Berita

Ahok/Net

Politik

PILKADA DKI 2017

Gerindra Ajukan Intervensi Uji Materi Ahok

JUMAT, 05 AGUSTUS 2016 | 19:53 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburrohman berencana mengajukan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materil Undang-Undang Pilkada yang diajukan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi.

"Hari Senin 8 Agustus 2016 mendatang kami akan mendaftarkan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara uji materil pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/8).

Habiburrohman menilai, pasal 70 ayat 3 UU Pilkada justru sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan negara oleh calon petahana seperti Ahok.


"Menurut kami pasal 70 ayat 3 UU Pilkada justru sangat penting untuk menjamin agar pilkada yang diikuti petahana bisa berjalan adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dalam pasal tersebut sudah cukup jelas adanya keharusan bagi calon petahana untuk mengambil cuti, dan larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye pilkada.

"Dua hal penting yang diatur dalam pasal 70 ayat 3 UU Pilkada tersebut adalah keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. Pasal tersebut merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya yang memuat keharusan dan larangan yang sama namun frasa yang digunakan bukan selama masa kampanye tetapi pada saat melakukan kampanye," jelas Habiburrohman.

Dia menambahkan, pasal 70 ayat 3 sudah sangat jelas mengatur agar calon petahana tidak menggunakan trik cuti on off. Di mana petahana mengajukan cuti saat akan menghadiri kampanye rapat terbuka dan berhenti cuti sehari setelahnya dan berulang lagi pada hari kampanye berikutnya.

Padahal, metode kampanye pilkada saat ini bukan hanya rapat terbuka yang bisa dihadiri pasangan calon secara langsung namun bisa juga dengan metode pemasangan alat peraga, iklan di media massa dan penyebaran bahan kampanye. Dengan demikian ada peluang besar bagi mereka untuk memanfaatkan pengaruh jabatan dalam kampanye selain rapat terbuka.

"Dengan ketentuan yang lama, banyak sekali celah yang dilakukan oleh petahana untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan jabatan," pungkas Habiburrohman. [wah] 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya