Kasubdit Kasasi Perdata MA, Andri Tristianto Sutisna dan pengacara Asep Ruhiat berencana menyuap hakim agung yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) Zakri Abdullah. Uang Rp 500 juta sudah disiapkan untuk hakim agar hukuman Zakri bisa dikorting.
Rencana menyuap hakim agung itu terungkap dalam persidangan perkara Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Asep adalah kuasa hukum Zakri dalam pengajukan PK. Asep dan Andri menyebut hakim yang menangani perkara PK dengan istilah "algojo".
Di persidangan ini jaksa membuka isi percakapan Asep-Andri via Blackberry Messenger (BBM) pada 2 Desember 2015.
Dalam percakapan itu, Asep menyampaikan kliennya bisa menyediakan dana Rp 500 juta. Ia menyebut kliennya sebagai "customer". "500 siap customernya," kata Asep.
Andri kemudian bertanya berapa bagian untuk di rinya. "Jangan sampai kita kerja bakti bos," katanya.
Asep balik bertanya berapa uang yang diminta. Namun Andri tak menyebut angkanya. Ia melempar soal angkanya kepada Asep.
Asep kemudian menyebut angka Rp 150 juta jatah untuk mereka. "Saya manut bos saja," kata Andri menanggapi angka yang disebut Asep.
Asep menegaskan uang Rp 150 juta itu di luar dana yang akan disiapkan untuk hakim agung. "Yang algojo 500 untuk kembali ke awal. Kita minta tambah 150 untuk yang 75 lain lagi 2 pukuÂlan," tegas lewat pesan BBM.
Anggota majelis hakim Sigit menanyakan istilah-istilah di percakapan BBM itu. "Ada istilah 'algojo 500 untuk kembali ke awal'. Maksudnya bagaimaÂna?" tanya Sigit kepada Asep yang dihadirkan sebagai saksi perkara Andri
"Itu hanya bahasa-bahasa untuk yang memutus," jawab Asep.
"Jadi hakim (disebut) algojo?" tanya Sigit. Asep membenarkan
Hakim Sigit melanjutkan perÂtanyaan mengenai istilah "75 lain lagi 2 pukulan" kepada Asep.
Asep menjawab 75 adalah istilah untuk uang Rp 75 juta. "Untuk operasional," jelasnya.
Menurut Asep, uang-uang itu disiapkan untuk perkara "Pekanbaru". Pekanbaru adalah sebutan untuk perkara Zakri Abdullah. Perkara Plt Ketua DPRD Pelalawan itu pernah disÂidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Zakri bersalah daÂlam perkara korupsi pembanguÂnan Islamic Center Pelalawan. Zakri pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuÂman bagi Zakri menjadi delapan tahun penjara.
Zakri kemudian mengajukan PK. Asep menjadi kuasa hukumÂnya. Asep-Andri ingin menyuap hakim agung Rp 500 juta agar putusan Zakri dikembalikan sepÂerti awal atau 3 tahun penjara.
Asep juga meminta bantuan Andri agar perkara PK Zakri tak ditangani hakim agung Artidjo Alkostar. Artidjo-lah yang memÂperberat hukuman bagi Zakri. "Agar sidang PK jangan Pak Artidjo lagi," kata Asep.
Andri kemudian meminta bantuan Kosidah, staf Panitera Muda Pidana Khusus MA untuk memantau perkara PK Zakri.
Kosidah yang dipanggil bersakÂsi di persidangan kemarin, memÂbenarkan Andri meminta bantuan dirinya. "Pak Andri janjikan mau kasihkan uang," katanya.
Namun Kosidah mengaku tak bisa mengatur hakim agung yang akan menangani perkara PK Zakri. "Bukan tugas saya (atur hakim). Jadi saya hanya cek saja. Mudah-mudahan tidak ke Pak Artidjo, karena biasanya putusannya suka nambah," kata Kosidah.
Mendengar jawaban seperÂti, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar tampak keÂsal. Jhon menganggap keputusan Artidjo memvonis berat pelaku korupsi sudah tepat.
"Ini yang merusak negara. Tampil seolah mengatur semuanya, termasuk mengatur hakim. Perbuatan begini yang membuat kita, pengadilan semakin boÂbrok," kata Jhon.
Andri menjadi terdakwa di persidangan ini karena meneriÂma suap Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi, Direktur Utama PT Citra Gading Asritama. Uang suap itu untuk menunda pengiriman putusan perkara kasasi Ichsan ke Pengadilan Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, Andri didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta. Uang yang ditemukan penyidik KPK di kamar Andri itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diurus.
Kilas Balik
Terlibat Suap, 3 Pegawai Bagian Kepaniteraan Dipecat Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memeÂcat sejumlah pegawai yang diÂduga terlibat kasus suap. Mereka yakni Kosidah alias Ida, pegawai di panitera muda pidana khusus MA. Kemudian IR serta SE, staf kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kosidah dipecat karena diduga terlibat suap pengaturan perkara bersama Kasubdit Kasasi Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna. "Untuk yang terkait perkara Andri, KD, sudah dipecat," kata Ketua Bawas MA Sunarto.
Ida ikut mengatur perkara di MA termasuk menentukan komposisi majelis hakim berÂsama Andri. Perkara yang diatur adalah perkara yang masuk dari daerah seperti Bengkulu, Mataram, dan Pekanbaru.
Hal itu terungkap melalui transkrip rekaman percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara Andri dengan Ida yang dibuka jaksa KPK dalam perÂsidangan terdakwa Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi. Ichsan didakwa bersama advokat Awang Lauzuardi Embat menyuap Andri untuk menunda salinan putusan kasasi.
Sedangkan pemecatan terhÂadap IR dan SE lantaran keduanÂya diduga terkait kasus Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Eddy Nasution. "Kami baru saja memecat panitera pengganti PN Jakpus inisial IR dan SE. Dipecat sebagai PNS, bukan dicopot lho ya," kata Sunarto.
IR dan SE turut diperiksa KPK sebagai saksi untuk perkara Eddy Nasution. Eddy menjadi tersangka kasus suap pengajuÂkan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Sunarto mengatakan MA masih akan melakukan penÂindakan terhadap staf pengadilan "nakal". "Kami juga masih terus menelusuri keterlibatan pegawai kami di kasus lain seperti yang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Masih berjalan. Sabar. Kami dalam menelusuri tidak tergesa-gesa dan butuh kehati-hatian," ucap Sunarto.
Bawas MA juga akan melakuÂkan pemeriksaan terhadap kasus penangkapan Rohadi, panitera PN Jakarta Pusat karena diduga menerima suap dalam perkara Saipul Jamil. "Tim sudah dibenÂtuk. Semua yang terkait akan kami telusuri," kata Sunarto.
"Selaku Kepala Badan Pengawas MA, saya mengucapkan terÂima kasih kepada KPK. Terima kasih KPK telah ikut membantu tugas kami dalam membersihkan aparat pengadilan," katanya.
Kemarin, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap panitÂera Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin (BAB) dan hakim PN Bengkulu Toton. Keduanya adalah tersangka kasus suap putusan perkara korupsi RSUDM Yunus.
"Pemeriksaan BAB bertujuan melengkapi berkas perkara terÂsangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Sementara, Toton diperiksa sebagai saksi perkara untuk tersangka bekas Wakil Direktur Keuangan RSUDM Yunus, Edy Santoni. "Kita ingin mengetahui bagaimana skenario suap dan alur suap diberikan," katanya.
Selain itu, KPK juga memeriksa Krepti Sayekti, pengacara Edy Santoni. KPK masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal uang suap untuk ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Masa penahanan para tersangka pun diperpanjang 40 hari. Terhitung sejak 13 Juni hingga 22 Juli 2016.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan bekas Wakil Direktur Keuangan RSUDM Yunus, Edy Santoni dan bekas Kepala Bagian Keuangan RSUDM Yunus, Syafri Syafii sebagai pemberi suap.
Sedangkan penerima suap Janner Purba, Toton, dan Badaruddin Amsori Bachsin. Ketiga diduga telah menerima uang Rp 650 juta dari komitÂmen Rp 1 miliar yang dijanjikan Edy Santoni dan Syafri Syafii. Pemberian uang itu agar Edy dan Syafri dijatuhi vonis bebas dalam perkara korupsi dana honor dewan pembina RSUDM Yunus. ***