai akan merugi­kan rakyat Indonesia karena berusaha melonggarkan aturan pengendalian tembakau.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, dari sisi kesehatan, RUU Pertembakauan akan mengancam kesehatan masyarakat.

"RUU ini akan menaik­kan jumlah produksi rokok, jika demikian masyarakat akan lebih banyak yang sakit dan tambah miskin," katanya, dalam jumpa pers di Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat VII, Jakarta.


Diterangkannya, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjuk­kan konsumsi rokok menggerus pendapatan keluarga miskin sebesar 12 persen. Jika sese­orang mengkonsumsi sebungkus rokok seharga Rp 15 ribu per hari, sebulan dia mengeluarkan Rp 450 ribu hanya untuk rokok. "Konsumsi rokok tentunya akan terus naik jika produksi rokok dinaikkan," ujar Tulus.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 63/m-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015-2020, produksi rokok akan ditingkat­kan menjadi 500 miliar batang per tahun.

RUU Pertembakauan send­iri bakal mendukung target produksi tersebut. Ditekankan Tulus, pengendalian produk tembakau tidak akan bisa di­lakukan jika produksi rokok ditingkatkan.

YLKI sendiri mencatat RUU Pertembakauan bakal mengam­putasi pasal-pasal kesehatan di UU Kesehatan dan UU Cukai. "Misalnya peringatan kesehatan bergambar akan dikembalikan ke peringatan tertulis, aturan kawasan tanpa rokok diganti menjadi kewa­jiban menyediakan smooking room," ungkap Tulus.

Anggota Dewan Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Kartono Mohamad, menye­butkan RUU Pertembakauan tidak berusaha melindungi para petani tembakau.

Saat ini kondisi petani tem­bakau jauh dari sejahtera, tidak memiliki lahan, terus merugi karena tata niaga yang timpang, serta sulit menanam tembakau karena cuaca yang tidak menentu.

Bukti tata niaga yang timpa­ng dimulai dari praktek industri yang memberikan penawaran harga kepada petani. "Kalau mau menolong petani, jangan jadikan mereka batu pijakan bagi pemilik pabrik rokok un­tuk menjadi kaya," katanya.

Selama ini kerjasama in­dustri dan petani tembakau menggunakan sistem ijon. Tak hanya itu, petani juga dipaksa menurunkan harga tembakau­nya agar bisa bersaing dengan tembakau impor asal China yang lebih murah. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya