Berita

net

Hukum

Puluhan Pelanggaran Konstitusi Di UU Tax Amnesty

MINGGU, 10 JULI 2016 | 12:50 WIB | LAPORAN:

Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan atas nama publik akan menggugat Undang-Undang Penghapusan Pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi.

Direktur Utama YSK yang juga Sekjen Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso bersama Ketua Umum SPRI Marlo Sitompul menyampaikan 21 pelanggaran terhadap konstitusi atas pemberlakuan UU Tax Amnesty.

"Kami secara tegas menolak adanya Tax Amnesty yang mau mengampuni orang yang tidak mau membayar pajak. Kami akan melakukan gugatan terkait keberadaan undang-undang ini, dan menyerukan kepada kekuatan rakyat untuk melawan," jelas Marlo dalam jumpa pers di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta (Minggu, 10/7).


Berikut pelanggaran konstitusi atas pemberlakuan UU Tax Amnesty versi Yayasan Satu Keadilan dan SPRI;

1. UU Tax Amnesty Praktik Legal Pencucian Uang
2. UU Tax Amnesty Karpet Merah Buat Pengemplang Pajak
3. UU Tax Amnesty Prioritas Terhadap Penjahat Kerah Putih
4. UU Tax Amnesty Memberikan Diskon Habis-Habisan Terhadap Pengemplang Pajak
5. UU Tax Amnesty Menggagalkan Program Whistleblower
6.UU Tax Amnesty Menabrak Prinsip Keterbukaan Informasi
7. UU Tax Amnesty Dimanfaatkan Oleh Penjahat Perpajakan
8. UU Tax Amnesty Tidak akan Efektif seperti Tax Amnesty yang Diberlakukan Tahun 1964 dan Tahun 1986
9. UU Tax Amnesty Menghilangkan Potensi Penerimaan Negara
10. UU Tax Amnesty Merupakan Pengkhianatan Terhadap Warga Miskin
11. UU Tax Amnesty Mengajarkan Rakyat Untuk Tidak Taat Pajak
12. UU Tax Amnesty Memarjinalkan Pembayar Pajak Yang Taat
13. Pajak Bersifat Memaksa
14. UU Tax Amnesty Aneh Bin Ajaib Karena Berlaku Hanya Satu Tahun
15. Pengesahan UU Tax Amnesty Memposisikan Presiden dan DPR sebagai Pelanggar Konstitusi
16. UU Tax Amnesty menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law)
17. UU Tax Amnesty Menbgintervensi dan menghancurkan Proses Penegakan Hukum
18. UU Tax Amnesty Cermin Kelemahan Pemerintah Terhadap Pengemplang Pajak
19. UU Tax Amnesty Melumpuhkan Institusi Penegak Hukum
20. UU Tax Amnesty Patut Diduga adalah Pesanan Pengemplang Pajak Karena memberikan hak eksklusif bagi pengemplang pajak
21. UU Tax Amnesty Membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya