Berita

Ariesman Widjaja/net

Hukum

Di Hadapan Hakim, Ahok Puji Prestasi Tahanan KPK

SENIN, 25 JULI 2016 | 21:23 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Hakim ketua pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sumpeno menanyakan perihal kedekatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Tbk, Ariesman Widjaja.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mantan Bupati Belitung Timur ini memuji-muji Ariesman yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi  dalam kasus suap terkait pembahasan dua Peraturan Daerah (Perda) terkait reklamasi.

"Dia angkatan muda yang berhasil di APL. Dia termasuk orang sukses, dipercaya, dan banyak jabatan di Agung Podomoro Group," jawab Ahok ketika bersaksi dipersidangan Ariesman di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/7).


Ahok mengaku sering bertemu dengan Ariesman lantaran rumahnya satu komplek di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

"Kita tinggal satu komplek, kalau banjir kita ketemu," lanjutnya.

Padahal, pagi tadi mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku akan menjadi saksi yang memberatkan bagi Ariesman. Ahok memastikan akan berkata sejujur-jujurnya soal apa yang dia tahu saat penyusunan dua raperda tersebut.

"Yang pasti kalau Jaksa penuntut KPK minta saya jadi saksi, pasti saksi yang memberatkan. Tapi kan dia punya pengacara (pasti akan ada debat)," terangnya.

Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariseman Widjaja, Karyawan PT APL, Trinanada Prohantoro, dan Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Ariesman didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31/1988 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 66 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus suap dimulai pada akhir Januari 2016. Ariesman mengarahkan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi. Tujuannya, menyampaikan masukan dari APL dalam draft Raperda Rencana Tata Ruang kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.

APL ingin Sanusi menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dijual. Pasal itu diupayakan tak tercantum dalam raperda, tapi ada dalam pergub. [sam]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya