Kepala Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono membenarkan adanya laporan Itjen Kemenhub mengenai duÂgaan korupsi pengadaan kapal patroli. "Tadi sudah diterima laporannya. Sudah disampaikan juga data-data hasil telaah Itjen Kemenhub," katanya, kemarin petang.
Berdasarkan data-data yang diberikan Itjen Kemenhub, Bareskrim pun menggelar eksÂpose perkara. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus menilai ada indikasi korupsi. Namun peÂnyidik perlu bukti-bukti untuk mengusut perkara ini. "Tadi juga sudah diserahkan dokumen-dokumen hasil telaahan Itjen Kemenhub," kata Ari.
Wiyagus menambahkan, doÂkumen yang diserahkan Itjen akan dianalisa dan divalidasi. Data-data dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi yang akan dipanggil. "Kita laksanaÂkan tahapan-tahapan penanÂganan perkara sesuai prosedur yang ada," katanya.
Menurut dia, data hasil telaah Itjen Kemenhub cukup membanÂtu penyidik untuk mempercepat proses penyelidikan perkara ini. Ia mengapresiasi langkah Itjen Kemenhub yang segera berkoorÂdinasi dengan kepolisian setelah mendapati ketidakberesan dalam pengadaan kapal patroli.
Inspektur Jenderal Kemenhub Cris Kuntadi menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan korupsi setelah melakukan audit anggaran tahun 2013-2014.
"Audit ini sebetulnya lebih kepada fungsi perbaikan ke daÂlam tetapi ketika kami melihat ada permasalahan-permasalahan menyangkut indikasi atau poÂtensi kerugian negara. Kami tentu akan melakukan pemanÂtauan untuk bisa memulihkan kerugian negara tersebut," kata Cris di Bareskrim Polri.
Pelaporan dugaan korupsi penÂgadaan kapal patroli laut ke Mabes Polri telah mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Lantaran dari hasil audit ditemukan indikasi melawan huÂkum dan kerugian negara.
"Sehingga kami sampaikan keÂpada Kabareskrim tujuannya unÂtuk ditindaklanjuti. Tindaklanjuti maksudnya bagaimana kerugian negara yang terjadi bisa dipuliÂhkan artinya uang yang sudah dikeluarkan negara, tetapi kita tidak mendapatkan barangnya. Itu bisa kembali uangnya dan uang bisa digunakan untuk kegÂiatan yang lebih positif lagi," bebernya.
Cris mengatakan, laporan ini adalah bagian dari MoU Kemenhub dengan Bareskrim dalam penanganan kasus korupsi dan pencegahannya. Harapannya kerjasama ini bisa berlanjut dan memperlancar sinergitas antar institusi.
"Sedangkan untuk permasalaÂhan yang kami sampaikan dan juga disampaikan Kabareskrim ada pembangunan kapal totalnya 16 paket nilainya Rp 36,5 miliar lebih di mana sampai saat ini kapal-kapal tersebut itu belum selesai padahal harusnya selesai di akhir 2014 dan uangnya sudah dibayarkan," sebutnya,
"Kami ingin mendapatkan ketegasan dari Bareskrim denÂgan proses dan mendapatkan siapa bertanggung jawab akan proses itu dan mengembalikan kerugian negara tadi," kata Chris.
Lima perusahaan rekanan yang membuat kapal patroli laut itu belum kunjung menyerahkan kapal-kapal tersebut. Padahal lanjutnya, Kemenhub sudah membayar lunas biaya pembuaÂtan kapal.
Cris tak bersedia menjelaskan detail dugaan korupsi dalam perkara ini. "Nanti saja itu, setelah proses di Bareskrim. Tapi yang jelas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ada beberapa KPA-nya, ganti-ganti. Mereka level eselon dua dan staf serta ada dari pihak perusahaan yang terlibat," kata Cris.
Kilas Balik
Beli 188 Kapal, Kemenhub Anggarkan Rp 11,8 Triliun
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membeli 188 kapal laut dalam berbagai ukuran dengan total pembelian sebesar Rp 11,8 triliun. Kapal-kapal yang seluruhnya dibanÂgun perusahaan galangan kapal dalam negeri itu menggunakan dana APBN tahun anggaran 2015- 2017 atau multiyears.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit saat itu menjelaskan, kapal yang akan dibeli adalah kapal-kapal unÂtuk keperluan dinas, seperti untuk Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), untuk Kenavigasian, serta untuk lalu lintas angkutan laut.
Untuk KPLP sebanyak 73 kapal terdiri dari 25 unit Kapal Patroli Kelas I tipe FPV, 5 unit Kapal Patroli Kelas I tipe MDPS, 2 unit Kapal Patroli kelas II, 6 unit Kapal Patroli kelas III, 10 unit Kapal Patroli Kelas IV dan 25 unit Kapal Patroli Kelas V. Sedangkan untuk Kenavigasian sebanyak 15 unit terdiri dari 10 unit Kapal Induk Perambuan dan 5 unit Kapal Pengamat Perambuan.
Sisanya sebanyak 100 kaÂpal diperuntukkan lalu lintas laut, terdiri dari 25 unit kapal Tipe 2000 GT, 20 unit kapal Tipe 1200 GT, 11 unit kapal Tipe 750 DWT, 2 unit kapal tipe 500 DWT, 2 unit kapal tipe 200 DWT, 20 unit kapal Rede yang berfungsi menjemput dan mengantar dari kapal-kapal besar yang tidak bisa sandar di dermaga, 5 unit kapal ternak yang akan digunakan untuk angkutan ternak, serta 15 unit kapal Semikontainer yang dapat mengangkut 100 Teus.
Bobby menjelaskan, pada tahun 2015 dialokasikan angÂgaran sebesar Rp 3,3 triliun. Dana tersebut untuk uang muka dan pembangunan fisik sampai dengan Desember 2015. Pada tahun 2016 dialokasikan sebesar Rp 4,4 triliun dan tahun 2017 sebesar Rp 3,1 triliun.
"Pertengahan Oktober ini, semua kontrak-kontrak harus sudah selesau ditandatangani, sehingga mulai dapat dikerjakan pembangunannya," kata Bobby yang didampingi Kapuskom Publik Kemenhub JA Barata.
Ditanya mengenai kemamÂpuan perusahaan galangan kapal dalam negeri untuk membangun 188 kapal dalam kurun waktu 3 tahun, Bobby mengatakan, pihaknya sudah mengundang seÂbanyak lima kali perusahaan-peÂrusahaan galangan kapal dalam negeri, termasuk PT Krakatau Steel sebagai penyedia bahan baku.
Perusahaan galangan kapal yang diminta untuk datang dan melakukan presentasi adalah perusahaan galangan kapal dari ujung Aceh hingga ujung Irian. Sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo, pemerintah harus mengoptimalkan keÂmampuan perusahaan dalam negeri.
"Perusahaan galangan kapal menyatakan kesiapannya untuk membangun kapal sebagaimana yang dipesan oleh pemerintah," kata Bobby.
Kepada perusahaan galanÂgan kapal, pemerintah minta adanya jaminan yakni harga bagus, kualitas bagus dan deÂlivery yang juga cepat. Oleh karenanya dibutuhkan kriteria perusahaan galangan kapal yang ikut ternder yaitu memiliki dokumen yang lengkap, seperti Surat Izin Usaha (SIUP), memiÂliki akte pendirian perusahaan dan tergabung dalma organisasi industri perkapalan.
Perusahaan galangan kapal juga harus memiliki tenaga kerja galangan yang memiliki komÂpetensi dan keahlian, memiliki sertifikasi sesuai dengan keahliÂannya, mampu menggunakan peralatan serta memahami prakÂtek keselamatan kerja.
Sementara itu untuk perusaÂhaan galangan dipersyaratkan memiliki
track record dalam pekerjaan pembangunan kapal dan tentunya memiliki fasilitas memiliki modal kerja yang cukup untuk pembiayaan pemÂbangunan kapal. ***