Berita

Hukum

Tidak Mungkin Bisa Terbit Sertifikat Lahan Di Cengkareng Barat

SENIN, 04 JULI 2016 | 17:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus pembelian tanah sengketa di Cengkareng Barat yang menyeret Pemprov DKI Jakarta mengandung keterlibatan mafia tanah.

Pengacara, Habiburokhman, menyatakan sebagai kuasa hukum dari Budiono Tan, seorang pengusaha yang terikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Tuti NZ Soekarno dengan objek lahan Cengkareng yang diduga merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, tanah tersebut sudah dibeli kliennya pada 27 Agustus 2008 dari ahli Waris Koen Soekarno Soegono yaitu Toety NZ Soekarno, Santy Junitha Soekarno, Rizky Primajaya Soekarno, Lucky Ramadhanty Soekarno, dab Danu Zaenudin Soekarno.


Para ahli waris menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lahan seluas 11,8 hektar di Kampung Rawa Bengkel, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, itu dengan orang suruhan kliennya yang bernama Matroji.

Pada saat itu surat-surat  yang dimiliki keluarga Totey NZ Soekarno masih berupa girik asli. Dalam PPJB, pihak kliennya diberikan kuasa untuk mengurus surat-surat tersebut guna mengukuhkan bukti-bukti kepemilikan.

"Seluruh girik asli tanah tersebut diserahkan kepada klien kami," kata Habiburokhman.

Disepakati dalam PPJB 27 Agustus 2008 tersebut harga tanah Rp 300.000 per meter dan pembayaran dilakukan secara bertahap hingga proses sertifikasi selesai. Jadi total nilai keseluruhan lahan tersebut dalam kondisi apa adanya adalah sekitar Rp 35,4 miliar.

Hingga 3 Juni 2011, pembayaran telah mencapai Rp 1,7 miliar. Namun, karena menganggap pembayaran dari kliennya lambat, pihak Toety NZ Soekarno secara sepihak mencoba mengakhiri PPJB 27 Agustus 2008 tersebut dan meminta seluruh dokumen girik asli yang dikuasai klien kami secara sah.

"Agar pihak Toey NZ Soekarno melunak, klien kami telah menambahkan pembayaran lagi senilai Rp 750 juta pada tahun 2011," kata Habiburokhman.

Diduga, pihak yang diduga terafiliasi dengan Toety NZ Soekarno melaporkan Matroji telah melakukan penggelapan dokumen girik lahan Cengkareng tersebut.

"Hingga Agustus 2015 Dokumen Girik asli masih ada pada klien kami, Dokumen tersebut kemudian disita Polres Jakarta Barat terkait laporan kepada Matroji tersebut," ujar Habiburokhman.

Karena itu, menurut dia, seharusnya sampai tahun 2015 tidak mungkin terbit sertifikat atas lahan tersebut karena dokumen girik asli yang merupakan syarat utama sertifikasi ada pada kliennya.

Habiburokhman mengaku terkejut ketika media massa memberitakan sudah terbit sertifikat atas lahan tersebut pada 8 Juli 2010 dan 8 Juli 2011 dan bahkan sudah dijual ke Pemprov DKI dengan harga yang sangat fantastis, Rp 668 milliar sangat jauh dari harga asli yang hanya Rp 35,4 milliar.

Berkaitan itu, Ketua Umum Kramat, Arifin Nur Cahyono, dalam rilisnya, mengendus ada praktik mafia tanah dalam pembelian lahan di Cengkareng.

"Kramat akan laporkan semua pihak yang terlibat dalam proses jual beli tanah di Cengkareng. Dengan dasar proses hukum masih berjalan dan dokumen asli saat ini sesuai dengan riwayat berada di Polres Jakarta Barat, sehingga sangat tidak mungkin ada penerbitan sertifikat," kata Arifin.

Menurut Arifin, pihak Matroji berhasil memenangkan proses pra peradilan, yang akhirnya memerintahkan Polres Jakarta Barat untuk mengembalikan semua dokumen asli yang disita untuk kepentingan penyidikan berupa surat girik dan letter C yang asli dengan total 11,8 ha. Tetapi Kapolres Jakarta Barat membangkang perintah pengadilan dengan dalih akan melakukan PK.

"Pada tanggal 18 April 2016, Kramat melaporkan tindakan ketidakpatuhan hukum yang dilakukan kapolres Jakarta Barat Kombes Rudy Heriyanto ke Propam, Ombudsman dan Kapolri," ujar Arifin. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya