Berita

Legislator PDIP Sesalkan Penolakan IDI Sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri

SELASA, 26 JULI 2016 | 04:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengesahan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU masih menuai polemik. Salah satunya terkait penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor hukuman kebiri pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Itet Tridjajati Sumarijanto, menyesalkan pro-kontra tersebut. Dia menegaskan yang menolak pengesahan Perppu tersebut menjadi UU, termasuk IDI, lupa esensi perlindungan anak. Yang dikebiri bukan anak-anak, tetapi para predator kejahatan seksual. Justru itu untuk melindungi para korban yang kebanyakan anak-anak & perempuan.

"IDI lupa pada esensi mengapa perlu dilakukan hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan. Kita tidak hanya membicarakan soal kebiri itu ansich. Melainkan hukuman kebiri kedepannya perlu ditambahkan pada RUU Perlindungan Anak, terhadap para predator," ungkapnya.


Politikus PDIP ini mengakui hukuman kebiri akan berdampak pada kesehatan, merupakan konsekuensi terhadap kejahatan yang mereka lakukan. Lebih dari itu dampak yang ditanggung oleh para predator jauh lebih ringan dibanding para korban yang kehilangan masa depan mereka. Ditambah dampak trauma psikologis maupun fisik, yang menjadi beban keluarga.

Legislator asal Lampung ini juga mengungkapkan, IDI melanggar kode etik jika sebagai eksekutor hukuman kebiri itu bisa diterima jika yang dilakukan terhadap orang yang normal.

Karena itu menurutnya, justru IDI tidak etis, ketika lembaga ini lebih memikirkan nasib para predator dibandingkan dengan nasib para korban, yang nota bene adalah kaum perempuan yang akan melahirkan generasi mendatang yang sehat lahir & batin.

"Perppu ini sebagai pengingat, sekaligus tindakan preventif, demi menjaga  keberlangsungan tumbuh kembang anak. Anak adalah generasi harapan bangsa, yang haknya mesti dilundungi dari segala bentuk diskriminatif dan eksploitatif," tandasnya.[zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya