Berita

Ahok/Net

Politik

PILKADA DKI 2017

Gerindra Ajukan Intervensi Uji Materi Ahok

JUMAT, 05 AGUSTUS 2016 | 19:53 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburrohman berencana mengajukan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materil Undang-Undang Pilkada yang diajukan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi.

"Hari Senin 8 Agustus 2016 mendatang kami akan mendaftarkan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara uji materil pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/8).

Habiburrohman menilai, pasal 70 ayat 3 UU Pilkada justru sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan negara oleh calon petahana seperti Ahok.


"Menurut kami pasal 70 ayat 3 UU Pilkada justru sangat penting untuk menjamin agar pilkada yang diikuti petahana bisa berjalan adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dalam pasal tersebut sudah cukup jelas adanya keharusan bagi calon petahana untuk mengambil cuti, dan larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye pilkada.

"Dua hal penting yang diatur dalam pasal 70 ayat 3 UU Pilkada tersebut adalah keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. Pasal tersebut merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya yang memuat keharusan dan larangan yang sama namun frasa yang digunakan bukan selama masa kampanye tetapi pada saat melakukan kampanye," jelas Habiburrohman.

Dia menambahkan, pasal 70 ayat 3 sudah sangat jelas mengatur agar calon petahana tidak menggunakan trik cuti on off. Di mana petahana mengajukan cuti saat akan menghadiri kampanye rapat terbuka dan berhenti cuti sehari setelahnya dan berulang lagi pada hari kampanye berikutnya.

Padahal, metode kampanye pilkada saat ini bukan hanya rapat terbuka yang bisa dihadiri pasangan calon secara langsung namun bisa juga dengan metode pemasangan alat peraga, iklan di media massa dan penyebaran bahan kampanye. Dengan demikian ada peluang besar bagi mereka untuk memanfaatkan pengaruh jabatan dalam kampanye selain rapat terbuka.

"Dengan ketentuan yang lama, banyak sekali celah yang dilakukan oleh petahana untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan jabatan," pungkas Habiburrohman. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya