Berita

ilustrasi/net

Hukum

Lebaran Ini 700 Napi Dapat Remisi Langsung Bebas

RABU, 06 JULI 2016 | 15:43 WIB | LAPORAN:

Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap 63.170 narapidana.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi, menjelaskan remisi khusus saat lebaran ini terdiri dari dua kategori.

Pertama RK-1 yakni remisi bagi narapidana yang mengalami pengurangan masa tahanan, namun masih menjalani sisa pidana. Sebanyak 62.470 narapidana menerima remisi RK-1 ini.


Kemudian, remisi RK-2 yang diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi.

"Narapidana yang diberikan remisi RK-2 sebanyak 700 narapidana," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7).

Lebih lanjut, Akbar mengatakan remisi ini diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, narapidana telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Di samping itu, remisi ini untuk narapidana yang dianggap aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.

Untuk tahun ini, narapidana yang mendapatkan remisi terbanyak berasal dari. Kantor Wilayah Sumatera Utara, yaitu sebanyak 6.765 narapidana dengan masing-masing yang menerima remisi RK-1 sebanyak 6.658 narapidana dan remisi RK-2 sebanyak 107 narapidana .

Sedangkan di urutan kedua, yaitu Kantor Wilayah Jawa Barat, sejumlah 5.915 narapidana dengan masing-masing yang menerima remisi RK-1 sebanyak 5.852 orang dan remisi RK-2 sebayak 63 narapidana.

Kemudian Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana dengan masing-masing yang menerima remisi RK-1 sebanyak 5.566 narapidana dan RK-2 sebanyak 62 narapidana. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya