Berita

Jokowi Dinilai Hendak Menyuburkan Korupsi Di Indonesia

JUMAT, 22 JULI 2016 | 03:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Permintaan Presiden Joko Widodo agar Kepolisian dan Kejaksaan  untuk tidak mempidanakan kebijakan atau diskresi pemerintah daerah dipersoalkan.

Karena permintaan tersebut dinilai sebagai sebuah tindakan melawan hukum terhadap konstitusi negara, dimana Indonesia negara yang berdasarkan hukum dan menjunjung tinggi hukum.

"Sungguh jelas Joko Widodo tidak paham tentang tata negara dan UUD 1945 terkait penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," tegas Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono, dalam keterangannya (Jumat, 22/7).


Selain itu, imbauan Presiden tersebut juga sebuah pembodohan terhadap masyarakat. Sebab, siapa yang bisa tahu kalau Kepala daerah secara sengaja atau tidak sengaja membuat kebijakan administrasi yang salah.

"Jika memang kebijakan kepala daerah ada yang berdampak dan berpotensi merugikan negara, sudah selayaknya diperkarakan oleh penegak hukum atas nama negara. Apalagi (kalau) sampai uang negara mengalir kepihak yang menikmati kebijakan Kepala daerah tersebut," tegasnya.

"Nah, jelas sudah Joko Widodo meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak memperkarakan kebijakan kepala daerah sama saja akan menyuburkan korupsi dimana mana," tandasnya.

Dalam dalam rapat evaluasi kepolisian dan kejaksaan daerah di Istana pada Selasa kemarin, Jokowi menuding ada polisi dan jaksa yang tak mematuhi perintahnya sehingga kebijakan di daerah sulit terlaksana.

Karena itulah dalam rapat tersebut, dia mengingatkan polisi dan jaksa tidak mempidanakan kebijakan atau diskresi. Selain itu juga tidak secara sembarangan memperkarakan tindakan administrasi pemerintah.

Arahan ketiga, tidak mudah membeberkan kerugian negara kepada media selama belum pasti. Kerugian negara baru bisa diekspos apabila sudah konkret atau akan masuk ke proses penuntutan.  [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya