Berita

Emir moeis/net

Datangi Mabes Polri, Emir Moeis Mau Cari Kebenaran

RABU, 27 JULI 2016 | 18:59 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

 ‎. Politikus PDI Perjuangan Emir Moeis menyambangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kedatangannya untuk mencari kejelasan atas laporannya tentang dokumen foto copy dan paraf palsu.

‎"Saya tidak melaporkan saya ingin menanyakan ini dokumen palsu biar berkembang sendiri. Saya datang ke Mabes Polri bukan mencari keadilan tapi ingin mengungkap kebenaran. Karena saya sudah menjalani hukuman," ujar Emir di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan (Rabu, 27/7).‎

‎Emir Moeis telah menjalani masa hukumannya selama tiga tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp 150 juta atas perkara Tender PLTU Tarahan Lampung pada 2004.

‎Emir dinyatakan bersalah semasa menjadi ketua Komisi XI DPR karena menerima gratifikasi untuk pemenangan konsorsium Alstom Power Inc. Menurut Emir dakwaan dan putusan majelis tersebut hanya berdasarkan fotokopi dokumen kontrak dengan tanda tangan dan paraf yang dipalsukan.

‎"Saya minta kebenaran hukum diungkapkan saja, bahwa banyak sekali kasus karut-marut persoalan hukum di negeri ini yang tidak pernah selesai," ujar Emir.

Emir mencontohkan, ketika namanya dicatut oleh ketua KPK Abraham Samad. Kala itu Samad mengatakan bahwa hukuman Emir bisa diringankan. Padahal jaksa penuntut mengaku kepada saya cuma menuntut 3 tahun tapi pimpinan KPK minta jadi 4,5 tahun.

‎"Kok ini dibilang saya diringankan. Saya berpikir dalam perkara ini saya dijadikan komoditi kandidat calon wakil presiden," paparnya.

‎Emir menuturkan, sejak awal pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) tanda tangan dirinya telah dipalsukan namun perkara itu tetap dilanjutkan.

‎"KPK tidak memiliki aslinya kalau begini saya diproses karena dokumen palsu,  sehingga saya menganggap peradilan juga peradilan palsu nggak betul. KPK juga bagaimana ini kok tidak memilki dokumen asli bisa menuntut saya dan mendakwa saya dan hakim kok bisa mengadili saya hanya dengan dokumen," paparnya.

‎Erick S Paat selaku kuasa yang turut mendampingi Emir Moeis ke Bareskrim menambahkan, kedatangannya untuk melihat perkembangan laporan tanda tangan palsu klientnya.

‎"Dan tadi SP2HP dari kepolisian mengatakan laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti bahwa dokumen yang asli tidak ada di KPK," kata Erick.

‎Erick mengatakan tindak lanjut dari penyelidikan ini akan dilaporkan ke Kapolri. Pihaknya juga berencana melaporkan Abraham Samad mantan ketua KPK atas dugaan pencemaran nama baik. Erick menilai kasus yang menjerat kliennya hingga dipidanakan lebih ke persoalan politik.

‎"Kedatangan kami untuk mendesak agar laporan dokumen palsu itu ditindak lanjuti. Selain itu kami akan akan menyurati kapolri untuk mendalami kasus efek rumah kaca, dimana Abraham Samad bertemu dengan petinggi PDI Perjuangan, Nanti bisa juga kita melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pak Emir," demikian Erick. ‎[ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya