Berita

Ahok/Net

Politik

PILKADA DKI 2017

Gerindra Ajukan Intervensi Uji Materi Ahok

JUMAT, 05 AGUSTUS 2016 | 19:53 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburrohman berencana mengajukan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materil Undang-Undang Pilkada yang diajukan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi.

"Hari Senin 8 Agustus 2016 mendatang kami akan mendaftarkan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara uji materil pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/8).

Habiburrohman menilai, pasal 70 ayat 3 UU Pilkada justru sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan negara oleh calon petahana seperti Ahok.


"Menurut kami pasal 70 ayat 3 UU Pilkada justru sangat penting untuk menjamin agar pilkada yang diikuti petahana bisa berjalan adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dalam pasal tersebut sudah cukup jelas adanya keharusan bagi calon petahana untuk mengambil cuti, dan larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye pilkada.

"Dua hal penting yang diatur dalam pasal 70 ayat 3 UU Pilkada tersebut adalah keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. Pasal tersebut merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya yang memuat keharusan dan larangan yang sama namun frasa yang digunakan bukan selama masa kampanye tetapi pada saat melakukan kampanye," jelas Habiburrohman.

Dia menambahkan, pasal 70 ayat 3 sudah sangat jelas mengatur agar calon petahana tidak menggunakan trik cuti on off. Di mana petahana mengajukan cuti saat akan menghadiri kampanye rapat terbuka dan berhenti cuti sehari setelahnya dan berulang lagi pada hari kampanye berikutnya.

Padahal, metode kampanye pilkada saat ini bukan hanya rapat terbuka yang bisa dihadiri pasangan calon secara langsung namun bisa juga dengan metode pemasangan alat peraga, iklan di media massa dan penyebaran bahan kampanye. Dengan demikian ada peluang besar bagi mereka untuk memanfaatkan pengaruh jabatan dalam kampanye selain rapat terbuka.

"Dengan ketentuan yang lama, banyak sekali celah yang dilakukan oleh petahana untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan jabatan," pungkas Habiburrohman. [wah] 

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya