Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengatakan, penyeÂlidikan baru ini dibuka meninÂdaklanjuti fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa kasus ini.
Ia menyebut, fakta baru itu terungkap dalam persidangan bekas Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Efendi dan empat terdakwa lainnya. Salah satunya persidangan komeÂdian Betawi Mandra, yang ikut terseret kasus ini
"Seluruhnya sudah dievaluasi, diteliti, hingga diperoleh kesimpulan masih ada keterliÂbatan pihak lainnya," sebut Arminsyah.
Dengan dasar itu, pihaknya membuka penyelidikan baru perkara ini. Penyidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui keterlibatan pelaku lain.
"Siapa pun yang diduga terliÂbat bakal ditindak," tegas bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.
Kepala Subdit Penyidikan JAM Pidsus, Yulianto membeÂnarkan pemanggilan sejumlah pihak untuk perkara baru ini. "Baru dua minggu lalu mulai tahap penyelidikan," katanya. Namun dia tak bersedia memÂbeberkan pihak yang sudah dimÂintai keterangan di perkara ini.
Menurut dia, mereka yang dipanggil itu untuk mengonfirÂmasi fakta baru yang terungkap di persidangan lima terdakwa perkara ini.
Di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap beÂkas Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Efendi kecipÂratan duit proyek program siap siar tahun 2012 sekitar Rp 7 miliar. Uang diserahkan Direktur Utama PT Media Arts Image, Iwan Chermawan dalam bentuk pecahan 100 dollar Amerika sebanyak 6.500 lembar
Uang tersebut diserahkan Iwan kepada Eddy di ruang kerja Direktur Keuangan TVRI itu. Oleh Eddy, uang itu lalu dibagi-bagi ke sejumlah orang.
Yulianto tak menampik fakta ini yang sedang didalami untuk menyeret keterlibatan pihak lain. "Itu tengah diteliti lagi," katanya.
Di persidangan juga terungkap bahwa penyelewengan anggaran bukan hanya terjadi dalam pengadaan program siap siar, tapi juga dalam pengadaan lain.
Informasi yang diperoleh, dua bekas direksi TVRI kembali dipanggil untuk dimintai keterangan seputar itu. Yakni bekas Direktur Umum dan SDM Tri Bowo Kris Winarso dan Direktur Teknik Erina HC Tobing.
Ketika dikonfirmasi mengeÂnai pemanggilan kedua orang itu, Yulianto tak membantah. "Dua saksi itu sudah diperiksa. Sedang dikembangkan apakah ada proses pengalihan anggaran tersebut ke bidang yang dijabat para saksi," sebutnya.
Dalam perkara korupsi pengadaan program siap siar, kejakÂsaan menetapkan lima tersangka. Semuanya diputus bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman penjara.
Dari kelima terdakwa, hanya Mandra yang divonis ringan yakni 1 tahun penjara. PT Viandra Production, perusaÂhaan milik Mandra dimanfaatÂkan untuk menggarap proyek yang telah diatur Iwan. Mandra sudah menjalani masa hukuÂmannya.
Kilas Balik
BPK Temukan Pengadaan Program Siap Siar Dibayar Lunas Di Muka
Penyelewengan pengadaan program siap siar TVRI taÂhun 2012 sebesar Rp 47,8 miliar terendus Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Badan pengauditlembaga pemerintah itu menemukan 15 kontrak paketprogram siap siar dilakukan menjelang tutup anggaran.
Anggaran pengadaan program siap siar itu berasal dari APBN. Program siap siar dipasok delapanperusahaan. Salah satunya, PT Viandra Production milik komedian Betawi Mandra.
Hasil temuan BPK, pengadaan program siap siar itu tak sesuai ketentuan. Pengadaan ini juga akan melewati tahun anggaran 2012 karena kontrak dilakukan di penghujung tahun.
Temuan lainnya, pembayaran program sudah dilakukan pada 2012 meski program tayangan berakhir pada 2013. Atau dibaÂyar di muka.
Mengantongi hasil audit BPK, Kejaksaan Agung pun melakukan penyelidikan pengadaan program siap siar. Penyidik gedung bundar menemukan ada indikasi korupsi dan kerugian negara.
Mandra yang bolak-balik diperiksadalam perkara ini. Ujungnya, dia ditetapkan sebagai tersangka. Mandra merasa dirinyaketiban sial. Ia menyebutkan hanya dimanfaatkan pihak lain untuk menggarap proyek ini.
Mandra menegaskan tidak pernah menandatangani dokuÂmen perjanjian kontrak dengan TVRI dalam pengadaan program siap siar. Ia pun melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di dokumen kontrak Viandra-TVRI ke Bareskrim Polri.
Atas laporan ini, Bareskrim kemudian menetapkan Andi Diansyah sebagai tersangkapeÂmalsuan tanda tangan Mandra. Andi adalah menantu Iwan Chermawan, orang yang memboÂrong sinetron-sinetron produksi Viandra untuk dijual ke TVRI.
Juniver Girsang, kuasa hukum Mandra mengatakan, dengan terbongkarnya pemalsuan tanda tangan ini seharusnya kliennya dibebaskan dari tuduhan. "Klien kami hanya korban," sebutnya.
Juniver menilai jaksa menetapkan Mandra sebagai turut tersangka kasus ini karena dia menekenkontrak dengan TVRI. Padahal, tanda tangannya diÂpalsukan.
Namun, dalih pemalsuan tanda tangan tak menghentikan penyidikan jaksa gedung bundar. Mandra tetap dijerat melakukan korupsi secara bersama-sama yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Kepala Subdit Penyidikan JAM Pidsus saat itu, Sarjono Turin menyebutkan ada bukti tanda tangan Mandra di dokuÂmen lain.
Ia juga menuduh, Mandra tahu proyek ini sejak awal. Ia pernah bertemu dengan Iwan Chermawan di restoran Gula Merah Mal Margo City, Depok membicarakan proyek ini.
Di pertemuan itu hadir Andi Diansyah. Andi diminta Mandra mengurus dokumen-dokumen untuk ikut tender pengadaan program siap siar TVRI.
Iwan juga pernah meminta uang kepada Mandra sebesar Rp 100 juta. Katanya, uang itu untuk diberikan kepada pejabat di TVRI untuk memuluskan proyek.
Lantaran tak punya duit, Mandra mengusulkan uang haÂsil penjualan sinetron-sinetron Viandra dipotong saja untuk keperluan itu.
Turin menandaskan, perkara pemalsuan tanda tangan Mandra yang ditangani polisi tidak ada kaitan dengan perkara korupsi yang disidik kejaksaan. ***