Berita

ahok dan ariesman/net

Hukum

Ahok Jamin Akan Memberatkan Ariesman

SENIN, 25 JULI 2016 | 14:44 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama (Ahok) berharap tidak akan terjadi debat yang berlarut-larut saat ia menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat.

Rencananya, sekitar jam 15.00 WIB nanti, Ahok akan bersaksi dalam sidang bagi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Yang pasti kalau Jaksa penuntut KPK minta saya jadi saksi, pasti saksi yang memberatkan. Tapi kan dia (Ariesman) punya pengacara," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/7).


"Kalau jam 3 mulai, mudah-mudahan saja enggak debat-debat kusir, bisa sampai jam setengah delapan atau sampai malam sidangnya tuh (kalau banyak debat)," sambung Ahok.

Ahok mengaku sudah menyiapkan sejumlah dokumen tentang draf dua Raperda untuk persidangan nanti.

Dia memastikan akan menjadi saksi yang memberatkan bagi Ariesman dengan berkata sejujur-jujurnya soal apa yang dia tahu saat penyusunan dua Raperda tersebut.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land, Ariseman Widjaja; Karyawan PT. APL, Trinanada Prohantoro, dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Dari tiga nama tersebut, baru Ariesman dan Trinananda saja yang berkas perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sementara, Sanusi hingga saat ini berkasnya masih terus dilengkapi oleh Penyidik KPK.

Kesaksian Ahok diharapkan bisa menjawab soal isu kontribusi tambahan yang telah dilaksanakan oleh pengembang.

Sebab, saat terdakwa Mohamad Sanusi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ariesman Widjaja, mantan Ketua Komisi D DPRD itu mengaku pernah mendengarkan keluhan Ariesman selaku Presdir Agung Podomoro Land yang telah melaksanakan sejumlah kewajiban yang diminta oleh Pemprov DKI terkait kontribusi tambahan.

Padahal, kata Sanusi, kontribusi tambahan yang diminta Pemprov tidak memiliki payung hukum. [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya