Berita

Ahok/Net

Politik

PILKADA DKI 2017

Gerindra Ajukan Intervensi Uji Materi Ahok

JUMAT, 05 AGUSTUS 2016 | 19:53 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburrohman berencana mengajukan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materil Undang-Undang Pilkada yang diajukan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi.

"Hari Senin 8 Agustus 2016 mendatang kami akan mendaftarkan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara uji materil pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/8).

Habiburrohman menilai, pasal 70 ayat 3 UU Pilkada justru sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan negara oleh calon petahana seperti Ahok.


"Menurut kami pasal 70 ayat 3 UU Pilkada justru sangat penting untuk menjamin agar pilkada yang diikuti petahana bisa berjalan adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dalam pasal tersebut sudah cukup jelas adanya keharusan bagi calon petahana untuk mengambil cuti, dan larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye pilkada.

"Dua hal penting yang diatur dalam pasal 70 ayat 3 UU Pilkada tersebut adalah keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. Pasal tersebut merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya yang memuat keharusan dan larangan yang sama namun frasa yang digunakan bukan selama masa kampanye tetapi pada saat melakukan kampanye," jelas Habiburrohman.

Dia menambahkan, pasal 70 ayat 3 sudah sangat jelas mengatur agar calon petahana tidak menggunakan trik cuti on off. Di mana petahana mengajukan cuti saat akan menghadiri kampanye rapat terbuka dan berhenti cuti sehari setelahnya dan berulang lagi pada hari kampanye berikutnya.

Padahal, metode kampanye pilkada saat ini bukan hanya rapat terbuka yang bisa dihadiri pasangan calon secara langsung namun bisa juga dengan metode pemasangan alat peraga, iklan di media massa dan penyebaran bahan kampanye. Dengan demikian ada peluang besar bagi mereka untuk memanfaatkan pengaruh jabatan dalam kampanye selain rapat terbuka.

"Dengan ketentuan yang lama, banyak sekali celah yang dilakukan oleh petahana untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan jabatan," pungkas Habiburrohman. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya