Berita

Legislator PDIP Sesalkan Penolakan IDI Sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri

SELASA, 26 JULI 2016 | 04:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengesahan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU masih menuai polemik. Salah satunya terkait penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor hukuman kebiri pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Itet Tridjajati Sumarijanto, menyesalkan pro-kontra tersebut. Dia menegaskan yang menolak pengesahan Perppu tersebut menjadi UU, termasuk IDI, lupa esensi perlindungan anak. Yang dikebiri bukan anak-anak, tetapi para predator kejahatan seksual. Justru itu untuk melindungi para korban yang kebanyakan anak-anak & perempuan.

"IDI lupa pada esensi mengapa perlu dilakukan hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan. Kita tidak hanya membicarakan soal kebiri itu ansich. Melainkan hukuman kebiri kedepannya perlu ditambahkan pada RUU Perlindungan Anak, terhadap para predator," ungkapnya.


Politikus PDIP ini mengakui hukuman kebiri akan berdampak pada kesehatan, merupakan konsekuensi terhadap kejahatan yang mereka lakukan. Lebih dari itu dampak yang ditanggung oleh para predator jauh lebih ringan dibanding para korban yang kehilangan masa depan mereka. Ditambah dampak trauma psikologis maupun fisik, yang menjadi beban keluarga.

Legislator asal Lampung ini juga mengungkapkan, IDI melanggar kode etik jika sebagai eksekutor hukuman kebiri itu bisa diterima jika yang dilakukan terhadap orang yang normal.

Karena itu menurutnya, justru IDI tidak etis, ketika lembaga ini lebih memikirkan nasib para predator dibandingkan dengan nasib para korban, yang nota bene adalah kaum perempuan yang akan melahirkan generasi mendatang yang sehat lahir & batin.

"Perppu ini sebagai pengingat, sekaligus tindakan preventif, demi menjaga  keberlangsungan tumbuh kembang anak. Anak adalah generasi harapan bangsa, yang haknya mesti dilundungi dari segala bentuk diskriminatif dan eksploitatif," tandasnya.[zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya