Berita

Foto/Net

Kesehatan

Wah, Perempuan Dilarang Disunat

Dianggap Bentuk Kekerasan
SABTU, 06 AGUSTUS 2016 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koalisi Masyarakat Sipil un­tuk Sustainable Development Goals (SDGs) memberikan perhatian khusus terhadap proses penyusunan Definisi Operasional SDGs Goal 5 di Indonesia yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Target SDGs 5.3 tentang penghilangan semua praktek-praktek berbahaya terhadap perempuan dan anak perem­puan memiliki turunan berupa indikator global berupa 'pre­sentase anak perempuan dan wanita berusia 15-49 tahun yang telah menjalani sunat perempuan menurut kelompok umur'.

Namun secara nasional in­dikator ini ditolak. Alasannya, belum ada kementerian lemba­ga mana yang akan memegang tanggung jawab untuk indika­tor ini termasuk penyediaan datanya.


Senior Program Officer International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Hamong Santono mengatakan, ironis jika Kementerian Kesehatan menolak menjadi penanggung jawab indikator tersebut.

Alasannya, sunat perem­puan bukan isu medis dan melahirkan lebih ke isu bu­daya dan agama. Menurutnya, Kementerian Kesehatan har­us lebih fokus memperhati­kan isu sunat perempuan dan menjadi aktor utama dalam pengawalan keberhasilan indikator SDGs ini.

"Sangat disesalkan bagaima­na pemerintah Indonesia cend­erung ingin menghilangkan indikator sunat perempuan tanpa mengindahkan adanya indikator global yang telah ada," ujarnya di Jakarta.

Hamong menerangkan, su­nat perempuan selama ini merupakan masalah yang tidak menjadi perhatian pemerintah. Namun sejatinya pada 2016 ini, Indonesia menjadi pe­nyumbang sunat perempuan terbesar ketiga di dunia, setelah Mesir dan Ethiopia.

"Praktik sunat perempuan mendasarkan pada label buruk terhadap perempuan dan men­gakibatkan dampak buruk pula secara fisik maupun psikis," katanya.

Fakta menunjukkan, meskipunsunat perempuan bukan merupakan tindakan medis. Namun penyedia layanan kes­ehatan dan tenaga kesehatan Indonesia telah melakukan medikalisasi dengan menye­diakan jasa melakukan sunat perempuan.

Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan, Zumrotin K. Soesilo, mengatakan sejat­inya dari sisi kesehatan sunat perempuan termasuk salah satu praktek yang berbahaya. "Dampak dari sunat perem­puan adalah pemotongan hak perempuan untuk menikmati hasrat seksualnya, bisa terjadi infeksi, pendarahan, kanker ra­him, bahkan sampai menyebab­kan kematian," katanya.

Dia mengungkapkan, dalam praktik di lapangan yang me­nyediakan jasa sunat perem­puan justru bukan tenaga me­dis, seperti bidan atau pun dokter, melainkan dukun. Sunat perempuan dinilai san­gat berisiko.

Untuk diketahui, pada 2014, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengeluarkan Permenkes no. 6 tahun 2014 tentang Pencabutan Permenkes No 1636 tahun 2010 tentang Sunat Perempuan. Namun hingga kini, praktik tersebut masih terjadi.   ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya