Berita

Politik

Mendagri Ingatkan Sumpah Jabatan Kepala Daerah, Ahok Sewot

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 15:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sewot dianggap tidak menghormati konstitusi karena mengajukan uji materiil Pasal 70 ayat (3), dan (4) UU 10/2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur petahana wajib cuti di masa kampanye.

"Konstitusi membuat adanya Mahkamah Konstitusi supaya orang bisa melakukan judicial review untuk menanyakan apakah ini bertentangan dengan konstitusi dasar. Saya melaksanakan konstitusi, di konstitusi disebutkan orang yang bisa melakukan judicial review orang yang berkaitan secara langsung," ucap Ahok membela diri.

Ia pun menantang Mendagri Tjahjo Kumolo jika bisa memaksanya cuti.


"Bisa nggak Mendagri paksa saya cuti? Saya dijamin undang-undang, saya bekerja untuk 60 bulan, bekerja dari wagub jadi gubernur. Kalau saya nggak mau cuti orang yang nggak suka sama saya, saya didiskualifikasi," sindirnya.

Sebelumnya diberitakan, Tjahjo Kumolo menegaskan bhawa kepala daerah itu diambil sumpah saat pelantikan. Salah satunya janji menjalankan UU yang berlaku.

"Kepala daerah, pejabat, menteri kami punya aturan main, seharusnya menghargai dan menghormati itu (keputusan UU)," kata Tjahjo.

Berikut isi Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada:

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, (a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan (b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

Sedangkan, Ayat (4) nya berbunyi:

Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.”[wid]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya