Berita

Dicecar Soal Penggunaan Hak Diskresi, Ahok Meradang

SELASA, 26 JULI 2016 | 02:40 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggunakan hak diskresi dalam menentukan besaran kontribusi tambahan kepada pengembang reklamasi pulau di teluk Jakarta,

Hak diskresi digunakan karena Keppres 52/1995 dan perjanjian proyek reklamasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang pada tahun 1997 tidak mengatur soal besaran kontribusi.  

"Makanya kami mengeluarkan diskresi asal tidak menguntungkan swasta saja tetapi Pemda DKI," terang Ahok saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Senin, 25/7).


Ariesman dan Trinanda masing-masing sebagai Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan Personal Assistant PT APL saat dicokok KPK terkait kasus suap tersebut.

Ahok sendiri terlihat meradang ketika Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri mencecarnya soal dasar hukum penurunan besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada pengembang reklamasi.

Ahok menggunakan hak diskresi kepala daerah sebagaimana diatur 30/2004 tentang Administrasi Pemerintahan. Dia menyebut jika besaran tidak diatur, maka pelaksanaan kewajiban perusahaan pengembang memiliki potensi dimainkan.

"Jadi bagaimana diskresi saya dipertanyakan. Kalau saya enggak buat diskresi ini, bapak perlu curiga kepada saya ada permainan dengan pengembang," tegas Ahok. [zul]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya