Berita

Ariesman Widjaja/net

Hukum

Di Hadapan Hakim, Ahok Puji Prestasi Tahanan KPK

SENIN, 25 JULI 2016 | 21:23 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Hakim ketua pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sumpeno menanyakan perihal kedekatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Tbk, Ariesman Widjaja.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mantan Bupati Belitung Timur ini memuji-muji Ariesman yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi  dalam kasus suap terkait pembahasan dua Peraturan Daerah (Perda) terkait reklamasi.

"Dia angkatan muda yang berhasil di APL. Dia termasuk orang sukses, dipercaya, dan banyak jabatan di Agung Podomoro Group," jawab Ahok ketika bersaksi dipersidangan Ariesman di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/7).


Ahok mengaku sering bertemu dengan Ariesman lantaran rumahnya satu komplek di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

"Kita tinggal satu komplek, kalau banjir kita ketemu," lanjutnya.

Padahal, pagi tadi mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku akan menjadi saksi yang memberatkan bagi Ariesman. Ahok memastikan akan berkata sejujur-jujurnya soal apa yang dia tahu saat penyusunan dua raperda tersebut.

"Yang pasti kalau Jaksa penuntut KPK minta saya jadi saksi, pasti saksi yang memberatkan. Tapi kan dia punya pengacara (pasti akan ada debat)," terangnya.

Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariseman Widjaja, Karyawan PT APL, Trinanada Prohantoro, dan Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Ariesman didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31/1988 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 66 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus suap dimulai pada akhir Januari 2016. Ariesman mengarahkan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi. Tujuannya, menyampaikan masukan dari APL dalam draft Raperda Rencana Tata Ruang kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.

APL ingin Sanusi menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dijual. Pasal itu diupayakan tak tercantum dalam raperda, tapi ada dalam pergub. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya