Berita

Dicecar Soal Penggunaan Hak Diskresi, Ahok Meradang

SELASA, 26 JULI 2016 | 02:40 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggunakan hak diskresi dalam menentukan besaran kontribusi tambahan kepada pengembang reklamasi pulau di teluk Jakarta,

Hak diskresi digunakan karena Keppres 52/1995 dan perjanjian proyek reklamasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang pada tahun 1997 tidak mengatur soal besaran kontribusi.  

"Makanya kami mengeluarkan diskresi asal tidak menguntungkan swasta saja tetapi Pemda DKI," terang Ahok saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Senin, 25/7).


Ariesman dan Trinanda masing-masing sebagai Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan Personal Assistant PT APL saat dicokok KPK terkait kasus suap tersebut.

Ahok sendiri terlihat meradang ketika Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri mencecarnya soal dasar hukum penurunan besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada pengembang reklamasi.

Ahok menggunakan hak diskresi kepala daerah sebagaimana diatur 30/2004 tentang Administrasi Pemerintahan. Dia menyebut jika besaran tidak diatur, maka pelaksanaan kewajiban perusahaan pengembang memiliki potensi dimainkan.

"Jadi bagaimana diskresi saya dipertanyakan. Kalau saya enggak buat diskresi ini, bapak perlu curiga kepada saya ada permainan dengan pengembang," tegas Ahok. [zul]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya