Berita

ahok dan ariesman/net

Hukum

Ahok Jamin Akan Memberatkan Ariesman

SENIN, 25 JULI 2016 | 14:44 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama (Ahok) berharap tidak akan terjadi debat yang berlarut-larut saat ia menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat.

Rencananya, sekitar jam 15.00 WIB nanti, Ahok akan bersaksi dalam sidang bagi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Yang pasti kalau Jaksa penuntut KPK minta saya jadi saksi, pasti saksi yang memberatkan. Tapi kan dia (Ariesman) punya pengacara," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

"Kalau jam 3 mulai, mudah-mudahan saja enggak debat-debat kusir, bisa sampai jam setengah delapan atau sampai malam sidangnya tuh (kalau banyak debat)," sambung Ahok.

Ahok mengaku sudah menyiapkan sejumlah dokumen tentang draf dua Raperda untuk persidangan nanti.

Dia memastikan akan menjadi saksi yang memberatkan bagi Ariesman dengan berkata sejujur-jujurnya soal apa yang dia tahu saat penyusunan dua Raperda tersebut.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land, Ariseman Widjaja; Karyawan PT. APL, Trinanada Prohantoro, dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Dari tiga nama tersebut, baru Ariesman dan Trinananda saja yang berkas perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sementara, Sanusi hingga saat ini berkasnya masih terus dilengkapi oleh Penyidik KPK.

Kesaksian Ahok diharapkan bisa menjawab soal isu kontribusi tambahan yang telah dilaksanakan oleh pengembang.

Sebab, saat terdakwa Mohamad Sanusi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ariesman Widjaja, mantan Ketua Komisi D DPRD itu mengaku pernah mendengarkan keluhan Ariesman selaku Presdir Agung Podomoro Land yang telah melaksanakan sejumlah kewajiban yang diminta oleh Pemprov DKI terkait kontribusi tambahan.

Padahal, kata Sanusi, kontribusi tambahan yang diminta Pemprov tidak memiliki payung hukum. [ald]

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya