Berita

ilustrasi/net

Pemerintah Harus Tingkatkan Pengawasan Vaksin

SABTU, 16 JULI 2016 | 04:43 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemerintah telah kecolongan dengan beredarnya vaksin palsu di 14 rumah sakit.

"Pasti banyak masyarakat yang telah dirugikan, apalagi penggunanya adalah bayi dan balita," kata Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia, Rozaq Asyhari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 16/7).

Rozaq Asyhari mengkritisi kinerja badan POM yang seharusnya melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001.


"Ini menunjukkan lemahnya kerja pemerintah dalam melakukan pengawasan obat. Oleh karenanya, presiden perlu mengevaluasi kinerja dari lembaga pengawas obat dan makanan. Bila perlu dilakukan audit, jangan sampai ada pembiaran oleh oknum di lembaga pengawas sehingga vaksin palsu bisa beredar hingga belasan tahun," kata kandidat doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Selain itu, sambungnya, pemerintah perlu mendesain pencegahan agar modus serupa tidak dilakukan oleh orang lain. Misalkan saja dengan memperketat pola pengelolaan sampah dan limbah medis.

"Sehingga tidak ada lagi penggunaan botol bekas untuk vaksin palsu. Pengawasan ini perlu ditingkatkan agar tidak tidak terjadi lagi pada obat-obatan lainnya," demikian Rozaq Asyhari. [ysa]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya