Berita

ahok dan ariesman/net

Hukum

Ahok Jamin Akan Memberatkan Ariesman

SENIN, 25 JULI 2016 | 14:44 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama (Ahok) berharap tidak akan terjadi debat yang berlarut-larut saat ia menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat.

Rencananya, sekitar jam 15.00 WIB nanti, Ahok akan bersaksi dalam sidang bagi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Yang pasti kalau Jaksa penuntut KPK minta saya jadi saksi, pasti saksi yang memberatkan. Tapi kan dia (Ariesman) punya pengacara," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/7).


"Kalau jam 3 mulai, mudah-mudahan saja enggak debat-debat kusir, bisa sampai jam setengah delapan atau sampai malam sidangnya tuh (kalau banyak debat)," sambung Ahok.

Ahok mengaku sudah menyiapkan sejumlah dokumen tentang draf dua Raperda untuk persidangan nanti.

Dia memastikan akan menjadi saksi yang memberatkan bagi Ariesman dengan berkata sejujur-jujurnya soal apa yang dia tahu saat penyusunan dua Raperda tersebut.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land, Ariseman Widjaja; Karyawan PT. APL, Trinanada Prohantoro, dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Dari tiga nama tersebut, baru Ariesman dan Trinananda saja yang berkas perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sementara, Sanusi hingga saat ini berkasnya masih terus dilengkapi oleh Penyidik KPK.

Kesaksian Ahok diharapkan bisa menjawab soal isu kontribusi tambahan yang telah dilaksanakan oleh pengembang.

Sebab, saat terdakwa Mohamad Sanusi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ariesman Widjaja, mantan Ketua Komisi D DPRD itu mengaku pernah mendengarkan keluhan Ariesman selaku Presdir Agung Podomoro Land yang telah melaksanakan sejumlah kewajiban yang diminta oleh Pemprov DKI terkait kontribusi tambahan.

Padahal, kata Sanusi, kontribusi tambahan yang diminta Pemprov tidak memiliki payung hukum. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya