Berita

Hanif Dhakiri

Abaikan LKS Tripnas, Menaker Dituding Arogan Dan Antidialog

JUMAT, 22 JULI 2016 | 04:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah kembali secara semena-mena mengeluarkan kebijakan tanpa melibatkan atau mendengarkan saran dan pertimbangan dari Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan organisasi buruh.

Permenaker 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditandatangani oleh Menaker Hanif Dakhiri pada 27 Juni 2016 tersebut menandakan bahwa Menaker anti dialog dan arogan.

Apalagi, Permenaker 21/2016  bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang bisa menimbulkan ketidakjelasan.


"Seperti di pasal 2 ayat 1 disebutkan, bahwa penetapan upah minimum berdasarkan pada KHL dan produktivitas. Namun di ayat 2-nya, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud berdasarkan formula khusus yakni berdasarkan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi," tegas Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi di Jakarta, Kamis (21/7).

Penetapan KHL pun hanya dilakukan setahun sekali dalam periode lima tahun. Itu pun tidak melalui survei bersama unsur serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan, melainkan hanya bersumber dari data BPS saja.

Karena itu, Rusdi menegaskan, Menaker hanya omong kosong ketika sepanjang 2015 melakukan Training of Trainer (TOT) tentang sosial dialog dalam penyelesaikan hubungan industrial, tetapi faktanya dia sendiri tidak membuka ruang dialog ketika hendak mengeluarkan kebijakan.

"Seharusnya Menaker membahas terlebih dahulu permenaker tersebut di LKS Tripnas untuk mendengarkan saran dan pertimbangan dari stokeholder. Perlu dicatat, ini adalah kebijakan kesekian kalinya dari Menaker yang tidak melibatkan kaum buruh dan LKS Tripnas," tandas Rusdi.

Padahal LKS Tripnas merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab pada Presiden.

LKS Tripnas yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh ini bertugas untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 107 UU 13/2003 dan PP NO 8/2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripartit.  [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya