Berita

Foto/Net

Kesehatan

Wah, Perempuan Dilarang Disunat

Dianggap Bentuk Kekerasan
SABTU, 06 AGUSTUS 2016 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koalisi Masyarakat Sipil un­tuk Sustainable Development Goals (SDGs) memberikan perhatian khusus terhadap proses penyusunan Definisi Operasional SDGs Goal 5 di Indonesia yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Target SDGs 5.3 tentang penghilangan semua praktek-praktek berbahaya terhadap perempuan dan anak perem­puan memiliki turunan berupa indikator global berupa 'pre­sentase anak perempuan dan wanita berusia 15-49 tahun yang telah menjalani sunat perempuan menurut kelompok umur'.

Namun secara nasional in­dikator ini ditolak. Alasannya, belum ada kementerian lemba­ga mana yang akan memegang tanggung jawab untuk indika­tor ini termasuk penyediaan datanya.


Senior Program Officer International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Hamong Santono mengatakan, ironis jika Kementerian Kesehatan menolak menjadi penanggung jawab indikator tersebut.

Alasannya, sunat perem­puan bukan isu medis dan melahirkan lebih ke isu bu­daya dan agama. Menurutnya, Kementerian Kesehatan har­us lebih fokus memperhati­kan isu sunat perempuan dan menjadi aktor utama dalam pengawalan keberhasilan indikator SDGs ini.

"Sangat disesalkan bagaima­na pemerintah Indonesia cend­erung ingin menghilangkan indikator sunat perempuan tanpa mengindahkan adanya indikator global yang telah ada," ujarnya di Jakarta.

Hamong menerangkan, su­nat perempuan selama ini merupakan masalah yang tidak menjadi perhatian pemerintah. Namun sejatinya pada 2016 ini, Indonesia menjadi pe­nyumbang sunat perempuan terbesar ketiga di dunia, setelah Mesir dan Ethiopia.

"Praktik sunat perempuan mendasarkan pada label buruk terhadap perempuan dan men­gakibatkan dampak buruk pula secara fisik maupun psikis," katanya.

Fakta menunjukkan, meskipunsunat perempuan bukan merupakan tindakan medis. Namun penyedia layanan kes­ehatan dan tenaga kesehatan Indonesia telah melakukan medikalisasi dengan menye­diakan jasa melakukan sunat perempuan.

Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan, Zumrotin K. Soesilo, mengatakan sejat­inya dari sisi kesehatan sunat perempuan termasuk salah satu praktek yang berbahaya. "Dampak dari sunat perem­puan adalah pemotongan hak perempuan untuk menikmati hasrat seksualnya, bisa terjadi infeksi, pendarahan, kanker ra­him, bahkan sampai menyebab­kan kematian," katanya.

Dia mengungkapkan, dalam praktik di lapangan yang me­nyediakan jasa sunat perem­puan justru bukan tenaga me­dis, seperti bidan atau pun dokter, melainkan dukun. Sunat perempuan dinilai san­gat berisiko.

Untuk diketahui, pada 2014, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengeluarkan Permenkes no. 6 tahun 2014 tentang Pencabutan Permenkes No 1636 tahun 2010 tentang Sunat Perempuan. Namun hingga kini, praktik tersebut masih terjadi.   ***

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya