Berita

foto :net

Kesehatan

Inilah Prosedur Yang Harus Ditempuh Keluarga Anak Korban Vaksin Palsu

JUMAT, 22 JULI 2016 | 16:22 WIB | LAPORAN:

Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Oscar Primadi memaparkan prosedur tindak lanjut bagi anak-anak yang mendapat suntikan vaksin palsu.

Pertama kata Oscar, yakni proses verifikasi secara mendalam oleh Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orangtua, dan nomor kontak anak.

Berdasarkan data yang telah terverifikasi itu nanti Satgas bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat akan menghubungi orangtua atau keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
 

 
"Jika nantinya orang tua atau keluarga ingin mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan, orangtua/keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 Rumah Sakit dan 8 Klinik/bidan yang telah diumumkan Pemerintah, dapat mendatangi Posko Pengaduan Imunisasi," papar Oscar kepada wartawan, Jumat (22/7)

Untuk posko pengaduan di wilayah DKI Jakarta, kata Oscar, sudah ada di setiap Puskesmas. Sementara posko pengaduan vaksin palsu di Bekasi berada di 44 Puskesmas dan khusus Tangerang baru dipusatkan di Puskesmas Ciledug. 

Selain itu, lanjut Oscar, keluarga juga dapat menghubungi Crisis Center Halo Kemenkes 1500567 untuk mendapatkan informasi data anak yang telah terverifikasi atau menyampaikan pengaduan anak yang terduga mendapatkan vaksin palsu.

Dalam pemberian imunisasi ulang, keluarga dipersilakan membawa anak yang telah diverifikasi ke Puskesmas atau Rumah Sakit pada waktu yang telah ditetapkan. 

Syaratnya kata Oscar, keluarga korban wajib membawa buku catatan imunisasi anak serta memastikan tidak demam dan sehat.

Tahap selanjutnya nantinya dokter akan melakukan pemeriksaan rekam imunisasi dan menentukan kebutuhan catch-up imunisasi anak, pemeriksaan kesehatan anak, menentukan ada tidaknya halangan (kontraindikasi) pemberian imunisasi ulang.

"Apabila terdapat halangan untuk dilakukan imunisasi ulang, dokter menyarankan langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai keadaan anak," imbuh Oscar.

Untuk diketahui, pemberian imunisasi ulang dicatat dalam rekam medis dan buku kesehatan anak. Apabila ada rencana imunisasi selanjutnya, jadwal kedatangan dituliskan dalam rekam medis dan buku kesehatan anak. Selain itu, Oscar juga mengimbau keluarga si anak memantau keadaan anak setelah imunisasi.

Apabila ada timbul gejala penyakit atau reaksi yang tidak diinginkan dalam 30 hari setelah pemberian imunisasi, keluarga dimohon segera kembali ke tempat dilakukan imunisasi. Tujuannya agar anak dapat dipantau dan kejadian tersebut dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan dikaji oleh Pokja KIPI.

"Kejadian yang dilaporkan akan dianalisis apakah ada hubungan dengan vaksin atau tidak,"demikian Oscar.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya