Berita

misbakhun/net

Misbakhun Yakin Tax Amensty Di Indonesia Jadi Contoh Bagi Negara Lain

KAMIS, 21 JULI 2016 | 06:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Target penerimaan pajak dari tax amnesty sebesar Rp165 triliun diyakini bisa tercapai. Optimisme ini muncul karena sudah banyak wajib pajak yang mulai mendatangi konsultan pajak untuk membuat surat pernyataan terkait tax amnesty.

"Tax amnesty inikan berakhir hingga 31 Maret 2017 dan ada dua periodesasi pertama pajak dua persen lantas periode berikutnya tiga persen. Saya yakin periode pertama ini akan banyak yang memanfaatkan," kata anggota Komisi IX DPR, Mukhamad Misbakhun, dalam seminar sosialisasi tax amnesty yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Surabaya (Rabu, 20/7).

Misbakhun optimis, di periode awal ini akan ada sekitar Rp 1.000 sampai Rp 2.000 triliun uang masuk sehingga pajak negara yang didapat mencapai Rp 10-20 triliun.


Meski begitu, untuk mencapai target tersebut, Misbakhun berharap Direktorat Jenderal Pajak bisa lebih bekerja keras salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan menggandeng konsultasi pajak untuk bisa memberikan pemahaman kepada para wajib pajak.

"Kuncinya di sosialisasi, orang yang mengerti manfaat tax amnesty ini sebenarnya menguntungkan wajib pajak itu sendiri karena hidupnya akan nyaman dan tidak perlu takut lagi," ujarnya.

Politisi Golkar itu juga optimis, tax amnesty Indonesia akan menjadi contoh bagi negara lain.

"Kita hanya menerapkan pajak dua persen, ini sangat rendah. Kita berkaca pada kegagalan India menerapkan tax amnesty karena pajaknya terlalu tinggi," lanjutnya.

Dalam beberapa hari sosialisasi, tax amnesty minimal juga telah membuat nilai tukar rupiah terus menguat. Bahkan indek harga saham gabungan saat ini juga mencapai 5000 poin.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II Irawan mengatakan, saat ini sudah ada satu wajib pajak asal Bandung yang mulai memanfaatkan tax amnesty. Di Surabaya sendiri, Irawan optimis akan ada lebih dari seribu wajib pajak yang akan memanfaatkan tax amnesty kali ini. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya