Berita

Hanif Dhakiri

Abaikan LKS Tripnas, Menaker Dituding Arogan Dan Antidialog

JUMAT, 22 JULI 2016 | 04:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah kembali secara semena-mena mengeluarkan kebijakan tanpa melibatkan atau mendengarkan saran dan pertimbangan dari Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan organisasi buruh.

Permenaker 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditandatangani oleh Menaker Hanif Dakhiri pada 27 Juni 2016 tersebut menandakan bahwa Menaker anti dialog dan arogan.

Apalagi, Permenaker 21/2016  bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang bisa menimbulkan ketidakjelasan.


"Seperti di pasal 2 ayat 1 disebutkan, bahwa penetapan upah minimum berdasarkan pada KHL dan produktivitas. Namun di ayat 2-nya, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud berdasarkan formula khusus yakni berdasarkan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi," tegas Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi di Jakarta, Kamis (21/7).

Penetapan KHL pun hanya dilakukan setahun sekali dalam periode lima tahun. Itu pun tidak melalui survei bersama unsur serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan, melainkan hanya bersumber dari data BPS saja.

Karena itu, Rusdi menegaskan, Menaker hanya omong kosong ketika sepanjang 2015 melakukan Training of Trainer (TOT) tentang sosial dialog dalam penyelesaikan hubungan industrial, tetapi faktanya dia sendiri tidak membuka ruang dialog ketika hendak mengeluarkan kebijakan.

"Seharusnya Menaker membahas terlebih dahulu permenaker tersebut di LKS Tripnas untuk mendengarkan saran dan pertimbangan dari stokeholder. Perlu dicatat, ini adalah kebijakan kesekian kalinya dari Menaker yang tidak melibatkan kaum buruh dan LKS Tripnas," tandas Rusdi.

Padahal LKS Tripnas merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab pada Presiden.

LKS Tripnas yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh ini bertugas untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 107 UU 13/2003 dan PP NO 8/2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripartit.  [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya