Koalisi Masyarakat Sipil unÂtuk Sustainable Development Goals (SDGs) memberikan perhatian khusus terhadap proses penyusunan Definisi Operasional SDGs Goal 5 di Indonesia yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Target SDGs 5.3 tentang penghilangan semua praktek-praktek berbahaya terhadap perempuan dan anak peremÂpuan memiliki turunan berupa indikator global berupa 'preÂsentase anak perempuan dan wanita berusia 15-49 tahun yang telah menjalani sunat perempuan menurut kelompok umur'.
Namun secara nasional inÂdikator ini ditolak. Alasannya, belum ada kementerian lembaÂga mana yang akan memegang tanggung jawab untuk indikaÂtor ini termasuk penyediaan datanya.
Senior Program Officer International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Hamong Santono mengatakan, ironis jika Kementerian Kesehatan menolak menjadi penanggung jawab indikator tersebut.
Alasannya, sunat peremÂpuan bukan isu medis dan melahirkan lebih ke isu buÂdaya dan agama. Menurutnya, Kementerian Kesehatan harÂus lebih fokus memperhatiÂkan isu sunat perempuan dan menjadi aktor utama dalam pengawalan keberhasilan indikator SDGs ini.
"Sangat disesalkan bagaimaÂna pemerintah Indonesia cendÂerung ingin menghilangkan indikator sunat perempuan tanpa mengindahkan adanya indikator global yang telah ada," ujarnya di Jakarta.
Hamong menerangkan, suÂnat perempuan selama ini merupakan masalah yang tidak menjadi perhatian pemerintah. Namun sejatinya pada 2016 ini, Indonesia menjadi peÂnyumbang sunat perempuan terbesar ketiga di dunia, setelah Mesir dan Ethiopia.
"Praktik sunat perempuan mendasarkan pada label buruk terhadap perempuan dan menÂgakibatkan dampak buruk pula secara fisik maupun psikis," katanya.
Fakta menunjukkan, meskipunsunat perempuan bukan merupakan tindakan medis. Namun penyedia layanan kesÂehatan dan tenaga kesehatan Indonesia telah melakukan medikalisasi dengan menyeÂdiakan jasa melakukan sunat perempuan.
Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan, Zumrotin K. Soesilo, mengatakan sejatÂinya dari sisi kesehatan sunat perempuan termasuk salah satu praktek yang berbahaya. "Dampak dari sunat peremÂpuan adalah pemotongan hak perempuan untuk menikmati hasrat seksualnya, bisa terjadi infeksi, pendarahan, kanker raÂhim, bahkan sampai menyebabÂkan kematian," katanya.
Dia mengungkapkan, dalam praktik di lapangan yang meÂnyediakan jasa sunat peremÂpuan justru bukan tenaga meÂdis, seperti bidan atau pun dokter, melainkan dukun. Sunat perempuan dinilai sanÂgat berisiko.
Untuk diketahui, pada 2014, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengeluarkan Permenkes no. 6 tahun 2014 tentang Pencabutan Permenkes No 1636 tahun 2010 tentang Sunat Perempuan. Namun hingga kini, praktik tersebut masih terjadi. ***