Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburrohman berencana mengajukan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materil Undang-Undang Pilkada yang diajukan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi.
"Hari Senin 8 Agustus 2016 mendatang kami akan mendaftarkan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara uji materil pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/8).
Habiburrohman menilai, pasal 70 ayat 3 UU Pilkada justru sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan negara oleh calon petahana seperti Ahok.
"Menurut kami pasal 70 ayat 3 UU Pilkada justru sangat penting untuk menjamin agar pilkada yang diikuti petahana bisa berjalan adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan," katanya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dalam pasal tersebut sudah cukup jelas adanya keharusan bagi calon petahana untuk mengambil cuti, dan larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye pilkada.
"Dua hal penting yang diatur dalam pasal 70 ayat 3 UU Pilkada tersebut adalah keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. Pasal tersebut merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya yang memuat keharusan dan larangan yang sama namun frasa yang digunakan bukan selama masa kampanye tetapi pada saat melakukan kampanye," jelas Habiburrohman.
Dia menambahkan, pasal 70 ayat 3 sudah sangat jelas mengatur agar calon petahana tidak menggunakan trik cuti on off. Di mana petahana mengajukan cuti saat akan menghadiri kampanye rapat terbuka dan berhenti cuti sehari setelahnya dan berulang lagi pada hari kampanye berikutnya.
Padahal, metode kampanye pilkada saat ini bukan hanya rapat terbuka yang bisa dihadiri pasangan calon secara langsung namun bisa juga dengan metode pemasangan alat peraga, iklan di media massa dan penyebaran bahan kampanye. Dengan demikian ada peluang besar bagi mereka untuk memanfaatkan pengaruh jabatan dalam kampanye selain rapat terbuka.
"Dengan ketentuan yang lama, banyak sekali celah yang dilakukan oleh petahana untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan jabatan," pungkas Habiburrohman.
[wah]